Ditresnarkoba Polda Banten Berhasil Menangkap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 16 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM, SERANG |
Ditresnarkoba Polda Banten berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pelaku DS (20) ditangkap di Kp. Sumur Bandung Kec. Jayanti Kab. Tangerang pada Rabu (08/05) pukul 23.30 Wib.

Tersangka tak bisa mengelak saat petugas menggeledah dan menemukan 1 paket plastik klip bening yang berada di dalam saku celana sebelah kiri DS (20) yang di dalamnya di duga narkotika jenis Sabu.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan kronologis awal penangkapan. “Berdasarkan informasi terhadap adanya informasi tentang tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tangerang, kemudian tim opsnal melakukan penangkapan terhadap DS (20) pada hari Rabu (08/05) sekitar pukul 23.30 Wib, tepatnya di dalam rumah yang beralamat di Kp. Sumur Bandung Kec. Jayanti Kab. Tangerang,” ujar Iman Imanuddin pada Kamis (16/05/2024)

Lebih lanjut, Iman Imanuddin mengungkapkan setelah pelaku tertangkap kemudian dilakukan penggeledahan. “Ditemukan barang bukti berupa 1 paket plastik berisikan 1 bungkus kristal warna putih yang diduga narkoba jenis Sabu dengan berat Bruto kurang lebih 4,42 gram, 1 buah Hp merek Infinix, 1 buah timbangan elektrik warna putih serta 1 buaj tas slempang warna hitam,” ucapnya.

Baca Juga :  Polsek Duren Sawit Selidiki Kematian Anak Artis Tamara Tyasmara

Saat dilakukan introgasi, DS (20) mengakui bahwa barang haram yang dikuasasi adalah milik kaka iparnya yaitu KK (DPO) untuk diedarkan sesuai arahan dari KK.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Menangkap Komplotan Jaringan Jual Beli Pelat Nomor Bersandi Pejabat Negara

Iman Imanuddin mengatakan guna kepentingan penyidikan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Banten untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbauatanya. “Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kami juga masih terus melakukan pengembangan dengan mengejar tersangka lain,” tutup Iman Imanuddin(Rom)

Berita Terkait

2 Bulan Kasus Curanmor Meningkat, Polres Metro Tangerang Kota Tangkap 50 Tersangka
Unit Opsnal Reskrim Polsek Benda Amankan Penjual Tramadol Dan Eximer Via COD
Viral Pelaku Coblos Ban Ambil Uang Rp 100 juta Nasabah Bank di Tangerang, Kapolsek Pinang: Tertangkap Warga bersama Petugas Patroli Polisi
5 Kali Beraksi Gunakan Obeng dan Pahat, Tersangka Bobol Rumah Warga di Teluknaga Ditangkap Polisi
Palsukan Surat Tanah, Polda Banten Tangkap Kades Wanakerta
Diduga Cemari Sungai, Warga Desa Cileles Keluhkan Limbah B3 PT.Tiger Chamois Indonesia
Polisi Amankan Penjual Obat Terlarang Tanpa Izin di Periuk Tangerang, Ratusan Butir Obat Disita
Media Ungkap Praktik Pengoplosan Gas LPG Ilegal di Depok, Aparat Hukum Belum Bertindak

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

2 Bulan Kasus Curanmor Meningkat, Polres Metro Tangerang Kota Tangkap 50 Tersangka

Jumat, 6 September 2024 - 14:34 WIB

Viral Pelaku Coblos Ban Ambil Uang Rp 100 juta Nasabah Bank di Tangerang, Kapolsek Pinang: Tertangkap Warga bersama Petugas Patroli Polisi

Kamis, 5 September 2024 - 16:48 WIB

5 Kali Beraksi Gunakan Obeng dan Pahat, Tersangka Bobol Rumah Warga di Teluknaga Ditangkap Polisi

Rabu, 4 September 2024 - 05:36 WIB

Palsukan Surat Tanah, Polda Banten Tangkap Kades Wanakerta

Minggu, 1 September 2024 - 08:07 WIB

Diduga Cemari Sungai, Warga Desa Cileles Keluhkan Limbah B3 PT.Tiger Chamois Indonesia

Berita Terbaru

Pemerintahan

Jaksa Agung Buka Rakernis Kejaksaan 2024

Sabtu, 7 Sep 2024 - 09:50 WIB