GLOBALBANTEN.COM | TANGERANG – DPA karyawati PT. Shin Seong Delta Tech Indonesia yang berlokasi di Kapung Gardu RT 001/001 Desa Cirarab Kecamatan Legok, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

Menurutnya, kejadian itu terjadi tanpa adanya penjelasan atau pemanggilan terlebih dahulu, yang diduga disebabkan oleh tuduhan kecerobohan dan kelalaian dalam bekerja yang merugikan perusahaan.

“Saya tiba-tiba mendapatkan surat yang menyatakan bahwa saya melakukan pelanggaran yang merugikan perusahaan, yaitu mengajukan tagihan pembayaran gaji pekerja pengganti (harian lepas).” Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan merasa dirugikan oleh tindakan perusahaan.

Baca Juga :  Kejati Banten Jadi Narasumber Dalam Acara Peningkatan Kapasitas Bagi Kepala Desa Tahun 2024

DPA melanjutkan, “Seharusnya perusahaan memanggil saya untuk memberikan penjelasan, mengapa suami saya juga dipanggil untuk dimintai keterangan. Ini sudah tidak mencerminkan perusahaan yang baik,” ucapnya dengan nada kesal pada Senin, 11 Agustus 2025.

Baca Juga :  Mantap, Siswa MTs Negeri 1 Pandeglang Wakili Indonesia ke Rusia

Ia juga menambahkan, “Seharusnya ini tidak dilakukan secara sepihak. Saya telah bekerja sejak tahun 2022, masa perusahaan memperlakukan saya seperti ini? Apalagi dengan pemutusan hubungan kerja sepihak, gaji saya selama dua bulan juga belum diberikan dan saya dijadikan seorang tersangka melakukan kelalaian dengan data yang tidak relevan dan terperinci. Ada apa ini ? tanya DPA” tandasnya.

Baca Juga :  Amuk Warga Truk Tanah Telan Korban di Kosambi, Kapolres Minta Warga Tidak Anarkis dan Pastikan Usut Kejadian

Dian berharap agar kejadian serupa tidak menimpa karyawan lainnya di masa depan. “Saya sudah mengajukan kuasa kepada lawyer saya untuk menangani masalah ini,” Tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Shin Seong Delta Tech Indonesia belum dapat dihubungi untuk memberikan konfirmasi terkait permasalahan ini.

(Dw_red)