GLOBALBANTEN.COM, Tangerang | Soal penangkaran atau penggemukan sapi di wilayah kampung Barahat Desa Cikareo Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Banten, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang ngaku belum Keluarkan dokumen perizinan lingkungan terkait aktivitas di kandang sapi tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang Sandy Nugraha saat dikonfirmasi tim awak media melalui WhatsApp, Senin (10/6/2024).

Baca Juga :  Polisi Sita 30.257 Butir Obat Terlarang dari Toko Kosmetik dan Sembako di Tangerang

“Terkait perizinan, yang pasti dari LH belum pernah mengeluarkan izin terkait dokumen lingkungannya,” ungkap Sandy Nugraha Kasi Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang.

Kendati demikian, pihak DLHK Kabupaten Tangerang akan melakukan verifikasi lapangan terkait pembuangan limbah kotoran sapi yang dikeluhkan kampung Barahat Desa Cikareo Kecamatan Solear.

“Hari ini rencana di verifikasi lapangan sama tim LH Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

Baca Juga :  MUSRENBANG RKPD 2026 KECAMATAN CISAUK, CAMAT : FOKUS UNTUK WILAYAH

Berita sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Abdul Azid membenarkan adanya aksi penolakan warga terhadap keberadaan kandang penggemukan sapi di wilayah Kampung Barahat Desa Cikareo.

Ia menyebut, bahwa protes dan penolakan warga sudah pernah dilakukan bahkan mediasi atau musyawarah pun sudah pernah dilaksanakan namun sang pemilik tak responsif.

“Sudah beberapa kali dilakukan musyawarah namun tak ada tindakannya, masih ngeyel aja, pemiliknya kurang kooperatif sudah beberapa kali saya sampaikan,” ungkap Kades Abdul Azid saat dikonfirmasi.

Baca Juga :  Jum'at Curhat, Untuk Menyerap Aspirasi Masyarakat,Kapolresta Bandara Soetta Kembali Blusukan ke Terminal Cargo

Kata Azid, 2 Minggu yang lalu pihak Kecamatan Solear pun sudah memanggil pemilik kandang sapi.

Disinggung terkait izin operasional dan lingkungan, kades Azid belum mengetahui soal perizinannya.

“Yang saya ketahui nggak ada,” tandasnya. (Zk)

Editor : …