Sidang Kedua Kasus Sengketa Lahan Tanah Garapan Saksi Terdakwa Berikan Keterangan di Persidangan

Rabu, 1 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM,Tangerang |
Dalam persidangan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang atas perkara dugaan pemalsuan surat tanah garapan seluas kurang lebih 500 hektar yang dilakukan mantan Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Rohaman Bin ungi (52) memasuki agenda kedua keterangan saksi dari pihak terdakwa.pada Selasa (30/04/2024)

Persidangan yang diketuai oleh Ketua Majelis Hakim, Nanik Handayani dengan perkara No. 594/Pod.B/2024/PN Tng atas nama Hengky dan No. Perkara atas nama Hendra No 592/Pod.B/2024/PN Tng. Sedangkan Jaksa Penuntut, Eva Novita Nababan dari Kejari kota Tangerang provinsi Banten

Dua terdakwa Hengky (58) dan Hendra (60) dikenakan pasal 266 KUHP atas perbuatan upaya melawan hukum dengan memalsukan surat tanah garapan di desa kohod Pakuhaji Kabupaten tangerang provinsi Banten

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Dari keterangan Kedua saksi terdakwa yang dihadirkan JPU di Persidangan PN Kota Tangerang di Ruang 2 adalah Nana bin Ungi (40) saksi pertama selaku saksi terdakwa yang merupakan ( PJS) Kepala Desa Kohod tahun 2014.

Baca Juga :  Mencoba Selundupkan Sabu Lewat Pagar, Seorang Pemuda Ditangkap Petugas Rutan Jambe

Kemudian saksi kedua, Andi Bin Ungi (45) saksi terdakwa sebagai Penggarap tanah timbul di desa Kohod Pakuhaji Tangerang sebagai salah satu penggarap tanah yang di beli oleh terdakwa Hengky (58) dan Hendra (60)

Dalam keterangan saksi pertama, Nana mengatakan bahwa benar untuk kedua terdakwa sering datang ke Kantor desa Kohod waktu saya menjabat sebagai pejabat sementara ( PJS).

“Bahwa Pada tahun 2014 saya sebagai pejabat sementara (PJS) yang Mulia.”kata Nana dalam memberikan kesaksian dipersidangan.

Di saat Jaksa menanyakan kepada Nana, Kenal tidak saudara dengan terdakwa Hengky dan Hendra Nana Menjawab “Kenal yang Mulia”.

Selanjutnya, Terkait pernah
atau tidak saudara, Mengover alihkan tanah garapan tersebut Nana Menjawab “pernah yang Mulia”. Lalu Jaksa bertanya Kepada siapa saudara Mengover alih tanah garapan tersebut Nana menjawab kepada saudara Henky (terdakwa).

Baca Juga :  Pesan Kabarhakam Polri ke Jajaran dalam Pengamanan Pemilu 2024

“Waktu itu saya terima uangnya pertama, Lima Ratus Ribu Rupiah.
kedua, Dua Ratus Ribu Rupiah ucapnya.”ucap Nana mengatakan ke Jaksa Penuntut umum (JPU)

Selain itu, Pengakuan Andi bin Ungi saksi kedua kepada Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan kesaksian yang berbelit belit.saat di kasih pertanyaan pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terkait Pertanyaan Apakah saudara Andi Bin Ungi Kenal atau tidak saudara dengan saudara Hengky dan Hendra Andi menjawab “tidak kenal”.kelak Andi

Namun, Setelah dipertanyakan lagi dengan Jaksa. saudara Andi Apakah saudara memiliki tanah garapan di desa Kohod Andi Menjawab “punya
Yang Mulia.”Akuinya

Jaksa Penuntut umum (JPU)
menanyakan ke saudara Andi Apakah saudara pernah menandatangani surat keterangan tanah garapan Andi menjawab “perna yang Mulia,”

Baca Juga :  Lapak Palet Plastik Di Keroncong Kota Tangerang Habis Di Lalap Si Jago Merah

Apakah saudara membaca dulu apa isi surat tersebut Andi menjawab ‘tidak Yang Mulia, Karena saya tidak bisa baca.” ucapnya

JPU menanyakan kembali dari manakah saudara Andi bisa Kenal dengan saudara Hengky dan Hendra Andi Menjawab “dari Pak Mantan Kades Rohaman yang Mulia.”jelasnya

Setelah itu, Berapa saudara Mengover alih garapan tanah tersebut Kepada saudara terdakwa Hengky dan Hendra Andi Menjawab “dengan nominal uang empat juta Rupiah yang mulia,” ucapnya

Lebih lanjut, Saat Hakim Ketua
menanyakan kepada terdakwa (Hengky dan Hendra) apa yang dikatakan para saksi terdakwa Hengky dan Hendra menjawab “ada yang benar dan tidak benar yang Mulia.” jawabnya singkat

Info yang dihimpun, Hakim Ketua Menjadwalkan Sidang selanjutnya pada Kamis, tanggal 2 Mei 2024 mendatang.

Berita Terkait

Seperti SBY di Partai Demokrat, Jokowi Berikan Dampak Elektoral bagi PSI
Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Raih Penghargaan Bergengsi dari Seven Media Asia
Polda Banten Tetapkan Tersangka Atas Kasus Permintaan Proyek PT Chandra Asri Senilai Rp 5 Triliun
Korban Kecelakaan Cepat Tertangani di RS, Ini Penjelasan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota
Peredaran Obat Keras Golongan G di Ciputat Tetap Beroperasi Walaupun Jarak ke POLSEK Ciputat Kurang Lebih 1 km
Dewan Penasihat Kadin Cilegon Tidak Tinggal Diam Terkait Premanisme
Preman Berkedok Ormas Peras Pedagang Teh Solo di Ciledug Ditangkap Polsek Ciledug
Di duga Main Mata Polisi Polsek Serpong Membiarkan tersangka Pengedar Obat Keras Golongan G Untuk Kabur saat Akan di Amankan

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 08:36 WIB

Seperti SBY di Partai Demokrat, Jokowi Berikan Dampak Elektoral bagi PSI

Sabtu, 17 Mei 2025 - 16:56 WIB

Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Raih Penghargaan Bergengsi dari Seven Media Asia

Sabtu, 17 Mei 2025 - 16:53 WIB

Polda Banten Tetapkan Tersangka Atas Kasus Permintaan Proyek PT Chandra Asri Senilai Rp 5 Triliun

Jumat, 16 Mei 2025 - 21:37 WIB

Korban Kecelakaan Cepat Tertangani di RS, Ini Penjelasan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:07 WIB

Dewan Penasihat Kadin Cilegon Tidak Tinggal Diam Terkait Premanisme

Berita Terbaru