Korupsi DD, Mantan Pjs Kades di Kecamatan Solear Divonis 2,6 Tahun Penjara

Sabtu, 4 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM, Tangerang| Mantan Pjs Kepala Desa Pasanggarahan Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang Banten berinisial DS divonis 2,6 tahun penjara. Diketahui DS dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dana desa dengan kerugian negara senilai 402 juta rupiah.

DS divonis di Pengadilan Tipikor Serang pada Kamis (2/5/2024) kemarin. Vonis tersebut sama dengan tuntutan dari JPU Kejari Kabupaten Tangerang pada sidang sebelumnya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” kata ketua majelis hakim Arief Adikusumo.

Selain pidana penjara, DS juga dikenakan pidana denda sebesar 100 juta rupiah subsidair 4 bulan penjara dan pidana Uang Pengganti (UP) sebesar Rp402 juta yang apabila tidak dibayar maka harta bendanya disita serta apabila masih tidak mencukupi maka diganti pidana kurungan selama 1 tahun 3 bulan.

DS terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor sebagaimana dakwaan subsidair, adapun hal yang meringankan yaitu dirinya memiliki tanggungan anak dan istri, sedangkan hal memberatkan yaitu perbuatannya tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Baca Juga :  Sekda Minta ASN Jaga Kedisiplinan Layani masyarakat

Diketahui sebelumnya, Korupsi yang dilakukan oleh DS yakni penyelewengan dana desa untuk pembangunan fisik di 16 titik. DS juga terbukti tidak menyalurkan dana pemberdayaan masyarakat berupa bantuan tunai (BLT) sebanyak 2 tahap.

Dana yang dikorupsi DS berasal dari APBDes tahun anggaran 2021 yang sudah dicairkan sebesar 3,5 miliar rupiah. APBDes itu merupakan campuran dari dana desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah, alokasi dana desa, bantuan keuangan provinsi (Banprov) dan bantuan Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  Sekda Jenguk Engky Pasien Obesitas di RSUD Tangerang

Terpisah, ketua forum RT RW perumahaTaman Kirana Batara Bambang Hermanto membenarkan putusan pengadilan Tipikor tersebut.

“Iya betul, itu kalau dikembalikan semua hasil korupsinya. Kalau nggak bisa kembalikan diganti kurungan badan selama 2,5 tahun. Jadi total 5 tahun itu kalau nggak bisa kembalikan uang Negara,” ujar Bambang saat dikonfirmasi usai mendengarkan putusan tersebut.

(Zk)

Berita Terkait

Jaga Jakarta, Kapolda Metro Jaya: Jangan Sakiti Hati Rakyat
‎Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Bupati Tangerang: Pancasila Perekat Bangsa dan Pedoman Hidup‎
Lantik 179 ASN, Bupati Tangerang Tekankan Integritas dan Profesionalisme
AUDIENSI DENGAN BPK, JAWABAN NORMATIF DINILAI MENGECEWAKAN, PUBLIK DESAK TRANSPARANSI KASUS RSUD TIGARAKSA
Anggaran Makan Dan Minum Rapat Dinas Sosial Kabupaten Bogor Di Duga Merugikan Negara
Disebut Preman Berkedok LSM, Lembaga KOMPPI Ingatkan Kades Kadu
Wartawan Kembali Jadi Korban Perbuatan Tidak Menyenangkan, Bupati Tangerang Di Desak Harus Copot Kadis PERKIM
Kejagung Tahan Eks Mendikbudristek NAM, Terseret Kasus Korupsi Chromebook Rp1,9 Triliun

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 17:39 WIB

Jaga Jakarta, Kapolda Metro Jaya: Jangan Sakiti Hati Rakyat

Kamis, 2 Oktober 2025 - 08:26 WIB

‎Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Bupati Tangerang: Pancasila Perekat Bangsa dan Pedoman Hidup‎

Jumat, 26 September 2025 - 19:50 WIB

Lantik 179 ASN, Bupati Tangerang Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Selasa, 16 September 2025 - 20:37 WIB

AUDIENSI DENGAN BPK, JAWABAN NORMATIF DINILAI MENGECEWAKAN, PUBLIK DESAK TRANSPARANSI KASUS RSUD TIGARAKSA

Minggu, 14 September 2025 - 10:29 WIB

Anggaran Makan Dan Minum Rapat Dinas Sosial Kabupaten Bogor Di Duga Merugikan Negara

Berita Terbaru