Kadis DLH dan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Bungkam Soal Kasus CV Noor Annisa Kemikal

Senin, 17 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM, Tangerang | Sikap bungkam dua pejabat daerah kembali memicu sorotan publik dalam penanganan kasus dugaan pencemaran lingkungan oleh CV Noor Annisa Kemikal di Kecamatan Pasar Kemis. Setelah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang tidak memberikan jawaban atas pertanyaan wartawan, kini Ketua DPRD Kabupaten Tangerang juga memilih tidak merespons ketika dimintai tanggapan terkait perkembangan kasus tersebut.

Upaya konfirmasi dilakukan wartawan melalui pesan WhatsApp. Dua pertanyaan inti yang dilayangkan kepada Kadis DLH Kabupaten Tangerang tidak mendapatkan respons hingga berita ini diturunkan:

  1. “Pak Kadis, sejauh mana proses hukum CV Noor Annisa? Apakah benar sudah masuk tahap penyidikan (sidik)?”
  2. “Apakah sudah ada tersangka? Dan bagaimana pengawasan DLH Kabupaten Tangerang terhadap perusahaan tersebut?”
Baca Juga :  Patroli Presisi Polres Metro Tangerang Kota sisir keheningan malam ciptakan Rasa aman dan Kondusif

Pesan tersebut tak kunjung dibalas dan bahkan tidak dibaca. Ketika wartawan mencoba meminta pandangan dari Ketua DPRD Kabupaten Tangerang—sebagai representasi lembaga pengawasan politik daerah—jawaban yang diterima pun sama: tidak ada respons.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diamnya dua pejabat strategis ini kian memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pemerintah daerah dalam mengawal kasus pencemaran lingkungan yang diduga melibatkan perusahaan milik Muhammad Nur (H. Nunung), ayah dari Febri Nur Irawan, anggota DPRD Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  Diduga Telat Bayar Setoran Bulanan ke Koordinator Obat, Pengedar Obat Keras Daftar G Diculik APH dan Dibawa ke Rumah Koordinator Obat

Status Penyidikan Sudah Diumumkan, Namun Perkembangan Mandek

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa kasus CV Noor Annisa Kemikal telah naik ke tahap penyidikan. Temuan yang menjadi dasar penyidikan mencakup dugaan pelanggaran serius limbah B3: tumpukan oli bekas, limbah plastik, hingga indikasi bocornya cairan kimia ke lingkungan sekitar.

Namun sejak pengumuman tersebut, tidak ada keterangan lanjutan yang disampaikan pejabat daerah. DLH Kabupaten Tangerang tidak memberi pembaruan resmi, sementara DPRD yang semestinya melakukan fungsi pengawasan politik juga tidak menunjukkan sikap.

FABB Minta KLH Umumkan Detail Hasil Penyidikan

Forum Aktivis Banten Bersih (FABB) menilai kurangnya informasi resmi di tingkat daerah justru berpotensi menimbulkan kecurigaan publik. Karena itu FABB meminta Kementerian Lingkungan Hidup mengumumkan secara terbuka perkembangan dan hasil penyidikan CV Noor Annisa Kemikal.

Baca Juga :  Antara Parcok (Partai Coklat) dan Param Kocok

“Kami meminta KLH untuk menyampaikan hasil penyidikan secara transparan,” kata Agus Suryaman, Koordinator FABB.
“Jika ada temuan pelanggaran, sebutkan. Jika ada tersangka, umumkan. Jangan biarkan kasus ini bergerak seperti dalam ruang gelap tanpa arah.”

Agus menegaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan kepastian mengenai proses hukum yang sudah berjalan. “Lingkungan bukan urusan kecil. Dampaknya luas, dan negara wajib hadir memberikan kejelasan,” ujarnya.

Berita Terkait

Warung sembako ternyata menjual Roko non Bea cukai APH dan Bea cukai Harus Cepat Bertindak
Sidang Gugatan Terhadap Beberapa Perusahaan Pers Ditunda, Kuasa Hukum Harap Ada Keadilan untuk Insan Pers.
Terima Undangan Resmi, Marhadi Mantapkan Langkah di Bursa Ketua Kadin Tangsel
Kejaksaan Tinggi Banten Menahan Dua Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Minyak Goreng Curah
Resmob Cipondoh Tangkap Dua Pelaku Sabu di Kontrakan
DBMSDA Kabupaten Tangerang, Bidang Drainase : Bangun 3,8 Kilometer Saluran Baru, Gelontorkan Anggaran 8 Miliar Untuk 28 Titik.
Patroli Presisi Polres Metro Tangerang Kota sisir keheningan malam ciptakan Rasa aman dan Kondusif
Ketua GWI Provinsi Banten Memberikan Apresiasi Kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 18:56 WIB

Warung sembako ternyata menjual Roko non Bea cukai APH dan Bea cukai Harus Cepat Bertindak

Selasa, 2 Desember 2025 - 21:13 WIB

Sidang Gugatan Terhadap Beberapa Perusahaan Pers Ditunda, Kuasa Hukum Harap Ada Keadilan untuk Insan Pers.

Jumat, 28 November 2025 - 08:09 WIB

Terima Undangan Resmi, Marhadi Mantapkan Langkah di Bursa Ketua Kadin Tangsel

Senin, 24 November 2025 - 20:35 WIB

Kejaksaan Tinggi Banten Menahan Dua Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Minyak Goreng Curah

Selasa, 18 November 2025 - 13:55 WIB

DBMSDA Kabupaten Tangerang, Bidang Drainase : Bangun 3,8 Kilometer Saluran Baru, Gelontorkan Anggaran 8 Miliar Untuk 28 Titik.

Berita Terbaru