Wartawan Berharap Polisi Tindak Kendaraan Depcolektor Mata Elang di Jalan Raya Bogor Diduga Bodong

Kamis, 11 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalbanten.com l Dalam aturan Undang-Undang 44/ 1999 tentang Fidusia alias perjanjian utang-piutang antara kreditor dan debitur, perusahaan pembiayaan baik finance maupun leasing dibolehkan mengeksekusi penarikan motor asalkan ada sertifikat jaminan fidusia. Sertifikat ini dianggap punya kekuatan hukum tetap sehingga punya kuasa eksekusi.

Yang di kenal kalangan masyarakat Debt collector biasa juga disebut mata elang, mereka pihak ketiga yang ditunjuk dari perusahaan leasing atas alasan kredit macet.

Mata elang (matel) biasa standby di pinggir-pinggir jalan sembari memegang ponsel atau buku untuk mencatat nopol yang bermasalah terkait lembaga pembiayaan. Banyak yang menganggap sorotan matanya bak elang, tajam melihat pelat nomor debitur yang menunggak kredit kendaraan.

Jika mata elang menjumpai kendaraan yang cicilannya macet — biasanya ditandai dengan nomor polisi oleh pihak leasing — maka mereka akan mencatat dan menghampiri si pengendara. Dia akan meminta atau memperingatkan debitur untuk melunasi cicilan. Namun tak jarang juga langsung menarik kendaraan yang cicilannya bermasalah itu.

Baca Juga :  150 Masyarakat Tangerang Ikuti Operasi Mata Katarak Gratis di RSUP Dr Sitanala dalam Peringati Hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025

Seperti halnya yang dialami oleh Sutoyo selaku Wartawan di Kota Depok merasa tidak nyaman melihat Debtcollector Mata Elang di pinggir jalan Raya Bogor tepatnya tidak jauh seberang Kantor Dinas PUPR Depok dan dari Terminal Jatijajar arah Cibinong seperti merasa tidak ada pihak petugas yang bertindak.

Pasalnya, kendaraan yang dikendarai para Debtcollector Mata Elang diduga tidak memiliki surat-surat kendaraan alias Bodong. Di saat mengincar mangsanya, para mata elang mengendarai kendaraan nya merasa berkuasa di jalanan dan tidak memakai helm hingga plat nomor kendaraan bermotor nya yang dipakai.

Baca Juga :  Pj Bupati Tangerang Hadiri Upacara HUT Ke-78 Bhayangkara

“Iya bang merasa gak nyaman aja ada mata elang setiap lewat jalanan ini, seolah dia merasa berkuasa jalanan gak pakai helm, gak pakai plat nomor, belum tentu motor dia pakai punya surat-surat STNK pastinya bodong”, ujarnya Sutoyo kepada wartawan, Kamis (11/04/24) pagi.

Pantauan wartawan dilapangan, Kamis (11/01/24) sejumlah Debtcollector terlihat membawa kendaraan bermotor yang tidak memakai helm hingga plat nomor depan belakang di sekitar sepanjang jalan Raya Bogor.(RN)

Berita Terkait

Protes SPMB Jalur Domisili, Warga Gembok Jalan SMAN 5 Kabupaten Tangerang
‎‎Mafia Oknum BPN Kabupaten Tangerang Diduga Tak Tersentuh Hukum, Legalitas Sertifikat Dipertanyakan Publik‎‎
Menolak Lakukan Sidak, Kades Tanah Merah Diduga Terima Upeti dari Kartel Obat Keras Ilegal
Oknum Pelaksana Ajak Berkelahi Ketua GWI, Diduga Tak Terima Pemberitaan
‎Bupati Tangerang Lantik 15 Pejabat Tinggi Pratama, Ini Daftarnya
Sengketa Tanah di Tangerang, Warga Desak Pemerintah Berantas Mafia dan Oknum BPN
Jaksa Agung ST Burhanuddin Lakukan Rotasi Dan Mutasi Di Tubuh Adhyaksa
Camat dan Kades Ungkap Kesaksian Tanah Yang Dipalsukan Charlie Chandra

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 16:07 WIB

Protes SPMB Jalur Domisili, Warga Gembok Jalan SMAN 5 Kabupaten Tangerang

Rabu, 9 Juli 2025 - 11:54 WIB

‎‎Mafia Oknum BPN Kabupaten Tangerang Diduga Tak Tersentuh Hukum, Legalitas Sertifikat Dipertanyakan Publik‎‎

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:15 WIB

Menolak Lakukan Sidak, Kades Tanah Merah Diduga Terima Upeti dari Kartel Obat Keras Ilegal

Selasa, 8 Juli 2025 - 06:43 WIB

Oknum Pelaksana Ajak Berkelahi Ketua GWI, Diduga Tak Terima Pemberitaan

Senin, 7 Juli 2025 - 21:35 WIB

‎Bupati Tangerang Lantik 15 Pejabat Tinggi Pratama, Ini Daftarnya

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Oknum Pelaksana Ajak Berkelahi Ketua GWI, Diduga Tak Terima Pemberitaan

Selasa, 8 Jul 2025 - 06:43 WIB