Kejaksaan Tinggi Banten Tangkap 1Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan

Rabu, 15 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM, Tangerang | Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka berinisial Johadi Alias J Kepala Desa Babakan saat ini, terduga Korupsi kegiatan pembebasan lahan di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang senilai Rp. 735.000.000’_

Penetapan tersangka sekaligus Tim Kejati Banten langsung melakukan penangkapan pada Senin 13 mei 2024 terhadap terduga korupsi Berinial J

Saat memberikan keterangan Kepala kejaksaan Tinggi Banten Dr Didik Farkhan Alisyahdi melalui Kasi Penkum Rangga Adekresna menjelaskan Dalam pengakuannya Kepala Desa Babakan tersangka J diduga menerima sekitar kurang lebih Rp. 735.000.000, dimana uang itu merupakan akumulasi pembebasan lahan seluas 150 Hektar dari kurun waktu 2012 s/d 2023 sedangkan untuk lokasi yang diduga situ hanya 25 hektar atau sekitar Rp. 125.000.000, uang tersebut diberikan oleh JP (selaku tim pembebasan lahan)

“Dimana uang tersebut merupakan uang administrasi atau uang kopi untuk Kepala Desa dan perangkat desa dengan tujuan yaitu agar proses pembebasan lahan tidak macet dan prosesnya dapat berjalan lancar / untuk mempercepat proses pembebasan lahan dari pihak Kepala Desa. Rabu/05/2024

Baca Juga :  Buka Sekolah Jurnalisme Indonesia, Nadiem Makarim: Kita Berkompetisi dengan AI

Lanjut Rangga menjelaskan Adapun pemberian uang dilakukan secara bertahap sesuai dengan progres pembebasan lahan dan uang sejumlah Rp. 735.000.000,00 tersebut antara lain digunakan untuk Pembangunan kantor desa, untuk staf kantor desa dan operasional desa dan untuk keperluan pribadi dari Kepala Desa Babakan atas nama tersangka J” ucap Rangga di ruang meja kerjanya.

Baca Juga :  Polsek Teluknaga Amankan Pelaku Curanmor dan Penadah, Modus Kelabui Bocah

“Oleh sebab itu perbuatan tersangka J kita tetapkan melanggar Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tetang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 13 Mei 2024 s/d tanggal 02 Juni 2024 di Rumah Tahanan Negara kelas IIB Serang jelasnya.

Berita Terkait

Polresta Tangerang Amankan Dua Pelaku Anak Pengeroyokan di Hutan Kota Tigaraksa
Datangi Mapolres Metro Tangerang Kota, Ribuan Massa FAMTU Desak Said Didu di Proses Hukum
Pendaftaran.PK.Jessika Kumala Wongso di PN Jakarta Pusat oleh Prof.Dr.Otto Hasibuan dkk Tim Hukum.
Polsek Cisoka Ciduk Pengedar Obat Keras Daftar G Tanpa Izin, Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Disita
Identitas Pemburu Biawak yang Tewas di Perkebunan di Pakuhaji Tangerang Terungkap
Polres Tangsel Ungkap Kasus Penculikan dan Asusila Terhadap Tiga Anak SD
Mengaku Sakit Hati, Pria Tusuk Teman Kerja Gunakan Pisau Ditangkap Polisi Polsek Pakuhaji kurang dari 1×24 Jam
Pungli Program PTSL di Desa Pangawinan, Serang: Warga Mengeluh, Oknum Karang Taruna dan Sekdes Terlibat

Berita Terkait

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 06:51 WIB

Polresta Tangerang Amankan Dua Pelaku Anak Pengeroyokan di Hutan Kota Tigaraksa

Kamis, 10 Oktober 2024 - 17:18 WIB

Datangi Mapolres Metro Tangerang Kota, Ribuan Massa FAMTU Desak Said Didu di Proses Hukum

Rabu, 9 Oktober 2024 - 21:33 WIB

Pendaftaran.PK.Jessika Kumala Wongso di PN Jakarta Pusat oleh Prof.Dr.Otto Hasibuan dkk Tim Hukum.

Rabu, 9 Oktober 2024 - 19:10 WIB

Polsek Cisoka Ciduk Pengedar Obat Keras Daftar G Tanpa Izin, Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Disita

Senin, 7 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Identitas Pemburu Biawak yang Tewas di Perkebunan di Pakuhaji Tangerang Terungkap

Berita Terbaru