GLOBALBANTEN.COM, Tangerang| Mantan Pjs Kepala Desa Pasanggarahan Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang Banten berinisial DS divonis 2,6 tahun penjara. Diketahui DS dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dana desa dengan kerugian negara senilai 402 juta rupiah.
DS divonis di Pengadilan Tipikor Serang pada Kamis (2/5/2024) kemarin. Vonis tersebut sama dengan tuntutan dari JPU Kejari Kabupaten Tangerang pada sidang sebelumnya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” kata ketua majelis hakim Arief Adikusumo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain pidana penjara, DS juga dikenakan pidana denda sebesar 100 juta rupiah subsidair 4 bulan penjara dan pidana Uang Pengganti (UP) sebesar Rp402 juta yang apabila tidak dibayar maka harta bendanya disita serta apabila masih tidak mencukupi maka diganti pidana kurungan selama 1 tahun 3 bulan.
DS terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor sebagaimana dakwaan subsidair, adapun hal yang meringankan yaitu dirinya memiliki tanggungan anak dan istri, sedangkan hal memberatkan yaitu perbuatannya tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Diketahui sebelumnya, Korupsi yang dilakukan oleh DS yakni penyelewengan dana desa untuk pembangunan fisik di 16 titik. DS juga terbukti tidak menyalurkan dana pemberdayaan masyarakat berupa bantuan tunai (BLT) sebanyak 2 tahap.
Dana yang dikorupsi DS berasal dari APBDes tahun anggaran 2021 yang sudah dicairkan sebesar 3,5 miliar rupiah. APBDes itu merupakan campuran dari dana desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah, alokasi dana desa, bantuan keuangan provinsi (Banprov) dan bantuan Kabupaten Tangerang.
Terpisah, ketua forum RT RW perumahaTaman Kirana Batara Bambang Hermanto membenarkan putusan pengadilan Tipikor tersebut.
“Iya betul, itu kalau dikembalikan semua hasil korupsinya. Kalau nggak bisa kembalikan diganti kurungan badan selama 2,5 tahun. Jadi total 5 tahun itu kalau nggak bisa kembalikan uang Negara,” ujar Bambang saat dikonfirmasi usai mendengarkan putusan tersebut.
(Zk)