Pembakaran Aluminium Foil di Legok Diduga Cemari Lingkungan Hidup, Polisi Diharapkan Bisa Usut Tuntas

Minggu, 4 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM | Tangerang
Aktivitas pembakaran limbah berbahan aluminium foil yang berada di Kampung Bojong, RT/02 RW/02, Desa Kemuning, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang diduga dapat mengancam dan membahayakan kesehatan masyarakat. Minggu (4/5/2025)

Sejauh mata memandang jelas sekali kepulan asap hitam yang bercampur debu membumbung tinggi mencemari udara. Setelah ditelusuri, asap tersebut ternyata bersumber dari pembakaran limbah aluminium foil.

Jika tidak dikelola dengan baik, limbah aluminium foil bisa berbahaya bagi lingkungan karena membutuhkan waktu lama untuk terurai dan dapat mencemari tanah dan air. Selain itu, pembakaran aluminium foil juga dapat menyebabkan pencemaran udara dan berdampak pada kesehatan manusia, seperti gangguan pernapasan dan kanker.

Oleh sebab itu, untuk mencegah terjadinya pencemaran dan dampak yang serius bagi hajat hidup orang banyak, maka diperlukan pengawasan ekstra serta tindakan tegas dari aparatur penegak hukum atau instansi terkait di bidang lingkungan hidup.

Saat dijumpai, salah seorang pekerja menyebutkan bahwa pemilik dari pembakaran atau peleburan aluminium foil tersebut yakni seseorang bernama Arfan yakni yang berasal dari Jakarta. Namun dia jarang sekali mengunjungi tempat usaha miliknya ini.

Baca Juga :  Ketua DPD GWI Ucapkan Selamat Atas Unggulnya Hasil Hitung Cepat Pasangan Walikota Tangerang No 3

“Ya kadang bos sebulan sekali kesini nya, namanya Arfan, tinggal di Jakarta,” ungkapnya sembari bekerja.

Sementara Arfan yang diduga sebagai pemiliknya ini tidak dapat dihubungi. Karena pekerjanya enggan memberikan informasi lebih lanjut mengenai nomor kontaknya ataupun berusaha meneleponnya. Sehingga pemilik tidak dapat dikonfirmasi.

Baca Juga :  60 Bus Angkut 2.992 Pemudik Gratis Dilepas Oleh Forkopimda Kota Tangerang di Terminal Poris Plawad

Perlu diketahui bahwa setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah.

Sampai berita ini diterbitkan, Aparat Penegak Hukum (APH) baik dari DLHK Kabupaten Tangerang maupun dari Institusi Kepolisian, khususnya Polsek Legok diharapkan segera tinjau lokasi.(Rom)

Berita Terkait

‎APH Harus Tindak Tegas Matel Berkulit Hitam yang Meresahkan Warga Pasar Kemis, Tangerang‎
Kolaborasi PLN Indonesia Power UBP Lontar 3 Dan Lapas Kelas 1 Tangerang Hadirkan “Jawara Beton” Untuk Pemberdayaan Warga Binaan
‎Laporan Warga ke Ombudsman, ATR BPN, dan Kejati Banten: Dugaan Penyimpangan Kepemilikan Tanah di Desa Ranca Buaya‎
‎Warga Tuntut Pembubaran BPN Kabupaten Tangerang, Dugaan Mafia Tanah dan Sertipikat Bodong Marak‎
Protes SPMB Jalur Domisili, Warga Gembok Jalan SMAN 5 Kabupaten Tangerang
‎‎Mafia Oknum BPN Kabupaten Tangerang Diduga Tak Tersentuh Hukum, Legalitas Sertifikat Dipertanyakan Publik‎‎
Geger! Tempat Hiburan Malam CAFE IN Danau Kelapa Dua Diduga Operasi Ilegal Tanpa Izin Resmi
Dinilai Mengganggu, Warga di Kelurahan Binong Keluhkan Keberadaan Live Musik Di Culinary Permata

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 21:02 WIB

‎APH Harus Tindak Tegas Matel Berkulit Hitam yang Meresahkan Warga Pasar Kemis, Tangerang‎

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:10 WIB

Kolaborasi PLN Indonesia Power UBP Lontar 3 Dan Lapas Kelas 1 Tangerang Hadirkan “Jawara Beton” Untuk Pemberdayaan Warga Binaan

Kamis, 10 Juli 2025 - 18:01 WIB

‎Laporan Warga ke Ombudsman, ATR BPN, dan Kejati Banten: Dugaan Penyimpangan Kepemilikan Tanah di Desa Ranca Buaya‎

Rabu, 9 Juli 2025 - 16:07 WIB

Protes SPMB Jalur Domisili, Warga Gembok Jalan SMAN 5 Kabupaten Tangerang

Rabu, 9 Juli 2025 - 11:54 WIB

‎‎Mafia Oknum BPN Kabupaten Tangerang Diduga Tak Tersentuh Hukum, Legalitas Sertifikat Dipertanyakan Publik‎‎

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Oknum Babinsa Diduga Bekingi Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Legok

Kamis, 10 Jul 2025 - 20:02 WIB