Mantap!!! Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Ungkap Kasus Pelecehan dan Kekerasan Sexsual di Yayasan Panti Asuhan

Rabu, 9 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM | Tangerang
Dalam Pengungkapan kasus Pelecehan dan kekerasan seksual,Polres Metro Tangerang kota Gelar Confresi Perss. selasa
(8/10/2024)

Menurut Keterangan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dwi Zain Nugroho, menerima laporan kerabat (F) dan korban (RK),16 (thn)
Didampingi oleh Petugas P2TP2A Kota Tangerang tentang adanya Tindakan pidana Kekerasan Seksual atau Perbuatan Cabul terhadap anak di Panti Asuhan Yayasan Darussalam An’Nur, Pinang, Kota Tangerang.

Memerlukan waktu untuk menangani kasus pencabulan ini  dari laporan bulan Juli 2024. Dan tidak semena – mena  langsung terungkap. Kita terus langsung lakukan penyidikan karna Informasi ini terjadi dari anak anak . Butuh proses, pendekatan secara psikologi kepada anak – anak sampai terungkap kekerasan seksual ini, Ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dwi Zain Nugroho.

Hadir dalam press Confrence,
Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary, Kepala Dinas DP3AP2KB, Tihar, Kepala Dinas, Mulyadi, Kementrian PPAI, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kapolres Metro Tangerang beserta jajaran.

7 korban yang terdiri dari 4 anak dan 3 dewasa, Dz(8 thn), FMK, Laki (13thn), Ms, laki (14th), RK,laki(16 thn), M,laki(30),J,Laki(19 thn),AK,laki(20thn), modus operandi melakukan bujuk rayu kepada korban dengan memberikan imbalan uang, dan dari sejak kecil anak – anak itu sudah tinggal di yayasan itu dan mengalami kekerasan seksual, Ujar Kombes Pol Dwi Zain Nugroho.

Baca Juga :  Adanya modus baru Mafia Penimbun Solar Ilegal mengunakan jerigen di atas bak mobil Dump truck

“Adapun Barang bukti yang disita berupa , Pakaian korban,dan pasal tindak pidana  yang dipersangkakan bagi tersangka Sudirman, 49 tahun, Yusuf Bahtiar,30 tahun, Yandi Supriyadi, 29 tahun (DPO) sudah dipanggil tetapi tidak datang, dengan Pasal 6 c UU Tindak pidana Kekerasan Seksual atau Cabul terhadap anak, Pasal 76E tahun 2016 dan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana hukuman maksimal 20 tahun penjara, Ujar Dwi Zain Nugroho.

“Adapun Polres Metro Tangerang Kota membuat Posko pengaduan bagi korban yang mengalami kekerasan dan pelecehan seksual dengan layanan Hotline 110 atau 0822-1110-0110,mendalami informasi tindak pidana lain dan berkoordinasi dengan Kementrian Sosial dan KPAI dan memberikan penanganan korban trauma healing.

“Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kedua tersangka merupakan pemilik dan pengurus yayasan, kedua tersangka mencabuli 4 orang anak yang di bawah umur dan 3 orang dewasa yang semuanya adalah laki- laki.

Baca Juga :  Pj Bupati Tangerang Apresiasi Kades Kohod Kembangkan Pertanian Terpadu Berkelanjutan

“Di waktu yang sama,kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Mulyani menjelaskan,kami akan memberikan sanksi tegas bagi yayasan- yayasan yang tidak memiliki izin..dan kami dinas sosial memberikan bantuan bagi korban seperti pendampingan untuk anak-anak korban yang trauma healing, “pungkas Mulyani.

“Sementara Kepala Dinas DP3AP2KB Tihar mengatakan , kita menerima aduan- aduan dan memberikan pendampingan bagi korban tindak pidana pelecehan dan Kekerasan seksual dan Terus mendampingi anak anak yang terkena Pelecehan dan kekerasan Seksual,”ujar Tihar.(Rom)

Berita Terkait

Gunakan Gas Subsidi, Pengolahan Oli Bekas di Gandasari Diduga Tak Berizin
Pengusaha Gas Oplosan di Bogor Kembali Digerebek, Operasi Ilegal Terus Berpindah Lokasi
Waspada Pecah Kaca, Petugas Patroli Bersepeda Dikerahkan di Rest Area KM 14 dan KM 13,5 Tangerang
Ketua DPD GWI Banten Kecam Premanisme di Kecamatan Cibodas
Dengan Santai Mobil Fikaup silver Plat Nomor F 8537 HV Diduga Membawa Gas Subsidi 3 Kg Untuk Bahan Oplosan
Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Banten Berhasil Mengamankan DPO Tindak Pidana Korupsi
Kades Kohod Melalui Kuasa Hukumnya Gelar Jumpa Pres Atas Kegaduhan Pagar Laut, dirinya Jadi Korban dari Pihak Lain
14 Tersangka Peredaran Uang Palsu Di Tangkap Ditreskrimum Polda Banten

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 12:32 WIB

Gunakan Gas Subsidi, Pengolahan Oli Bekas di Gandasari Diduga Tak Berizin

Minggu, 30 Maret 2025 - 10:50 WIB

Pengusaha Gas Oplosan di Bogor Kembali Digerebek, Operasi Ilegal Terus Berpindah Lokasi

Rabu, 26 Maret 2025 - 20:29 WIB

Waspada Pecah Kaca, Petugas Patroli Bersepeda Dikerahkan di Rest Area KM 14 dan KM 13,5 Tangerang

Kamis, 13 Maret 2025 - 07:02 WIB

Ketua DPD GWI Banten Kecam Premanisme di Kecamatan Cibodas

Minggu, 23 Februari 2025 - 17:59 WIB

Dengan Santai Mobil Fikaup silver Plat Nomor F 8537 HV Diduga Membawa Gas Subsidi 3 Kg Untuk Bahan Oplosan

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Patroli Rutin Kewilayahan, Polsek Batuceper Amankan Dua Pelaku Curanmor

Minggu, 20 Apr 2025 - 18:19 WIB