Globalbanten.com | Unit reskrim Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap 1 dari 3 kawanan pelaku pencurian mobil bak terbuka yang terjadi di Ruko Metro Permata, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.

Pencurian dilakukan dengan membobol pintu mobil dan merusak kunci mobil menggunakan kunci T.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu, (5/11/2023) sekira pukul 02.30 WIB. Korban Evi Sulastri melaporkan bahwa mobil bak terbuka jenis L 300 miliknya telah hilang dicuri saat terparkir di depan Ruko Metro Permata, Blok A2, Karang Mulya,Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.

Baca Juga :  Ucapkan  Terima Kasih Untuk Polres Tangerang Selatan Terutama Kasi Propam Yang Telah Bekerja Secara Profesional.

“Petugas yang tengah melakukan patroli rutin kewilayahan menerima laporan korban yang kehilangan mobilnya. Quick respon sesaat setelah dilakukan penyelidikan anggota mendapatkan informasi bahwa mobil milik korban melintas di wilayah Kreo Selatan dan segera melakukan pengejaran,” ungkap Kapolres dalam keterangannya, Selasa (7/11/2023).

Baca Juga :  Tegaskan Komitmen Sinergitas, Bank Banten Berpartisipasi dalam Silaturahmi Bersama Gubernur Banten dan Pelaku Usaha

Dari penyergapan tersebut dua dari tiga pelaku pencurian berhasil melarikan diri, Namun Zain mengaku identitas keduanya telah dikantongi anggota untuk dilakukan penangkapan.

Baca Juga :  Bapenda Kabupaten Tangerang Gelar Do'a Bersama Di Malam Ke 7 Tahlil, Untuk Mantan Bupati Tangerang H.Ismet Iskandar (ALM).

“Satu pelaku merupakan otak dari pencurian mobil bak terbuka berinisial US (31) Berhasil diamankan berikut barang bukti mobil bak terbuka L300 bernomer polisi B 9287 BVT milik korban,” terangnya.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP jo 55 KUHP Jo 56 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.