Korupsi DD, Mantan Pjs Kades di Kecamatan Solear Divonis 2,6 Tahun Penjara

Sabtu, 4 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM, Tangerang| Mantan Pjs Kepala Desa Pasanggarahan Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang Banten berinisial DS divonis 2,6 tahun penjara. Diketahui DS dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dana desa dengan kerugian negara senilai 402 juta rupiah.

DS divonis di Pengadilan Tipikor Serang pada Kamis (2/5/2024) kemarin. Vonis tersebut sama dengan tuntutan dari JPU Kejari Kabupaten Tangerang pada sidang sebelumnya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” kata ketua majelis hakim Arief Adikusumo.

Selain pidana penjara, DS juga dikenakan pidana denda sebesar 100 juta rupiah subsidair 4 bulan penjara dan pidana Uang Pengganti (UP) sebesar Rp402 juta yang apabila tidak dibayar maka harta bendanya disita serta apabila masih tidak mencukupi maka diganti pidana kurungan selama 1 tahun 3 bulan.

DS terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor sebagaimana dakwaan subsidair, adapun hal yang meringankan yaitu dirinya memiliki tanggungan anak dan istri, sedangkan hal memberatkan yaitu perbuatannya tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Baca Juga :  Ormas FBR Ranting Sawah Besar Gelar Santunan Bulanan Bersama Anak Yatim Piatu

Diketahui sebelumnya, Korupsi yang dilakukan oleh DS yakni penyelewengan dana desa untuk pembangunan fisik di 16 titik. DS juga terbukti tidak menyalurkan dana pemberdayaan masyarakat berupa bantuan tunai (BLT) sebanyak 2 tahap.

Dana yang dikorupsi DS berasal dari APBDes tahun anggaran 2021 yang sudah dicairkan sebesar 3,5 miliar rupiah. APBDes itu merupakan campuran dari dana desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah, alokasi dana desa, bantuan keuangan provinsi (Banprov) dan bantuan Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  Pisah Sambut Kapolsek Pakuhaji Dari AKP I Gusti Moh Sugiarto Kepada AKP Kuswadi

Terpisah, ketua forum RT RW perumahaTaman Kirana Batara Bambang Hermanto membenarkan putusan pengadilan Tipikor tersebut.

“Iya betul, itu kalau dikembalikan semua hasil korupsinya. Kalau nggak bisa kembalikan diganti kurungan badan selama 2,5 tahun. Jadi total 5 tahun itu kalau nggak bisa kembalikan uang Negara,” ujar Bambang saat dikonfirmasi usai mendengarkan putusan tersebut.

(Zk)

Berita Terkait

Program Samisade di Desa Cibeuteung Muara Kecamatan Ciseeng Diduga Mangkrak
Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, RSUD Kota Tangerang Tanda Tangani Kerjasama Dengan JNE
Bapenda Optimalkan Digitalisasi Sistem Transaksi dan Pelayanan Publik
Mantan Kadis LH Tangerang Resmi Tersangka dalam Skandal TPA Rawa Kucing
Muh Haris: Subsidi BBM untuk Rakyat Wujud Amanah Konstitusi
Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang Gelar Panen Raya untuk Dukung Program Ketahanan Pangan
Oknum Pendamping PKH Berinisial SDH Diduga Gelapkan Uang KPM Warga Desa Kemiri
Forkopimcam Pakuhaji Hadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada 2024

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 13:36 WIB

Program Samisade di Desa Cibeuteung Muara Kecamatan Ciseeng Diduga Mangkrak

Selasa, 10 Desember 2024 - 13:03 WIB

Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, RSUD Kota Tangerang Tanda Tangani Kerjasama Dengan JNE

Sabtu, 7 Desember 2024 - 06:14 WIB

Bapenda Optimalkan Digitalisasi Sistem Transaksi dan Pelayanan Publik

Jumat, 6 Desember 2024 - 20:46 WIB

Mantan Kadis LH Tangerang Resmi Tersangka dalam Skandal TPA Rawa Kucing

Jumat, 6 Desember 2024 - 12:11 WIB

Muh Haris: Subsidi BBM untuk Rakyat Wujud Amanah Konstitusi

Berita Terbaru

Kriminal

Polres Tapteng Grebek Sarang Narkoba di Rawang Kota Sibolga

Kamis, 12 Des 2024 - 19:33 WIB