GLOBALBANTEN.COM, Tangerang | Hasil ketidakpuasan dari mediasi antara pihak PT.PWS Dengan Ahliwaris serta para pemilik lapak yang merasa dirugikan atas tindakan urusan dari pihak PT.PWS yang melakukan pemagaran secara sepihak, berujung Deadlock.

Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Tangerang Raya (ALTAR) melayangkan surat secara resmi meminta pihak ATR-BPN Kabupaten Tangerang dengan Nomor : 034/ISTIMEWA/ALTAR/VII -2024.

Mewakili pihak BPN Kabupaten Tangerang turut hadir pada rapat mediasi di kantor kelurahan Kaduagung Kecamatan Tigaraksa, namun tidak mampu memberikan kejelasan yang bisa mengarah suatu penyelesaian, ucap Ahmad Suhud salah satu perwakilan dari pihak yang di rugikan atas pemagaran yang dilakukan oleh pihak PT.PWS.

Baca Juga :  Jaksa Agung ST Burhanuddin:Setiap Jaksa Harus Memiliki Solidaritas dan Soliditas Dalam Rangka Penguatan Institusi Kejaksaan

Kami atas nama Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Tangerang Raya sudah melayangkan surat resmi ke BPN, dalam sifat pengajuan audensi, ucap nya pada Senin (1/7/2024)

Baca Juga :  Sachrudin Semangati Terus Bangkitkan Gotong Royong!

Agar tidak terjadi konflik kami akan meminta klarifikasi dan tranparansi dimana titik koordinat dari batas SHGB kepemilikan PT.PWS, karena masyarakat pun berhak mendapatkan kepastian Hukum atas lahan yang masyarakat kelola.

Ada perbedaan data antara SHGB yang diterbitkan oleh PT.PWS dengan data yang tercatat di Liter C tanah atau girik yang masih ada atas nama warga, jelasnya lagi.

Baca Juga :  Meriahnya Opening Bulutangkis Liga Kocok Silaturahmi Series ke 20 PB Oyag, Ahmad Suhud : Olahraga Ajang Sarana Silahturahmi

Pada waktu itu pihak BPN secara jelas menyatakan jika lahan tersebut sudah bersertifikat belum terfalidasi, namun pihak PT.PWS telah melakukan pagaran sepihak, dan pihak BPN pun tidak mampu dalam upaya memberikan ketegasan ke pihak mereka, terkesan bungkam tanpa melihat nasip masyarakat yang merasa terzolimi, ungkap Suhud.

Kita lihat respon dari pihak BPN atas permohonan surat audensi kami, tutupnya.

(Zk_red)