GLOBALBANTEN.COM, Jakarta |
Dua pelaku pencurian motor (Curanmor) milik karyawan yang terparkir di depan RM Cahaya Baru di jalan KS Tubun Raya dapat diringkus Polsek Metro Tanah Abang.

Kapolsek Tanah Metro Abang AKBP Aditya S.P Sembiring mengungkapkan dengan menggunakan kunci leter T kedua pelaku  SY (25) dan KA (26) menjalankan aksinya pada Selasa (4/6/2024) pukul 08.30 Wib, belum sempat membawa kendaraan yang hendak di curi pelaku, dan sempat seseorang berteriak mengundang warga datang dan menahan kedua tersangka.

Baca Juga :  Wartawan Kembali Jadi Korban Perbuatan Tidak Menyenangkan, Bupati Tangerang Di Desak Harus Copot Kadis PERKIM

“Kedua tersangka yang sempat menjalankan aksinya dipergoki saksi lalu saksi berteriak hingga warga berdatangan dan menahan tersangka yang selanjutnya dibawa oleh anggota ke Polsek Metro Tanah Abang,” Jelas Kapolsek, Senin (10/6/2024).

Baca Juga :  Patroli Reskrim Polsek Tangerang Tangkap Dua Jambret Ponsel Wanita di Kota Ayodhya

Setelah dilakukan observasi tersangka merupakan residivis kasus curanmor pada tahun 2021 dan mengaku sudah menjalankan aksinya di wilayah hukum Polsek Metro Tanah Abang selama 3 bulan terakhir.

Baca Juga :  Massa Apdesi Blokade Tol Dalam Kota di Depan DPR, Kemacetan Parah

Untuk para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara, tutup Aditya.

Kapolsek menghimbau kepada masyarakat agar tidak parkir sembarangan yang dapat mengundang para pelaku curanmor dan agar selalu mengunci ganda kendaraan agar mempersulit para pelaku curanmor.(Rom)