Gugatan Di Tolak PTUN Serang, Perumda Pasar NKR Lanjutkan Proses Revitalisasi Pasar Kutabumi

Sabtu, 17 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalbanten.com | Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang akan terus melanjutkan proses revitalisasi Pasar Kutabumi pasca putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Utama Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang, Finny Widiyanti seusai menggelar press conference di kantornya Jl. Nyi mas melati no. 27 Kota Tangerang pada Kamis, 15/02/2024.

“Pada hari ini, kami telah menerima terbitan surat keputusan dari PTUN Serang terkait revitalisasi Pasar Kutabumi. Hasil PTUN adalah tidak menerima tuntutan dari penggugat,” jelasnya.

Diketahui, beberapa waktu lalu Kopastam (Koperasi Jasa Pedagang Pasar Taman) menggugat Pj Bupati Tangerang dan Perumda Pasar NKR ke PTUN Serang dengan Nomor Perkara : 44/G/TF/2023/PTUN.SRG.

Gugatan tersebut dilayangkan lantaran penggugat menilai adanya ketidakadilan pada perjanjian kerjasama antara Kopastam dengan Perumda Pasar NKR dalam proses revitalisasi Pasar Kutabumi.

Setelah melewati proses persidangan, PTUN Serang menetapkan putusan Nomor 44/G/TF/2023/PTUN.SRG tidak diterima atau ditolak.

“Dengan demikian, insyallah semua proses yang akan kita lakukan bersama-sama terhadap revitalisasi Pasar Kutabumi akan kami lanjutkan. Setelah ini, kami akan bertemu dengan pak Pj. Bupati untuk meminta arahan terbaik terhadap pembangunan (pasar) ini,” paparnya.

Baca Juga :  Debat Terakhir Cawapres, Polda Metro Kerahkan 2.000 Personel di JCC

Sementara itu, Kuasa Hukum Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang, Deden Syukron menyampaikan, alasan ditolaknya gugatan tersebut lantaran perkara yang diajukan dianggap tidak masuk dalam ranah hukum tata usaha negara.

Ia menyebut, dalam surat putusan Nomor 44/G/TF/2023/PTUN.SRG menimbang untuk menyelesaikan persoalan perjanjian kerjasama para pihak maka menjadi ruang lingkup persoalan keperdataan.

“Hal demikian lah yang menjadi kewenangan absolut Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan mengadilinya, jadi bukan PTUN,” ujarnya.

Ia pun menjelaskan, berdasarkan keterangan surat putusan tersebut, fakta hukum yang terungkap dipersidangan cenderung mempermasalahkan sengketa keperdataan.

Baca Juga :  Polresta Bandara Soekarno-Hatta Gelar Jum'at Barokah Subuh Keliling

“PTUN menolak (gugatan) ini karena pokok sengketa cenderung atau lebih kental muatan hukumnya berkaitan dengan sengketa perdata yang lebih dulu harus dibuktikan. Ketimbang dari segi prosedur tindakan Administrasi Pemerintahan yang menjadi Objek Sengketa a quo,” ujarnya saat membacakan putusan PTUN Nomor 44/G/TF/2023/PTUN.SRG.

Ia berharap, semua pihak yang selama ini meragukan keabsahan dokumen Pasar Kutabumi untuk dapat menerima secara lapang dada.

“Jadi kami harap semua pihak harus dapat menerima putusan ini. Mulai saat ini mari kita bersama sama mendukung proses revitalisasi Pasar Kutabumi ini,” Ungkapnya.

(Zulkar)

Berita Terkait

Jaksa Agung Buka Rakernis Kejaksaan 2024
Dzuhur Berjamaah, Kapolres Serahkan Bantuan Sembako dan Renovasi Masjid di Pondok Arum Tangerang
Gala Dinner Penuh Inspirasi Mewarnai Event International Sustainability Forum 2024
Keluarga RI 1 Jadi Target Serangan Fitnah, Dugaan Gratifikasi Kaesang Bentuk Provokasi
Paus Fransiskus Akan Kunjungi Masjid Istiqlal, Simbol Toleransi Negara Multikulural
Senyum Lebar! Warga Kampung Alar, Desa Kohod Terima Pembayaran Relokasi 80 Persen
Indonesia Sustainability Forum (ISF) 2024, Tegaskan Komitmen Dekarbonisasi Indonesia
Pj Bupati Tangerang Lepas Atlet Menembak Kabupaten Tangerang Ke Ajang PON

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 09:50 WIB

Jaksa Agung Buka Rakernis Kejaksaan 2024

Jumat, 6 September 2024 - 14:30 WIB

Dzuhur Berjamaah, Kapolres Serahkan Bantuan Sembako dan Renovasi Masjid di Pondok Arum Tangerang

Kamis, 5 September 2024 - 21:05 WIB

Gala Dinner Penuh Inspirasi Mewarnai Event International Sustainability Forum 2024

Kamis, 5 September 2024 - 14:33 WIB

Keluarga RI 1 Jadi Target Serangan Fitnah, Dugaan Gratifikasi Kaesang Bentuk Provokasi

Rabu, 4 September 2024 - 21:59 WIB

Paus Fransiskus Akan Kunjungi Masjid Istiqlal, Simbol Toleransi Negara Multikulural

Berita Terbaru

Pemerintahan

Jaksa Agung Buka Rakernis Kejaksaan 2024

Sabtu, 7 Sep 2024 - 09:50 WIB