GLOBALBANTEN.COM | Tapteng – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah Grebek Sarang Narkoba (GSN) di Rawang 2 Kel. Aek Muara Pinang Kec. Sibolga Selatan Kota Sibolga, Rabu (11/12/2024) pukul 18.00 Wib.

Dari pengrebekan tersebut, Sat Narkoba Polres Tapteng berhasil menangkap seorang pria pengedar sabu-sabu yakni RCS (48 thn) warga Sibolga.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Gunawan Sinurat, SH, MH menyampaikan bahwa pengrebekan (GSN) dilakukan pada sebuah bangunan rumah yang sering menjadi lokasi transaksi & tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang sudah meresahkan warga sekitar.

Baca Juga :  Dikomandoi Kapten Arm Sigit Wibowo Koramil 09/ Mauk,Bukti TNI Bersama Rakyat

Dari TKP, petugas berhasil menyita barang bukti dari pelaku sebanyak 10 (sepuluh) paket kecil sabu sabu dengan berat bruto 1.76 gram serta uang tunai sebanyak Rp. 65.000 hasil dari penjualan sabu.

Baca Juga :  Laporan Hoaks Warga Premier Prak 2, Damkar Kota Tangerang Kecewa

Hasil interogasi diketahui bahwa pelaku RCS (48 thn) telah menjual sabu sejak 2 tahun yang lalu dan memperoleh sabu dari seorang pria inisial W di kota Sibolga.

“Sudah dilakukan pengejaran terhadap W selaku pemasok sabu kepada pelaku, namun belum membuahkan hasil” tambah Kasat Narkoba.

Baca Juga :  Raih Nilai Tertinggi Zona Hijau Pelayanan Publik se- Banten, Kapolres Metro Tangerang: Tetap Jaga Kualitas Pelayanan

Saat ini, pelaku RCS beserta barang bukti diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Masyarakat diimbau untuk terus memberikan informasi kepada pihak Kepolisian terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Humas Polres Tapanuli Tengah