Globalbanten.com l Rencana tentang pemberian bantuan ambulance dari Renvinno Aldian Ramadhani kepada warga Perumahan Binong Permai RW 015 terpaksa di tunda.
Pasalnya penundaan ini di lakukan atas pertimbangan dari hasil konsultasi yang dilakukan dengan Panwaslu Kecamatan Curug selama tiga hari terakhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Renvinno Aldian Ramadhani mengatakan kepada awak media Bahwa saat ini pemberian bantuan kepada warga ternyata di khawatirkan berpotensi menjadi pelanggaran pemilu sebelum masa kampanye terbuka dimulai nanti di akhir bulan November 2023 – Februari 2024.
Berdasarkan Pertaturan Pemilu Pasal 267 dan Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Maka permohonan maaf yang sebesar-besarnya saya ucapkan kepada seluruh warga Perumahan Binong Permai RW 015 Kelurahan Binong Kecamatan Curug atas terjadinya penundaan Hibah kendaraan Ambulance pada hari ini. Sabtu, 11/11/2023.
Kepada Panwaslu Kecamatan Curug saya ucapkan terimakasih atas bantuan konsultasinya untuk melakukan pencegahan potensi terjadinya pelanggaran pemilu di wilayah kecamatan Curug, Ucap Renvinno Aldian Ramadhani.
Vinno pun berharap pemilu yang aman,nyaman dan damai dapat terlaksana di Kecamatan Curug sehingga Panwaslu pun bekerja sangatlah baik, Ungkapnya.
Sementara Hermanto , SH
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas Dan Humas Panwaslu Kecamatan Curug mengungkapkan Panwaslu Kecamatan Curug mengimbau mengingat belum memasuki masa Kampanye untuk pembagian dalam bentuk hibah maupun barang atau apapun bila memang yang memberikan atas nama pribadi dan bukan Partai Politik dan tidak berupaya untuk mengajak memilih seseorang untuk dipilih,Imbuhnya.
“Dan kalau memang diberikan silahkan tetapi tidak boleh ada tanda gambar partai politik maupun gambar calon legislatif tersebut yang memang murni tidak ada unsur politik.”
Bang Her Sapaan akrabnya yang juga salah satu aktivis di Kecamatan Curug, menghimbau tidak melarang pemberian dalam bentuk Ambulance apabila Ambulance tersebut tidak di branding Gambar Caleg & Gambar Partai Politik dan atau selama tidak melanggar aturan undang-undang pemilu undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Paparnya.