GLOBALBANTEN.COM | Serang, – Seorang warga Kota Tangerang bernama Danih secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan memberikan keterangan palsu ke Kepolisian Daerah Banten. Laporan ini diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten pada Senin (28/7/25)

Menurut Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STPL/281/VII/SPKT I.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN, Danih melaporkan adanya indikasi pemalsuan dokumen sertipikat tanah yang bermasalah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang. Dugaan pemalsuan surat tersebut diduga terjadi sejak 22 Februari 2024 di Desa Rancaboya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  Komunitas PKL Curhat ke Helmy Halim, Syahril "jika anda terpilih tolong perhatikan PKL"

Kasus ini bermula dari adanya ketidaksesuaian dan tumpang tindih dokumen sertipikat tanah yang memicu cerminan adanya praktik main gelap di BPN setempat.

Dalam laporannya, Danih menyatakan ingin menegakkan keadilan dengan meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap kasus pemalsuan dokumen yang merugikan masyarakat.

Baca Juga :  Polisi Sita 30.257 Butir Obat Terlarang dari Toko Kosmetik dan Sembako di Tangerang

Laporan resmi ini telah ditandatangani oleh petugas SPKT Polda Banten, Inspektur Polisi Dua Tri Leksono. Polisi menyatakan laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan belum memberikan keterangan resmi terkait keterlibatan kepala BPN Kabupaten Tangerang

Baca Juga :  KPUD Lebak Berikan Piagam Penghargaan kepada 18 Organisasi Pers, Wujud Apresiasi atas Peran Media dalam Pilkada 2024

Kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah di wilayah Tangerang ini bukan kasus pertama yang seolah olah Kepala BPN Kabupaten Tangerang.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengungkap berbagai kasus pemalsuan surat sertipikat tanah yg di mksd pasal 263 atau 266 dalam beberapa kasus besar lainnya di Kabupaten Tangerang. (Jack)