Polsek Cengkareng Unit seserse Narkoba Ungkap Ladang Ganja di Pedongkelan Kapuk

Kamis, 14 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM | Jakarta
Polsek Cengkareng mengungkap petani ganja rumahan di RT 002, RW 016 Kelurahan Kapuk, CengkarengJakarta Barat pada Selasa (12/11/2024).

Dalam pengungkapan tersebut unit Reserse narkoba Polsek Cengkareng tengah mengamankan satu tersangka Ahmad Zakaria alias Qibang (36) berikut barang bukti 40 jenis pohon ganja yang ditanam di pot bunga.

Selain itu, polisi juga menyita 274 gram ganja kering hasil panen dan 19 paket ganja siap edar.

Kapolsek Cengkareng Kompol Abdul Jana saat dikonfirmasi mengatakan, pengungkapan petani ganja tersebut upaya pihak kepolisian mendukung Presiden RI Prabowo Subianto dalam memberantas narkoba dalam Asta Cita program 100 hari kerja Kabinet Merah Putih menuju Indonesia Emas 2025.

“Kami akan terus berupaya memberantas narkoba, khususnya di wilayah hukum Polsek Cengkareng dan ini juga merupakan sepenuhnya mendukung bapak Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita program 100 hari kerja,” kata Kompol Abdul Jana saat dikonfirmasi usai konferensi pers di lokasi penggerebegan ladang ganja di Pedongkelan, Kapuk, Rabu (13/11/2024).

Baca Juga :  Di Duga Uang Hasil Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa di Kembalikan Ke Kas Daerah, Ko bisa?

Sementara Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Chandra Matta sangat mengapresiasi kinerja Polsek Cengkareng dalam memberantas jaringan narkoba.

“Kami sangat mengapresiasi dan kedepannya peredaran narkoba di wilayah Jakarta Barat makin menyempit,” ujarnya.

Lanjud Chandra, pelaku menanam ganja diatas atap rumahnya sudah berhalan 1 tahun. Sedangkan ganja kering hasil panen tersebut, dijual Rp 100.000 perpaket.

Baca Juga :  Gegara Tukar Uang Receh, Pelaku Penusukan Pemuda Hingga Meninggal Dunia di Tangerang Ditangkap

“Pelaku berinisial AZ alias Qibang ini sudah selama tahun menanam ganja di atap rumahnya. Kemudian hasil panen ganjanya dijual Rp. 100.000 perpaket,” terangnya.

Sebelumnya, pengungkapan penanaman pohon ganja tersebut, berdasarkan laporan dari masyarakat. Dari laporan tersebut jajaran Unit Narkoba Polsek Cengkareng langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Atas perbuatannya pelaku AZ dijerat pasal berlapis, yakni pasal 111 dan pasal 114 UU Narkotika(Rom)

Berita Terkait

Beredar Situs Web Palsu Satker Kementerian ATR/BPN, Karo Humas dan Protokol: Pastikan Dapatkan Informasi dari Situs Resmi
Unit II Narkoba Polres Serang Kota Diduga Tolak Laporan Media Terkait Penjualan Obat Keras Golongan G di Baros
Diduga Gara-Gara Lamban, Polsek Teluknaga Gagal Tangkap Penjual Obat Keras, Kemungkinan Dibocorin
Pria di Pakuhaji Tangerang Bunuh Istri Kedua, Pemicu Pertengkaran dengan Istri Pertamanya
Polri Kirim Kembali Berkas Kasus Pagar Laut Tangerang ke Kejaksaan Agung, Djuhandhani: Ini Pemalsuan Bukan Korupsi
Transaksi dengan Cara COD, Polsek Parung Panjang Diminta Segera Buru Para Pengedar Obat Keras
Mafia Gas non subsidi diduga hasil Suntikan Dari Gas 3 Kg Untuk Masyarakat Miskin Subsidi Dari Pemerintah
Mr X Ditemukan Dalam Karung dI Jalan Daan Mogot Kota Tangerang di Autopsi Di RSUD Kabupaten Tangerang, Ini Hasilnya

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 22:00 WIB

Beredar Situs Web Palsu Satker Kementerian ATR/BPN, Karo Humas dan Protokol: Pastikan Dapatkan Informasi dari Situs Resmi

Minggu, 1 Juni 2025 - 14:11 WIB

Diduga Gara-Gara Lamban, Polsek Teluknaga Gagal Tangkap Penjual Obat Keras, Kemungkinan Dibocorin

Sabtu, 31 Mei 2025 - 21:11 WIB

Pria di Pakuhaji Tangerang Bunuh Istri Kedua, Pemicu Pertengkaran dengan Istri Pertamanya

Selasa, 13 Mei 2025 - 11:58 WIB

Polri Kirim Kembali Berkas Kasus Pagar Laut Tangerang ke Kejaksaan Agung, Djuhandhani: Ini Pemalsuan Bukan Korupsi

Sabtu, 3 Mei 2025 - 20:21 WIB

Transaksi dengan Cara COD, Polsek Parung Panjang Diminta Segera Buru Para Pengedar Obat Keras

Berita Terbaru

Pendidikan

Gunakan Rapor dari kelas 4 SD untuk PPDB Jalur Prestasi

Jumat, 13 Jun 2025 - 12:16 WIB