GLOBALBANTEN.COM, SERANG |
Ditresnarkoba Polda Banten berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pelaku DS (20) ditangkap di Kp. Sumur Bandung Kec. Jayanti Kab. Tangerang pada Rabu (08/05) pukul 23.30 Wib.

Tersangka tak bisa mengelak saat petugas menggeledah dan menemukan 1 paket plastik klip bening yang berada di dalam saku celana sebelah kiri DS (20) yang di dalamnya di duga narkotika jenis Sabu.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan kronologis awal penangkapan. “Berdasarkan informasi terhadap adanya informasi tentang tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tangerang, kemudian tim opsnal melakukan penangkapan terhadap DS (20) pada hari Rabu (08/05) sekitar pukul 23.30 Wib, tepatnya di dalam rumah yang beralamat di Kp. Sumur Bandung Kec. Jayanti Kab. Tangerang,” ujar Iman Imanuddin pada Kamis (16/05/2024)

Baca Juga :  Tidak Terima Disebut Wajah Wajah Pungli, Seorang Jurnalis Laporkan "Kordi" Toko Obat ke Polisi

Lebih lanjut, Iman Imanuddin mengungkapkan setelah pelaku tertangkap kemudian dilakukan penggeledahan. “Ditemukan barang bukti berupa 1 paket plastik berisikan 1 bungkus kristal warna putih yang diduga narkoba jenis Sabu dengan berat Bruto kurang lebih 4,42 gram, 1 buah Hp merek Infinix, 1 buah timbangan elektrik warna putih serta 1 buaj tas slempang warna hitam,” ucapnya.

Baca Juga :  Sidang Kedua Kasus Sengketa Lahan Tanah Garapan Saksi Terdakwa Berikan Keterangan di Persidangan

Saat dilakukan introgasi, DS (20) mengakui bahwa barang haram yang dikuasasi adalah milik kaka iparnya yaitu KK (DPO) untuk diedarkan sesuai arahan dari KK.

Baca Juga :  Di duga banyaknya mafia solar berkeliaran di Kota tangerang

Iman Imanuddin mengatakan guna kepentingan penyidikan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Banten untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbauatanya. “Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kami juga masih terus melakukan pengembangan dengan mengejar tersangka lain,” tutup Iman Imanuddin(Rom)