Korupsi DD, Mantan Pjs Kades di Kecamatan Solear Divonis 2,6 Tahun Penjara

Sabtu, 4 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM, Tangerang| Mantan Pjs Kepala Desa Pasanggarahan Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang Banten berinisial DS divonis 2,6 tahun penjara. Diketahui DS dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dana desa dengan kerugian negara senilai 402 juta rupiah.

DS divonis di Pengadilan Tipikor Serang pada Kamis (2/5/2024) kemarin. Vonis tersebut sama dengan tuntutan dari JPU Kejari Kabupaten Tangerang pada sidang sebelumnya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” kata ketua majelis hakim Arief Adikusumo.

Selain pidana penjara, DS juga dikenakan pidana denda sebesar 100 juta rupiah subsidair 4 bulan penjara dan pidana Uang Pengganti (UP) sebesar Rp402 juta yang apabila tidak dibayar maka harta bendanya disita serta apabila masih tidak mencukupi maka diganti pidana kurungan selama 1 tahun 3 bulan.

DS terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor sebagaimana dakwaan subsidair, adapun hal yang meringankan yaitu dirinya memiliki tanggungan anak dan istri, sedangkan hal memberatkan yaitu perbuatannya tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Baca Juga :  Irjen Karyoto Secara Langsung Meresmikan Ruang Sidang Disiplin dan KKEP Bid Propam Polda Metro Jaya

Diketahui sebelumnya, Korupsi yang dilakukan oleh DS yakni penyelewengan dana desa untuk pembangunan fisik di 16 titik. DS juga terbukti tidak menyalurkan dana pemberdayaan masyarakat berupa bantuan tunai (BLT) sebanyak 2 tahap.

Dana yang dikorupsi DS berasal dari APBDes tahun anggaran 2021 yang sudah dicairkan sebesar 3,5 miliar rupiah. APBDes itu merupakan campuran dari dana desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah, alokasi dana desa, bantuan keuangan provinsi (Banprov) dan bantuan Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  Dampak Pengurugan Proyek Alam Sutera, PAMPI Gelar Aksi Protes Didepan Kantor Kecamatan Pinang

Terpisah, ketua forum RT RW perumahaTaman Kirana Batara Bambang Hermanto membenarkan putusan pengadilan Tipikor tersebut.

“Iya betul, itu kalau dikembalikan semua hasil korupsinya. Kalau nggak bisa kembalikan diganti kurungan badan selama 2,5 tahun. Jadi total 5 tahun itu kalau nggak bisa kembalikan uang Negara,” ujar Bambang saat dikonfirmasi usai mendengarkan putusan tersebut.

(Zk)

Berita Terkait

Jaksa Agung Buka Rakernis Kejaksaan 2024
Dzuhur Berjamaah, Kapolres Serahkan Bantuan Sembako dan Renovasi Masjid di Pondok Arum Tangerang
Senyum Lebar! Warga Kampung Alar, Desa Kohod Terima Pembayaran Relokasi 80 Persen
Pj Bupati Tangerang Lepas Atlet Menembak Kabupaten Tangerang Ke Ajang PON
Tingkatkan Inovasi Desa, Pemdes Kohod Gelar MusrenbangDes TA 2025
Peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-79 di Kejaksaan Tinggi Banten: Momen Refleksi dan Komitmen Hukum
Kapolri : TNI-Polri Bersinergi Jamin Keamanan KTT IAF di Bali 
Turnamen Sepak Bola PIK 2 CUP U-19 2024 di Pakuhaji, Bidik Bibit Unggul untuk FORKAB

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 09:50 WIB

Jaksa Agung Buka Rakernis Kejaksaan 2024

Jumat, 6 September 2024 - 14:30 WIB

Dzuhur Berjamaah, Kapolres Serahkan Bantuan Sembako dan Renovasi Masjid di Pondok Arum Tangerang

Rabu, 4 September 2024 - 21:43 WIB

Senyum Lebar! Warga Kampung Alar, Desa Kohod Terima Pembayaran Relokasi 80 Persen

Rabu, 4 September 2024 - 14:12 WIB

Pj Bupati Tangerang Lepas Atlet Menembak Kabupaten Tangerang Ke Ajang PON

Rabu, 4 September 2024 - 14:08 WIB

Tingkatkan Inovasi Desa, Pemdes Kohod Gelar MusrenbangDes TA 2025

Berita Terbaru

Pemerintahan

Jaksa Agung Buka Rakernis Kejaksaan 2024

Sabtu, 7 Sep 2024 - 09:50 WIB