Kurangnya Perhatian Pejabat OPD Untuk Tempat Peribadatan Pouk Tesalonika Teluk Naga Kabupaten Tangerang

Kamis, 8 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM | Memasuki Hari Senin, 5/08/2024, jam 07.00 Wib, Pengurus dari Pouk Tesalonika dan Kuasa Hukum hendak bertemu dengan Salah Satu Penjabat Bupati Kabupaten Tangerang provinsi Banten

Kedatangan Pengurus yang mana ingin bertemu dengan Penjabat( PJ) Bupati Kabupaten Tangerang dengan maksud meminta Keadilan atas Persoalan Jemaat Pouk Tesalonika yang Dilarang Beribadah, karna segelintir Orang yang melarang mereka Beribadah di Yayasan POUK Tesalonika pada 30/03/2024 beberapa bulan lalu sudah ada
Alhasil kedatangan mereka ke kantor PJ Bupati , tidak bertemu dengan PJ Bupati yang dituju.(tidak jumpa)

Salah satu pengurus Pouk Tesalonika, Bapak Pardede memberi penjelasan, ke para Awak Media
Terkait Tempat Ibadah kami tidak ingin mempeributkan, walau sekalipun Gedung Serba Guna ADA Yang Pakai, Mereka (Pihak Kecamatan) Seharusnya Mencarikan Alternatif Sebelum Kami Mandiri
Pihak Kecamatan memberikan Surat kepada kami tertanggal 7 Juli 2024 bahwasannya, Tempat Gedung lama Kecamatan Teluk Naga Akan dipakai untuk Panitia Pemilihan Kepala Daerah.(PILKADA) tahun ini

Ini Diiyakan oleh Camat Teluk Naga, sehingga kami bentrok dengan Acara mereka padahal Camat Teluk Naga sudah janji Di BLOCK ucapnya”
Dan akhirnya tempat untuk kami Beribadah sementara, kami jemaat POUK Tesalonika beribadah di rumah salah jemaat pada waktu itu, Ujar Pengurus POUK Tesalonika, Bapak P.

Pendeta Siahaan mengungkapkan, dalam Runutan Kronologis yang terjadi Atas Pelarangan Ibadah,
Terkait Keputusan disaat pertemuan terakhir Stakeholder Jajaran Kecamatan, Lurah, Warga yang menentang keberadaan Jemaat Pouk Tesalonika, Tidak ada Membuahkan Hasil Kesepakatan

Baca Juga :  DPW LSM TAMPERAK Banten Angkat Bicara Proyek Betonisasi Jalan Raya Surya Darma Kecamatan Neglasari Tangerang

dan selalu Deadlock secara Tertulis. Kami meminta Tempat untuk Beribadah tidak Disetujui untuk memakai Gedung Baru Kecamatan Teluk Naga, itupun tidak Diperbolehkan oleh Pejabat Perangkat Daerah Kecamatan Teluk Naga dan saat ini kami diberikan tempat yang tidak sepenuhnya kami bisa menjalankan beribadah dan karna dengan situasi seperti saat ini kami beribadah di rumah Jemaat.

UUD 1945, pasal 29 ayat 1 dan 2 , dan UU pasal 28 ayat 1: Negara Menjamin Kebebasan Hak Warga Negara untuk memeluk agamanya dan Peribadatannya setiap umat
Tapi Di falsafah, Nilai Negara Dikangkangi oleh segelintir pejabat Perangkat Daerah Kecamatan Teluk Naga dan implementasinya dianggap lebih rendah dengan keputusan bersama sekelompok yang merasa memiliki Negara Indonesia ini.

Baca Juga :  Pemprov DKI Diminta Pantau Data Kependudukan Jelang Pemilu

sudah jelas yang ada dalam
Pancasila Sila Ke- 5, yang berisi , Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia untuk mendapatkan
Implementasinya tidak Ada bagi Jemaat Pouk Tesalonika.

Semestinya sesuai di Implementasi UUD 1945 Dan Pancasila Sebagai Falsafah, Nilai Dan Pedoman bagi Negara Indonesia dijalankan oleh segenap Warga, RT, RW, Lurah, Camat, jajaran pejabat Perangkat Daerah di Teluk Naga.

Adapun Perihal terjadinya kejadian jemaat POUK TESALONIKA betapa susahnya untuk beribadah, Pimpinan Redaksi Media onlaen Posindonesia.net hendak Konfirmasi kepada Camat Teluk Naga belum ada jawaban melalui WhatsApp.(Rom)

Berita Terkait

Jaksa Agung Buka Rakernis Kejaksaan 2024
Dzuhur Berjamaah, Kapolres Serahkan Bantuan Sembako dan Renovasi Masjid di Pondok Arum Tangerang
Tingkatkan Kesehatan dan Kebugaran Tahanan, Lapas Pemuda Tangerang Laksanakan Senam Bersama dan Bagikan Vitamin
5 Kali Beraksi Gunakan Obeng dan Pahat, Tersangka Bobol Rumah Warga di Teluknaga Ditangkap Polisi
Senyum Lebar! Warga Kampung Alar, Desa Kohod Terima Pembayaran Relokasi 80 Persen
Pj Bupati Tangerang Lepas Atlet Menembak Kabupaten Tangerang Ke Ajang PON
Tingkatkan Inovasi Desa, Pemdes Kohod Gelar MusrenbangDes TA 2025
Peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-79 di Kejaksaan Tinggi Banten: Momen Refleksi dan Komitmen Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 09:50 WIB

Jaksa Agung Buka Rakernis Kejaksaan 2024

Jumat, 6 September 2024 - 14:30 WIB

Dzuhur Berjamaah, Kapolres Serahkan Bantuan Sembako dan Renovasi Masjid di Pondok Arum Tangerang

Kamis, 5 September 2024 - 16:52 WIB

Tingkatkan Kesehatan dan Kebugaran Tahanan, Lapas Pemuda Tangerang Laksanakan Senam Bersama dan Bagikan Vitamin

Kamis, 5 September 2024 - 16:48 WIB

5 Kali Beraksi Gunakan Obeng dan Pahat, Tersangka Bobol Rumah Warga di Teluknaga Ditangkap Polisi

Rabu, 4 September 2024 - 21:43 WIB

Senyum Lebar! Warga Kampung Alar, Desa Kohod Terima Pembayaran Relokasi 80 Persen

Berita Terbaru

Pemerintahan

Jaksa Agung Buka Rakernis Kejaksaan 2024

Sabtu, 7 Sep 2024 - 09:50 WIB