GLOBALBANTEN.COM |Tangerang, 27 Agustus 2025 – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten telah menerima laporan pengaduan yang mengandung penyimpangan prosedur penyimpangan yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Laporan dengan nomor agenda 012462.2025 tersebut terkait dengan Status Hak Milik (SHM) yang terbit di atas tanah milik pelapor berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 407/408/409-2011 atas nama Drs. H. Eko Hadi Sutedjo, yang dikuasakan kepada Danih, yang berkedudukan di wilayah Kelurahan Ranca Buaya.

Pelapor menyatakan bahwa menurut pencatatan administratif di kantor kelurahan setempat hingga saat ini belum ada perubahan kepemilikan atas AJB tersebut.

Baca Juga :  Peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-79 di Kejaksaan Tinggi Banten: Momen Refleksi dan Komitmen Hukum

“Berdasarkan pencatatan di Kelurahan Ranca Buaya tidak ada perubahan kepemilikan atas AJB tersebut hingga saat ini,” tulis dalam laporan Keasistenan Pemeriksaan Laporan Masyarakat Ombudsman Banten.

Menurut Keasistenan Pemeriksaan Laporan Masyarakat Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten, laporan tersebut saat ini tengah dalam tahap pemeriksaan substantif guna menelusuri apakah prosedur yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau terjadi pelanggaran prosedural.

“Kami berkomitmen melakukan pemeriksaan yang transparan dan objektif untuk memastikan adanya perlindungan hak-hak masyarakat serta penegakan aturan yang adil,” sebut Keasistenan Pemeriksaan Laporan Masyarakat Ombudsman Banten.

Baca Juga :  Dalam Rangka Kesiapan Dalam Menyukseskan Pemilu 2024, Kejaksaan Kota Tangerang Gelar Apel Siaga

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut masalah kepemilikan tanah yang menjadi salah satu isu krusial bagi masyarakat, khususnya dalam menyelesaikan penandatanganan dan pengurusan sertifikat tanah dengan prosedur yang benar.

Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten menghimbau masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan maladministrasi pelayanan publik terkait khususnya di bidang pertanahan agar dapat ditindaklanjuti secara serius dan memberikan penyelesaian yang adil.

Sementara itu, Danih, mengatakan bahwa menurutnya sudah jelas Ombudsman menyatakan dalam laporannya tidak ada perubahan kepemilikan.

“Loh, kan itu kan sudah jelas mereka (Ombudsman Banten) sudah menyatakan tidak ada perubahan kepemilikan surat tanah itu kan. Nah jadi pertanyaannya itu kenapa BPN Kabupaten Tangerang?” Kata Danih.

Baca Juga :  Korupsi Berulang di BUMD Kabupaten Serang, BCW dan Pengamat Desak Evaluasi Total

Danih juga meminta agar BPN segera bertindak dengan benar dan bekerja yang benar. Ia menuding jika BPN telah meminkan dokumennya. Bahkan ia menyebut BPN Kabupaten Tangerang adalah sarang mafia.

“Jangan-jangan di sana (BPN Kabupaten Tangerang) sarang mafia? Buktinya saya ajadiginiin, saya pernah tanya soal warkah tanah itu mana dia gak berani buktiin lah kan itu jadi pertanyaan besar buat saya.” Pungkas Danih. (Jack)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *