Wartawan Kembali Jadi Korban Perbuatan Tidak Menyenangkan, Bupati Tangerang Di Desak Harus Copot Kadis PERKIM

Jumat, 12 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM | Kabupaten Tangerang – | Wartawan M. Dzaki Al atau yang akrab disapa Bang Dzack dari media GAKORPAN News dan juga seorang anggota pengurus pusat Yayasan Padepokan Tjimande Tarikolot Cakra Nusantara, menjadi korban perbuatan tidak menyenangkan dari oknum Satuan Pengamanan (Satpam) di Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang.
Kejadian ini terjadi pada hari Kamis, 11 September 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di depan pintu masuk Dinas PERKIM. Dzack dan awak media lainnya mendatangi Dinas PERKIM untuk melakukan konfirmasi terkait pejabat yang tidak kunjung dapat dijumpai.

Saat berada di meja Keamanan Perkim Pintu masuk, Awak media bertemu dengan oknum Satpam bernama inisial (E) yang bersikap kasar dan arogan. Oknum Satpam (E) mengatakan bahwa dirinya bebas untuk berkata kotor dan kasar kepada siapapun saat bertugas.

Baca Juga :  Perayaan Hari Ikan Nasional di Tangerang, PJ Bupati Ingatkan Manfaat Ikan Untuk Gizi Nasional

Perilaku tidak pantas oknum Satpam (E) dinilai tidak memiliki adab dan etika, serta tidak sopan santun kepada Dzack yang usianya lebih tua. Ia bahkan melakukan tindakan kasar dan arogan, termasuk menyeret dan menarik keluar ruangan di paksa Dzack untuk diajak duel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dzack dan para aktivis meminta Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, untuk segera mencopot Kadis PERKIM dan mengevaluasi jajarannya. Mereka juga mendesak pihak berwenang untuk menindak tegas oknum Satpam yang bersalah.”Ucapnya

Masih Dzack, rencananya saya dan tim akan melaporkan kejadian ini dan melanjutkan proses hukum terhadap oknum Satpam yang bersalah, mereka berharap agar tidak ada lagi oknum yang berani menghalangi tugas jurnalis di masa mendatang.”Ujarnya

Baca Juga :  Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Beri Remisi Khusus Natal Tahun 2023 Kepada 120 Warga Binaan Pemasyarakatan Beragama Nasrani

Dalam pernyataan pasca kejadian, Dzack mengatakan bahwa oknum Satpam tersebut harus diberi pelajaran agar sadar bahwa dirinya bekerja dan digaji oleh uang rakyat. Dzack juga meminta Bupati Tangerang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum Satpam yang bersalah dan arogan terhadap kedatangan Kami.”Imbuhnya

Dengan kejadian ini, para aktivis dan kontrol sosial menyoroti tajam bahwa pimpinan di Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang dinilai tidak becus bekerja dan memimpin para pegawainya. Mereka mendesak Bupati Tangerang untuk segera copot Kadis PERKIM dan ganti serta evaluasi tuntas jajarannya.”Tegasnya

Siapapun yang menghalang-halangi tugas seorang wartawan dapat dipidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana.

Baca Juga :  Cegah Kecacingan, Puskesmas Cikembar Gelar Pemeriksaan PSS untuk Ibu Hamil dan Balita

Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers tersebut menyebutkan bahwa pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

  • Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tandasnya “(Rom)

Berita Terkait

DBMSDA Kabupaten Tangerang, Bidang Drainase : Bangun 3,8 Kilometer Saluran Baru, Gelontorkan Anggaran 8 Miliar Untuk 28 Titik.
Kadis DLH dan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Bungkam Soal Kasus CV Noor Annisa Kemikal
Patroli Presisi Polres Metro Tangerang Kota sisir keheningan malam ciptakan Rasa aman dan Kondusif
Ketua GWI Provinsi Banten Memberikan Apresiasi Kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan
Kasus CV Noor Annisa: Penyidikan Jalan di Tempat, Nama Tersangka Masih Gelap
Polres Metro Tangerang Kota Patroli Jalan Kaki, Wujudkan Rasa Aman di Kawasan Keramaian Pasar Babakan
Polres Metro Tangerang Kota Patroli Jalan Kaki, Wujudkan Rasa Aman di Kawasan Keramaian Pasar Babakan
Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Temukan Gadis 16 Tahun yang Diduga Dibawa Pergi Tanpa Izin Orang Tua

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 13:55 WIB

DBMSDA Kabupaten Tangerang, Bidang Drainase : Bangun 3,8 Kilometer Saluran Baru, Gelontorkan Anggaran 8 Miliar Untuk 28 Titik.

Senin, 17 November 2025 - 19:31 WIB

Kadis DLH dan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Bungkam Soal Kasus CV Noor Annisa Kemikal

Minggu, 16 November 2025 - 15:47 WIB

Patroli Presisi Polres Metro Tangerang Kota sisir keheningan malam ciptakan Rasa aman dan Kondusif

Jumat, 14 November 2025 - 15:09 WIB

Ketua GWI Provinsi Banten Memberikan Apresiasi Kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan

Kamis, 13 November 2025 - 15:29 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Patroli Jalan Kaki, Wujudkan Rasa Aman di Kawasan Keramaian Pasar Babakan

Berita Terbaru