Preman Berkedok Ormas Peras Pedagang Teh Solo di Ciledug Ditangkap Polsek Ciledug

Kamis, 15 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM | Tangerang
Unit Reskrim Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota menangkap oknum salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) lantaran melakukan pemerasan terhadap penjual teh Solo di Jalan Raya Pondok Kacang, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

Satu oknum ormas itu berinisial AHZ (38) berhasil ditangkap dan rekannya DJ alias Pitak kabur saat akan ditangkap, namun identitasnya sudah diketahui dari video korban yang sempat merekam saat aksi pemerasan itu dilakukan.

Kapolsek Ciledug, Kompol R.A Dalby mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan berawal dari aduan masyarakat dan rekaman video aksi premanisme dilakukan oleh oknum ormas. Dan Unit Reskrim Polsek Ciledug merespon cepat dengan mengamankan terduga pelaku.

“Oknum ini meminta uang kepada penjual teh Solo Rp 300 rb dengan alasan uang pembinaan. Karena takut dan tidak ada uang sebanyak itu korban hanya mampu memberikan Rp 100 rb,” kata Kapolsek. Kamis (15/5/2025).

Kemudian, pada Sabtu, (10/5/2025) pukul 21.00 WIB, dua oknum ormas tersebut datang lagi meminta sisa kekurangan sebesar Rp 200 ribu. Sembari menyodorkan kwitansi dengan nominal Rp 300 ribu tertanggal mulai berdagang pada 29 April 2025.

“Karena tidak ada uang korban tidak memberi uang sisa yang diminta. Lalu oknum ormas ini mengancam jika tidak mau memberikan sisa uang Rp 200 ribu itu maka dilarang atau tidak boleh lagi berjualan di tempat tersebut. Dan saat itu korban sempat memvideokan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Di Duga Dinas PUPR Kota Tangerang Belum Mengembalikan Uang Kelebihan Bayar Miliyaran Rupiah LSM Angkat Bicara

Dari hasil penyelidikan petugas diketahui oknum tersebut secara rutin meminta uang kepada para pedagang disepanjang Jalan Raya Pondok Kacang. Bahkan modus uang pembinaan itu mencapai Rp 700 ribu per-pedagang.

“Para pedagang ini tidak berani melapor kepada polisi dengan alasan takut karena pelaku merupakan anggota Ormas tertentu. Oleh karena itu kami himbau masyarakat untuk tidak takut untuk melaporkan,” ujarnya.

Terhadap pelaku dipersangkakan dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun.

Baca Juga :  Pj Bupati Tangerang Ajak Untuk Terus Meningkatkan Pelayanan Kepada Seluruh Umat Beragama.

Terhadap, oknum ormas AHZ saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Ciledug dan pengembangan ke korban-korban lainnya. Saat ini pelaku DJ alias Pitak masih dilakukan pengejaran, Kapolsek mengatakan pihaknya akan gencar melakukan patroli antisipasi aksi premanisme, begal, curanmor, tawuran, mata elang (debt collector) dan kejahatan jalanan lainnya melalui operasi Berantas Jaya 2025.

“Sesuai dengan arahan Kapolres, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Polisi harus hadir di tengah masyarakat memberi rasa aman dan menjaga kondusifitas di wilayah, khususnya di Tangerang. Dan masyarakat kami minta untuk berani melapor ke Polisi,” tutupnya. (Rom)

Berita Terkait

Toko Diduga Milik Aparat, Oknum Anggota Polsek Pamulang Enggan Lakukan Penangkapan Penjual Obat Golongan G
Kuasa Hukum Menjadi Korban Pemukulan Dan Pengeroyokan Di Cengkareng ” Bintang & Partners” Mendesak Kepolisian Agar Bertindak Tegas
46 Remaja Diduga Hendak Tawuran Diamankan Patroli Perintis Presisi
Enam Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Jatiuwung, Dua Polisi Terluka
Polda Banten Tetapkan Tersangka Atas Kasus Permintaan Proyek PT Chandra Asri Senilai Rp 5 Triliun
Peredaran Obat Keras Golongan G di Ciputat Tetap Beroperasi Walaupun Jarak ke POLSEK Ciputat Kurang Lebih 1 km
Di duga Main Mata Polisi Polsek Serpong Membiarkan tersangka Pengedar Obat Keras Golongan G Untuk Kabur saat Akan di Amankan
Berkedok Warung Madura, Polres Tangsel Diminta Segera Amankan Penjual Tramadol dan Eximer di Serpong

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 21:55 WIB

Toko Diduga Milik Aparat, Oknum Anggota Polsek Pamulang Enggan Lakukan Penangkapan Penjual Obat Golongan G

Senin, 2 Juni 2025 - 09:32 WIB

Kuasa Hukum Menjadi Korban Pemukulan Dan Pengeroyokan Di Cengkareng ” Bintang & Partners” Mendesak Kepolisian Agar Bertindak Tegas

Sabtu, 31 Mei 2025 - 20:06 WIB

46 Remaja Diduga Hendak Tawuran Diamankan Patroli Perintis Presisi

Selasa, 27 Mei 2025 - 14:40 WIB

Enam Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Jatiuwung, Dua Polisi Terluka

Sabtu, 17 Mei 2025 - 16:53 WIB

Polda Banten Tetapkan Tersangka Atas Kasus Permintaan Proyek PT Chandra Asri Senilai Rp 5 Triliun

Berita Terbaru

Pendidikan

Gunakan Rapor dari kelas 4 SD untuk PPDB Jalur Prestasi

Jumat, 13 Jun 2025 - 12:16 WIB