Kenaikan Pajak Barang Mewah Sebagai Langkah Penguatan Ekonomi Negara

Jumat, 20 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM | Pemerintah Indonesia memberikan penegasan terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang diimplementasikan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Meski terdapat sejumlah kekhawatiran, pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini diterapkan demi kesejahteraan jangka panjang masyarakat dan keberlanjutan fiskal negara.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen bukanlah kehendak pemerintah, melainkan merupakan amanah yang diatur dalam UU HPP. “Pada Pasal 7 ayat 1 UU HPP disebutkan bahwa tarif PPN sebesar 12 persen berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025,” jelas Airlangga. Dengan demikian, kebijakan ini bukan sebuah keputusan sepihak, tetapi merupakan bagian dari ketentuan hukum yang harus dipatuhi.

Baca Juga :  Sepakat, Layanan Gas, PGN dan Apindo Akan Libatkan Industri Se-Banten

Airlangga menambahkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menanggung kebutuhan bahan pangan yang terkena PPN 12 persen, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. “Pemerintah akan menanggung kebutuhan bahan pangan lain yang terkena PPN 12 persen, yaitu sebesar 1 persen untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah,” ujarnya. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak membebani kelompok masyarakat yang lebih rentan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menyatakan bahwa kebijakan penyesuaian tarif PPN ini telah melalui pembahasan yang sangat mendalam antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Kebijakan penyesuaian tarif PPN 1 persen tersebut telah melalui pembahasan mendalam antara Pemerintah dan DPR, dan pastinya telah mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain ekonomi, sosial, dan fiskal,” kata Deni. Proses yang matang ini menunjukkan bahwa keputusan tersebut tidak hanya berdasarkan pertimbangan teknis, tetapi juga memperhatikan keseimbangan sosial dan dampaknya terhadap perekonomian.

Baca Juga :  Imbas Truk Terguling, Lalin Tol Wiyoto Wiyono Macet hingga 7 Kilometer

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa kenaikan PPN 12 persen akan diterapkan secara selektif. “PPN 12% akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah yang menjadi selektif. Untuk barang-barang pokok dan berkaitan dengan pelayanan yang langsung menyentuh masyarakat masih tetap akan diberlakukan pajak 11%,” ungkapnya. Hal ini menjelaskan bahwa barang-barang yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat tidak akan terkena dampak signifikan dari kenaikan tarif ini.

Baca Juga :  Upayakan Stabilkan Harga Beras, Pemprov Banten Gelar Operasi PasarSERANG

Dukungan terhadap kebijakan kenaikan PPN ini diharapkan dapat memperkuat perekonomian negara dengan cara meningkatkan pendapatan fiskal yang pada gilirannya digunakan untuk memperbaiki infrastruktur dan pelayanan publik. Melalui kebijakan ini, pemerintah juga menunjukkan keseriusannya dalam menjaga keseimbangan antara pengembangan ekonomi dan perlindungan terhadap kelompok masyarakat yang lebih rentan.

Dengan langkah ini, Indonesia berharap dapat memperkokoh fondasi perekonomian yang lebih stabil, inklusif, dan berkelanjutan.

Berita Terkait

Bank Banten Raih Penghargaan Ekbispar Award 2025 dalam InovasiLayanan Digital
Muh Haris: Subsidi BBM untuk Rakyat Wujud Amanah Konstitusi
Sistem Platform e-catalog, Rentan Jadi Ladang Subur Praktek Korupsi
Empat Tahun Berjalan, Diduga Keberadaan Penggemukan Sapi Tidak Ada Izin Lingkungan
Sepakat, Layanan Gas, PGN dan Apindo Akan Libatkan Industri Se-Banten
Pj Bupati Tangerang: Pemkab Terus Dukung Dan Prioritaskan UMKM
Alami Kerugian Mencapai 5 Milyar Lebih, Puluhan Konsumen Laporkan Pengembang Perumahan Taban Suryaland ke Polisi
Bekali Life Skill, PWI Kabupaten Tangerang dan YPKKT Gelar Pelatihan Barista Kopi

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 10:42 WIB

Bank Banten Raih Penghargaan Ekbispar Award 2025 dalam InovasiLayanan Digital

Jumat, 20 Desember 2024 - 02:16 WIB

Kenaikan Pajak Barang Mewah Sebagai Langkah Penguatan Ekonomi Negara

Jumat, 6 Desember 2024 - 12:11 WIB

Muh Haris: Subsidi BBM untuk Rakyat Wujud Amanah Konstitusi

Rabu, 19 Juni 2024 - 17:19 WIB

Sistem Platform e-catalog, Rentan Jadi Ladang Subur Praktek Korupsi

Senin, 10 Juni 2024 - 11:41 WIB

Empat Tahun Berjalan, Diduga Keberadaan Penggemukan Sapi Tidak Ada Izin Lingkungan

Berita Terbaru

Pendidikan

Gunakan Rapor dari kelas 4 SD untuk PPDB Jalur Prestasi

Jumat, 13 Jun 2025 - 12:16 WIB