GLOBALBANTEN.COM | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Wilayah Banten menemukan indikasi kejanggalan dalam proses pembelian tanah untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa.

Dari hasil pemeriksaan BPK terungkap bahwa mulai dari pembelian tanah yang bermasalah, ditambah pembelian tanah melebihi kebutuhan, serta tumpang tindih dalam pembelian lahan tanpa ada pengecekan terlebih dahulu terkait kepemilikan tanah yang jelas, ditambah lagi terkait SHGB yang sudah kedaluwarsa.

Dalam temuan BPK, terungkap bahwa pembelian Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 4/Tigaraksa seluas 64.607 meter persegi senilai Rp26.454.190.000,00 dilakukan di luar kebutuhan pembangunan RSUD.

BPK beranggapan pembelian ini telah membebani anggaran daerah sehingga menghambat kemampuan Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk mengalokasikan dananya pada kebutuhan pembangunan daerah yang lebih mendesak dan prioritas.

Indikasi markup pengadaan lahan RSUD Tigaraksa merugikan Pemda Kabupaten Tangerang hingga 26 milyar lebih.

Proses pengadaan tanah ini dimulai pada 30 September 2019, ketika Kepala Dinas Kesehatan menyampaikan Laporan Akhir Hasil Kegiatan Feasibility Study (FS) Rumah Sakit. Berdasarkan FS tersebut, lokasi terpilih untuk RSUD Tigaraksa adalah di Desa Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, dengan rencana pengembangan sebagai rumah sakit Kelas C.

Baca Juga :  Sekda: Netralitas ASN Kunci Sukseskan Wujudkan Pemilu Damai

“Total luas lahan yang dibutuhkan untuk membangun RSUD Tigaraksa Kelas C sekitar 50.000 m2 dan akan dibangun secara vertikal sebanyak 5 lantai, namun, dalam pelaksanaannya, proses pembelian tanah justru melebihi kebutuhan awal,” tulis dalam laporan BPK. Selasa (19/08/2025)

Pemerintah Kabupaten Tangerang telah melakukan pembebasan tanah sejak tahun 2020 hingga 2022 dengan total luas 49.873 meter persegi senilai Rp62.393.060.000,00. Ironisnya, dari lahan yang dibebaskan tersebut, 27.328 meter persegi di antaranya tumpang tindih atau overlap dengan kepemilikan tanah PT PWS, yang merupakan bagian dari SHGB Nomor 4/Tigaraksa. Meskipun Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menerima pengembalian dana sebesar Rp32.820.980.000,00 atas tanah tumpang tindih ini, masalah belum berhenti di sana.

Pemerintah Kabupaten Tangerang justru melakukan pembayaran kepada Kurator PT PWS atas keseluruhan SHGB Nomor 4/Tigaraksa seluas 91.935 meter persegi senilai Rp39.844.900.000,00. Hal ini mengakibatkan total tanah yang dibeli untuk RSUD Tigaraksa membengkak menjadi 114.480 meter persegi, dengan rincian 49.873 meter tanah yang dibeli lebih awal oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, dikurangi 27.328 meter persegi di antaranya tumpang tindih, dan ditambah 91.935 meter persegi lahan yang dibeli Pemkab dari PT PWS.

Baca Juga :  Musrenbang Kecamatan Sepatan Timur, Camat Miftah Shuritho: 50 Usulan Jadi Prioritas

Berdasarkan Laporan KJPP Toto Suharto & Rekan per 24 Mei 2024, dari 91.935 meter persegi tanah SHGB Nomor 4/Tigaraksa yang dibeli, hanya sebagian yang relevan untuk pembangunan RSUD. Pembangunan gedung dan fasilitas pendukung RSUD Tigaraksa sepenuhnya berada di sisi selatan jalan kabupaten, dengan luas yang jauh lebih kecil dari total pembelian.

Dapat di simpulkan bahwa Pengadaan tanah ini melebihi kebutuhan hingga 64.607 meter persegi, dengan nilai kerugian mencapai Rp26.454.190.000,00.

“Dengan demikian, pengadaan tanah untuk pembangunan RSUD Tigaraksa melebihi kebutuhan seluas 64.607 m2 (91.935 m2 – 27.328 m2) senilai Rp26.454.190.000,00,” tulis BPK.

Baca Juga :  Segerakan UU Perampasan Aset, Copot Kapolri, dan Revisi UU Polri

Pembelian Tanpa Perintah Jelas dan SHGB yang Kedaluwarsa

Dalam laporan BPK dijelaskan bahwa pembelian keseluruhan bidang tanah SHGB Nomor 4/Tigaraksa seluas 91.935 meter persegi merupakan putusan pengadilan yang bersifat inkracht. Namun, BPK menemukan bahwa penetapan Hakim Pengawas yang dimaksud, yaitu Nomor 135 PK/Pdt/Sus/2012 Jo. Nomor 11/Pailit/2011/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 29 Mei 2024, hanya berisi izin bagi Tim Kurator PT PWS untuk menjual tanah secara di bawah tangan. Penetapan tersebut tidak mengikat atau memerintahkan Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk membeli keseluruhan bidang tanah tersebut.

BPK juga menyoroti kejanggalan lain: SHGB Nomor 4/Tigaraksa milik PT PWS seluas 91.935 meter persegi telah berakhir haknya pada tanggal 7 Agustus 2014. Hingga pemeriksaan BPK berakhir pada 9 Mei 2025, tidak ditemukan dokumen permohonan perpanjangan.

“Ini menunjukkan ketidakhati-hatian Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam melakukan pembebasan tanah,” tegas laporan BPK RI Wilayah Banten. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *