GLOBALBANTEN.COM | Tangerang
Tim Patroli Perintis Presisi, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya mengamankan 46 anak berusia remaja berikut 21 kendaraan roda dua (motor) diduga hendak melakukan aksi tawuran dan konvoi.

“Kita berhasil melakukan pencegahan terjadinya aksi tawuran dengan mengamankan total 46 orang berikut 21 motor yang digunakan untuk konvoi,” kata Kapores Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho didampingi Kasi Humas AKP Prapto Lasono dan Kabag Ops AKBP Bayu Suseno dalam keterangannya, Sabtu (31/5/2025).

Baca Juga :  Kapolres Metro Tangerang Kota Kabarkan Tahanan Wanita Kabur dari Lapas Berhasil Ditangkap oleh Tim Gabungan

Zain mengatakan, para remaja ini diamankan semalam sekira pukul 22.00 WIB. Mereka diamankan saat pihak kepolisian melakukan patroli rutin yang ditingkatkan selama libur panjang akhir pekan di sejumlah kawasan di Wilayah Hukum Polres Metro Tangerang Kota.

“46 remaja ini diamankan di jalan raya depan PDAM Tirta Benteng, Kota Tangerang. Informasi masyarakat resah dengan sekumpulan remaja diduga hendak tawuran tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  Kejati Kalbar Bantah Tidak Lakukan Penyelidikan Terkait Kasus Mark-up Atas Pembelian Lahan Oleh Bank Kalbar

Menurutnya, ke-46 remaja tersebut telah didata oleh petugas. Pada Senin 2 Juni 2025 besok, rencananya akan dilakukan penyuluhan serta pembinaan terhadap mereka. Polisi juga telah memanggil para orang tua yang bersangkutan, pihak sekolah dan guru termasuk melaporkan kepada dinas terkait (Pemkot).

Seperti diketahui sebelumnya, Kapolres telah menyampaikan imbauan dan penegasan, Pihaknya akan melakukan patroli rutin maupun skala besar selama libur panjang akhir pekan Mei 2025 ini. Hal itu guna mengantisipasi Kriminalitas di wilayah.

Baca Juga :  ‎Warga Tuntut Pembubaran BPN Kabupaten Tangerang, Dugaan Mafia Tanah dan Sertipikat Bodong Marak‎

“Segera hubungi Call Center Polri 110 atau nomer pengaduan WhatsApp 082211110110 maupun akun media sosial Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Jajaran. Bila mendengar, mengetahui dan atau mengalami tindak pidana aksi premanisme, tawuran, begal, curanmor maupun tindak kejahatan jalanan lainnya,” tandas Zain. (Rom)