Korupsi DD, Mantan Pjs Kades di Kecamatan Solear Divonis 2,6 Tahun Penjara

Sabtu, 4 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM, Tangerang| Mantan Pjs Kepala Desa Pasanggarahan Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang Banten berinisial DS divonis 2,6 tahun penjara. Diketahui DS dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dana desa dengan kerugian negara senilai 402 juta rupiah.

DS divonis di Pengadilan Tipikor Serang pada Kamis (2/5/2024) kemarin. Vonis tersebut sama dengan tuntutan dari JPU Kejari Kabupaten Tangerang pada sidang sebelumnya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” kata ketua majelis hakim Arief Adikusumo.

Selain pidana penjara, DS juga dikenakan pidana denda sebesar 100 juta rupiah subsidair 4 bulan penjara dan pidana Uang Pengganti (UP) sebesar Rp402 juta yang apabila tidak dibayar maka harta bendanya disita serta apabila masih tidak mencukupi maka diganti pidana kurungan selama 1 tahun 3 bulan.

DS terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor sebagaimana dakwaan subsidair, adapun hal yang meringankan yaitu dirinya memiliki tanggungan anak dan istri, sedangkan hal memberatkan yaitu perbuatannya tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Baca Juga :  PPDB SMA/SMK Dibuka Besok, Pj Gubernur Banten Ingatkan Tak Ada Titip Menitip Siswa

Diketahui sebelumnya, Korupsi yang dilakukan oleh DS yakni penyelewengan dana desa untuk pembangunan fisik di 16 titik. DS juga terbukti tidak menyalurkan dana pemberdayaan masyarakat berupa bantuan tunai (BLT) sebanyak 2 tahap.

Dana yang dikorupsi DS berasal dari APBDes tahun anggaran 2021 yang sudah dicairkan sebesar 3,5 miliar rupiah. APBDes itu merupakan campuran dari dana desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah, alokasi dana desa, bantuan keuangan provinsi (Banprov) dan bantuan Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  Jaksa Agung ST Burhanuddin Lantik JAM-Pidum, Kajati dan Pejabat Eselon II

Terpisah, ketua forum RT RW perumahaTaman Kirana Batara Bambang Hermanto membenarkan putusan pengadilan Tipikor tersebut.

“Iya betul, itu kalau dikembalikan semua hasil korupsinya. Kalau nggak bisa kembalikan diganti kurungan badan selama 2,5 tahun. Jadi total 5 tahun itu kalau nggak bisa kembalikan uang Negara,” ujar Bambang saat dikonfirmasi usai mendengarkan putusan tersebut.

(Zk)

Berita Terkait

Digelar Serentak Secara Nasional, Polres Metro Tangerang Gelar Bazar Ramadhan Polri Presisi dan Baksos Bhayangkari 2025
Polsek Cisauk Tidak Profesional Terkait Laporan Dari Lembaga Perlindungan Konsumen.
Cek Takaran Minyak Kita, Wakil Bupati Tangerang : Masyarakat Tak Perlu Khawatir, Sesuai Takaran
Mohon doa dan Dukungan Polri Untuk Masyarakat, Kapolres Metro Tangerang Kota Sambangi Ponpes Alhasaniyah
Sinergi Dengan Pemerintah Provinsi Banten, Bank Banten Hadir Berikan Bantuan Dalam Safari Ramadan Kabupaten Pandeglang
Pengusutan dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Tangerang Selatan Semakin Tak Jelas.
Bersama Forkopimda, Kapolres Metro Tangerang Kota Hadiri Safari Ramadhan Gubernur Banten di Musholla Nurul Iman Tangerang
Etika Pejabat Dipertanyakan: Kasie Binwas Pakuhaji Diduga Intimidasi Wartawan

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:58 WIB

Digelar Serentak Secara Nasional, Polres Metro Tangerang Gelar Bazar Ramadhan Polri Presisi dan Baksos Bhayangkari 2025

Selasa, 18 Maret 2025 - 18:41 WIB

Polsek Cisauk Tidak Profesional Terkait Laporan Dari Lembaga Perlindungan Konsumen.

Selasa, 18 Maret 2025 - 14:08 WIB

Cek Takaran Minyak Kita, Wakil Bupati Tangerang : Masyarakat Tak Perlu Khawatir, Sesuai Takaran

Minggu, 16 Maret 2025 - 15:29 WIB

Mohon doa dan Dukungan Polri Untuk Masyarakat, Kapolres Metro Tangerang Kota Sambangi Ponpes Alhasaniyah

Sabtu, 15 Maret 2025 - 19:01 WIB

Sinergi Dengan Pemerintah Provinsi Banten, Bank Banten Hadir Berikan Bantuan Dalam Safari Ramadan Kabupaten Pandeglang

Berita Terbaru

Daerah

Ormas Wanita Islam Ajak Masyarakat Mandiri Melalui UMKM

Minggu, 23 Mar 2025 - 15:08 WIB