Wartawan Berharap Polisi Tindak Kendaraan Depcolektor Mata Elang di Jalan Raya Bogor Diduga Bodong

Kamis, 11 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalbanten.com l Dalam aturan Undang-Undang 44/ 1999 tentang Fidusia alias perjanjian utang-piutang antara kreditor dan debitur, perusahaan pembiayaan baik finance maupun leasing dibolehkan mengeksekusi penarikan motor asalkan ada sertifikat jaminan fidusia. Sertifikat ini dianggap punya kekuatan hukum tetap sehingga punya kuasa eksekusi.

Yang di kenal kalangan masyarakat Debt collector biasa juga disebut mata elang, mereka pihak ketiga yang ditunjuk dari perusahaan leasing atas alasan kredit macet.

Mata elang (matel) biasa standby di pinggir-pinggir jalan sembari memegang ponsel atau buku untuk mencatat nopol yang bermasalah terkait lembaga pembiayaan. Banyak yang menganggap sorotan matanya bak elang, tajam melihat pelat nomor debitur yang menunggak kredit kendaraan.

Jika mata elang menjumpai kendaraan yang cicilannya macet — biasanya ditandai dengan nomor polisi oleh pihak leasing — maka mereka akan mencatat dan menghampiri si pengendara. Dia akan meminta atau memperingatkan debitur untuk melunasi cicilan. Namun tak jarang juga langsung menarik kendaraan yang cicilannya bermasalah itu.

Baca Juga :  Polisi Amankan Penjual Obat Terlarang Tanpa Izin di Periuk Tangerang, Ratusan Butir Obat Disita

Seperti halnya yang dialami oleh Sutoyo selaku Wartawan di Kota Depok merasa tidak nyaman melihat Debtcollector Mata Elang di pinggir jalan Raya Bogor tepatnya tidak jauh seberang Kantor Dinas PUPR Depok dan dari Terminal Jatijajar arah Cibinong seperti merasa tidak ada pihak petugas yang bertindak.

Pasalnya, kendaraan yang dikendarai para Debtcollector Mata Elang diduga tidak memiliki surat-surat kendaraan alias Bodong. Di saat mengincar mangsanya, para mata elang mengendarai kendaraan nya merasa berkuasa di jalanan dan tidak memakai helm hingga plat nomor kendaraan bermotor nya yang dipakai.

Baca Juga :  Belasan Kali Beraksi, Pelaku Pecah Kaca Mobil Diringkus Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota

“Iya bang merasa gak nyaman aja ada mata elang setiap lewat jalanan ini, seolah dia merasa berkuasa jalanan gak pakai helm, gak pakai plat nomor, belum tentu motor dia pakai punya surat-surat STNK pastinya bodong”, ujarnya Sutoyo kepada wartawan, Kamis (11/04/24) pagi.

Pantauan wartawan dilapangan, Kamis (11/01/24) sejumlah Debtcollector terlihat membawa kendaraan bermotor yang tidak memakai helm hingga plat nomor depan belakang di sekitar sepanjang jalan Raya Bogor.(RN)

Berita Terkait

Kanit Bimas Polsek Karawaci Lakukan Edukasi di SMK Tangerang Global Dalam Program Police Go to School
Polresta Tangerang Amankan Dua Pelaku Anak Pengeroyokan di Hutan Kota Tigaraksa
Kapolda Banten Pimpin Serah Terima Jabatan PJU Polda Banten
Datangi Mapolres Metro Tangerang Kota, Ribuan Massa FAMTU Desak Said Didu di Proses Hukum
Polsek Cisoka Ciduk Pengedar Obat Keras Daftar G Tanpa Izin, Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Disita
Kades Kohod Antusias Ikuti Kegiatan Peningkatan Kapasitas Tenaga Pendamping Profesional dan Kepala Desa
HUT TNI, Kapolri: Kami Bersinergi di Laut dan Bumi Nusantara
Diduga Belum Kantongin Izin PBG, Pokja Wartawan Solear Soroti Pembangunan Tower BTS di Desa Cikasungka – Solear

Berita Terkait

Senin, 14 Oktober 2024 - 17:14 WIB

Kanit Bimas Polsek Karawaci Lakukan Edukasi di SMK Tangerang Global Dalam Program Police Go to School

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 06:51 WIB

Polresta Tangerang Amankan Dua Pelaku Anak Pengeroyokan di Hutan Kota Tigaraksa

Jumat, 11 Oktober 2024 - 17:04 WIB

Kapolda Banten Pimpin Serah Terima Jabatan PJU Polda Banten

Kamis, 10 Oktober 2024 - 17:18 WIB

Datangi Mapolres Metro Tangerang Kota, Ribuan Massa FAMTU Desak Said Didu di Proses Hukum

Rabu, 9 Oktober 2024 - 19:10 WIB

Polsek Cisoka Ciduk Pengedar Obat Keras Daftar G Tanpa Izin, Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Disita

Berita Terbaru