Wali Murid di Tangerang Keluhkan Kebijakan Pembayaran Zakat Fitrah Melalui Sekolah

Jumat, 22 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM, Tangerang | Sebuah surat edaran dari Dinas Pendidikan Kota Tangerang terkait pembayaran zakat fitrah melalui sekolah-sekolah di kota tersebut menimbulkan kegelisahan di kalangan orang tua murid.

Zakat fitrah, yang merupakan salah satu dari rukun Islam dan diwajibkan bagi setiap muslim yang mampu menjelang akhir Ramadhan, biasanya dibayarkan secara langsung atau melalui lembaga-lembaga amil zakat. Namun, kebijakan baru ini tampaknya mempengaruhi cara tradisional pembayaran zakat di bulan suci ramadhan.

Salah satu orang tua murid, yang hanya bersedia disebut dengan inisial ET, mengungkapkan kekecewaannya terhadap surat edaran tersebut. Menurutnya, penentuan waktu pembayaran zakat fitrah yang terlalu spesifik, termasuk pemberitahuan di grup WhatsApp untuk menyebutkan siapa saja yang belum membayar, membuatnya merasa tidak nyaman.

“Atuh yang belum gajian bagaimana? Masa zakat dibatasin waktunya, padahal mah yang penting zakat sebelum lebaran dimana aja, pakai acara disebutin di grup yang belum bayar, kan malu,” keluh ET.

Kebijakan ini, yang ditujukan untuk mempermudah pengumpulan zakat fitrah dari wali murid, justru berpotensi menimbulkan perasaan dipaksa dan ketidaknyamanan di kalangan umat muslim di Kota Tangerang, sebagaimana diungkapkan oleh ET. Pesan dari wali kelas di salah satu sekolah yang menyebutkan batas waktu pembayaran zakat fitrah, yakni pada 25 Maret 2024, menambah kejelasan mengenai penerapan kebijakan ini.

Baca Juga :  Pj Bupati Tangerang Bersama Forkopimda Tanam Pohon Serentak Dengan Presiden

“Assalamualaikum mam, untuk pembayaran zakat fitrah terakhir tanggal 25 ya mam, Alhamdulillah kelas 1b sudah 10 orang yang sudah bayar di sekolah,” ujar salah satu wali kelas, menegaskan waktu akhir untuk pembayaran zakat oleh wali murid.

Pengarahan zakat fitrah melalui institusi pendidikan sebagai sarana pengumpulan merupakan praktek yang belum umum dan menimbulkan berbagai respons di kalangan masyarakat. Meski mungkin dimaksudkan untuk memudahkan pengaturan dan distribusi zakat, pihak sekolah dan Dinas Pendidikan mungkin perlu mempertimbangkan kembali pendekatan mereka, dengan memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak menimbulkan beban atau tekanan kepada wali murid, serta tetap menghormati kesucian dan kekhususan ibadah zakat fitrah sesuai dengan ajaran Islam.

Baca Juga :  Di Duga Mafia Gas 3 Kg Di Rw O7 Perum GTA Desa Daon Kec.Rajeg Kebal Hukum

Kami telah mencoba menghubungi Dinas Pendidikan Kota Tangerang untuk mendapatkan komentar mengenai surat edaran tersebut, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons yang diterima.

Berita Terkait

Mengenal Lebih Dekat Mohammad Mulfi Purnaya .S.ars,Calon Ketua RT. 04 Kamal Kalideres Jakarta Barat.
Maraknya Pemasangan Tiang dan Kabel Internet Liar Local Area Network (LAN), Di Kota Tangerang
PT PLN memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50% mulai hari ini, Rabu 1 Januari 2025. Diskon ini bisa dinikmati selama 2 bulan hingga Februari 2025.
Tutup Akhir Tahun 2024, Rutan Serang Lakukan Istighosah Bersama Warga Binaan
Ketua LPTQ Klarifikasi Tudingan Miring Terkait Penyelenggaraan STQ IX Tingkat Kecamatan Sepatan Timur 2024
Sambangi Gereja-Gereja, Forkopimda Kota Tangerang Pastikan Perayaan Natal 2024 Lancar dan Kondusif
Kunjungi Gereja, Pospam dan Pos Yan, Kapolres Metro Tangerang Cek Kesiapan Pengamanan Perayaan Natal 2024
Warga Desa Kohod Mendapat Bantuan Pengelolaan Air Bersih Dari PT.Synopex Tirta Indonesia

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 10:38 WIB

Mengenal Lebih Dekat Mohammad Mulfi Purnaya .S.ars,Calon Ketua RT. 04 Kamal Kalideres Jakarta Barat.

Minggu, 12 Januari 2025 - 16:36 WIB

Maraknya Pemasangan Tiang dan Kabel Internet Liar Local Area Network (LAN), Di Kota Tangerang

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:10 WIB

PT PLN memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50% mulai hari ini, Rabu 1 Januari 2025. Diskon ini bisa dinikmati selama 2 bulan hingga Februari 2025.

Jumat, 27 Desember 2024 - 22:00 WIB

Tutup Akhir Tahun 2024, Rutan Serang Lakukan Istighosah Bersama Warga Binaan

Rabu, 25 Desember 2024 - 14:56 WIB

Ketua LPTQ Klarifikasi Tudingan Miring Terkait Penyelenggaraan STQ IX Tingkat Kecamatan Sepatan Timur 2024

Berita Terbaru