Maraknya Penyalahgunaan Pengisian BBM Jenis SOLAR Bersubsidi di SPBU 34.15128 Kota Tangerang

Selasa, 4 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM | Tangerang
Penyalahgunaan solar bersubsidi ditengarai marak terjadi di wilayah Kota Tangerang tepat nya di jalan Gatot Subroto RT 02/01 banyak oknum tidak bertanggung jawab yang berupaya meraup keuntungan dari jenis BBM bersubsidi ini.

Salah satunya diduga dilakukan mafia Solar bernama (AN) selaku Kordinasi yang Lapangan diduga memiliki banyak armada truk Fuso A 9252 CS (helikopter:red) yang mengepok Solar Subsidi dari SPBU 34-15128 di Jalan Gatot Subroto Kecamatan Jatiuwung (3/2/2025)

Kendaraan truk Fuso yang telah dimodifikasi ini mengisi secara mandiri BBM bersubsidi jenis Solar di SPBU dengan menggunakan barcode yang dibeli dari oknum yang tidak bertanggung jawab yang kemudian akan dijual kembali menjadi solar industri yang harganya jauh lebih tinggi.

Mirisnya pihak SPBU 34-15128 ini diduga telah bekerja sama dengan mafia solar tersebut dengan menggunakan sistem pembelian secara deposit, dimana mafia menyetorkan terlebih dahulu uang untuk medapatkan kuota pembelian bahan Bakar minyak (BBM) jenis Solar secara eksklusif.

saat di Konfirmasi salah seorang sopir (drever) dengan inisial (BD) mengatakan Kita cuma kerja saja bang ucapanya”ke awak Media
saya cuma sopir aja bang untuk urusan Kordinasi di lapangan dulu di bang inisial (CM) sekarang sudah ganti bang bukan dia lagi bang sekarang Dengan inisial (AN).sendri terkesan sudah sangat familiar dikalangan pemain solar ilegal, memiliki gudang yang ada di wilayah kota Tangerang banten

Baca Juga :  Ini Pengakuan Tetang Korban Penganiyaan Ibu Tiri

Sementara itu, Kordinator di lapangan saat di hub oleh sopir (AN) salah satu pengurus mengatakan Hallo maaf Abang dari media mana bantu bang kita baru jalan dan mobil masih sedikit jadi nanti Kita ketemuan aja bang ngopi bareng ucapnya”ke awak Media saat dikonfirmasi terkait mobil tersebut yang kedapatan tangkap tangan lagi mengisi dengan beli melebihi standar dan dengan cara bolak balik SPBU berulang Kali

Lebih lanjut (AN,) menambahkan Abang nanti ketemuan aja ya kita Kopdar ucapnya”, Abang minta saja no Kontak saya ke sopir saya aja bang “

Berdasarkan hasil informasi yang didapat tersebut tim awak media akan berupaya mengkonfirmasikan kepada apartur penegak hukum khususnya Polres metro Tangerang dan Polda metro jaya terkait maraknya aktivitas mafia solar bersudsidi jenis solar ini. Dan mengimbau kepada aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para mafia solar yang mengakali BBM bersubsidi yang semestinya diperuntukan bagi masyarakat.

Baca Juga :  Armin Erih Sidi Terpilih Sebagai Ketua LPM Kelurahan Binong Periode 2023-2026

Terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar ini, berdasarkan Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Perppu RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, para pelanggar dapat diancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60 milyar.(TIM)

Berita Terkait

Beredar Situs Web Palsu Satker Kementerian ATR/BPN, Karo Humas dan Protokol: Pastikan Dapatkan Informasi dari Situs Resmi
Unit II Narkoba Polres Serang Kota Diduga Tolak Laporan Media Terkait Penjualan Obat Keras Golongan G di Baros
Diduga Gara-Gara Lamban, Polsek Teluknaga Gagal Tangkap Penjual Obat Keras, Kemungkinan Dibocorin
Pria di Pakuhaji Tangerang Bunuh Istri Kedua, Pemicu Pertengkaran dengan Istri Pertamanya
Polri Kirim Kembali Berkas Kasus Pagar Laut Tangerang ke Kejaksaan Agung, Djuhandhani: Ini Pemalsuan Bukan Korupsi
Transaksi dengan Cara COD, Polsek Parung Panjang Diminta Segera Buru Para Pengedar Obat Keras
Mafia Gas non subsidi diduga hasil Suntikan Dari Gas 3 Kg Untuk Masyarakat Miskin Subsidi Dari Pemerintah
Mr X Ditemukan Dalam Karung dI Jalan Daan Mogot Kota Tangerang di Autopsi Di RSUD Kabupaten Tangerang, Ini Hasilnya

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 22:00 WIB

Beredar Situs Web Palsu Satker Kementerian ATR/BPN, Karo Humas dan Protokol: Pastikan Dapatkan Informasi dari Situs Resmi

Minggu, 8 Juni 2025 - 11:39 WIB

Unit II Narkoba Polres Serang Kota Diduga Tolak Laporan Media Terkait Penjualan Obat Keras Golongan G di Baros

Minggu, 1 Juni 2025 - 14:11 WIB

Diduga Gara-Gara Lamban, Polsek Teluknaga Gagal Tangkap Penjual Obat Keras, Kemungkinan Dibocorin

Sabtu, 31 Mei 2025 - 21:11 WIB

Pria di Pakuhaji Tangerang Bunuh Istri Kedua, Pemicu Pertengkaran dengan Istri Pertamanya

Selasa, 13 Mei 2025 - 11:58 WIB

Polri Kirim Kembali Berkas Kasus Pagar Laut Tangerang ke Kejaksaan Agung, Djuhandhani: Ini Pemalsuan Bukan Korupsi

Berita Terbaru

Pendidikan

Gunakan Rapor dari kelas 4 SD untuk PPDB Jalur Prestasi

Jumat, 13 Jun 2025 - 12:16 WIB