Globalbanten.com | Ridwan terduga pelaku pembobol brankas Bank Banten di Malingping Kabupaten Lebak senilai 6,1 miliar kini ditetapkan jadi tersangka, kini Ridwan ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

“Diketahui tersangka (Rudwan_red) yang menjabat sebagai supervisor melakukan korupsi mulai dari Februari 2022 sampai September 2022, sekitar 7 bulan, dengan cara mengambil uang tunai di brankas. Saat sore atau malam hari ketika karyawan pulang dan beberapa kali, terakumulasi sekitar Rp 6,1 miliar,” kata Kajati Banten DR. Didik Farkhan Alisyahdi, SH., MH, di pada Senin (5/2/2024).

Baca Juga :  Tawuran Berujung Korban Luka Bacok di Mulut, Polsek Cengkareng Berhasil Amankan Tersangka

Demi melancarkan aksinya, selain uang yang diambil di brankas Bank Banten setiap hari, Ridwan pun mengelabui auditor dan pihak bank dengan membuat laporan fiktif melalui sistem rekening, jadi dia selalu memuat, meng-input data fiktif terkesan dibuat ada pengeluaran,” kata Didik.

Baca Juga :  Pj Ketua TP PKK Provinsi Banten, Tine Al Muktabar Serahkan Bantuan Nugget kepada Posyandu Merpati Putih Kota Tangerang

Ridwan menjabat sebagai supervisor dan pemegang kunci kombinasi brankas, hal ini terbongkar setelah pihak manajemen melakukan audit terhadap keuangan bank, dan dilanjut kroscek rekaman CCTV, jadi ketahuan terbongkar dari situ dan melakukan pelaporan, terangnya lagi.

Baca Juga :  Kalapas Kelas 1 Tangerang Gelar Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2024

Kasus ini kita melakukan penyidikan pada awal Januari 2024, dengan hasil penyidikan jelas dan cepat, sampai Ridwan kini ditetapkan tersangka dan langsung ditahan di Rutan Serang, pungkasnya.

(Zulkar)