Polda Metro Jaya Cek Kejiwaan kasus Ibu Lecehkan Anak di Tangerang

Selasa, 4 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM, Jakarta | Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Polda Metro Jaya akan memeriksa kondisi kejiwaan wanita berinisial R (22), ibu muda yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anaknya sendiri yang berusia lima tahun.

“Penyidikan itu adalah proses yang berbasis ilmiah atau scientific Crime Investigation, salah satunya adalah pemeriksaan ahli Psikologi untuk mendalami aspek kejiwaan dari tersangka, Pemeriksaan sudah berlangsung sejak hari ini hari Selasa dan akan berlangsung sampai besok rencananya 2 hari di Lakukan oleh rekan-rekan dari bagian Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya” ungkapnya saat memberikan keterangan, Selasa (04/06/2024).

Baca Juga :  Polisi Akan Tindaklanjuti Dugaan Kasus Asusila di Ponpes Bani Tamim

Sebelumnya diketahui telah terjadi peristiwa pelecehan pada 30 Juli 2023. R yang merupakan ibu kandung korban dan sekaligus pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. R dijerat dengan pasal berlapis tentang Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

lanjut, Ade ia mengimbau Kalau menerima video ibu lecehkan anak baik itu lewat WhatsApp ataupun medsos lainnya, ada baiknya itu berhenti untuk menyebar video ibu lecehkan anak di media sosial karena ada pidananya!

“Mengimbau jangan disebarkan Kembali dan mengingatkan sanksi pidana bagi penyebar konten bermuatan asusila.Ini sedang didalami dilakukan pemeriksaan secara laboratoris. Namun bagi yang sudah mendapatkan, tolong jangan disebarkan,”

Baca Juga :  Polisi Akan Tindaklanjuti Dugaan Kasus Asusila di Ponpes Bani Tamim

Ade Ary kembali menegaskan ada sanksi yang bisa diterima jika masyarakat terbukti ikut menyebarkan video pelecehan korban.

“Sekali lagi tolong jangan disebarluaskan video atau konten yang bermuatan asusila karena penyebar video atau konten yang bermuatan asusila atau Sara itu dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang atau Pasal yang dipersangkakan di Undang-Undang ITE,” Tegasnya.(Rom)

Berita Terkait

Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa Disertai Pencurian di Indekos Neglasari Tangerang
Polisi Akan Tindaklanjuti Dugaan Kasus Asusila di Ponpes Bani Tamim
Terkait Dugaan Terjadi Asusila di Ruang Lingkup Pondok Pesantren Modern Bani Tamim, Ini Kata Pihak Ponpes

Berita Terkait

Kamis, 12 September 2024 - 18:07 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa Disertai Pencurian di Indekos Neglasari Tangerang

Selasa, 4 Juni 2024 - 19:45 WIB

Polda Metro Jaya Cek Kejiwaan kasus Ibu Lecehkan Anak di Tangerang

Jumat, 24 Mei 2024 - 19:41 WIB

Polisi Akan Tindaklanjuti Dugaan Kasus Asusila di Ponpes Bani Tamim

Jumat, 24 Mei 2024 - 19:28 WIB

Terkait Dugaan Terjadi Asusila di Ruang Lingkup Pondok Pesantren Modern Bani Tamim, Ini Kata Pihak Ponpes

Berita Terbaru