Polisi Patroli Polsek Ciledug Respon Cepat Pencurian Mobil Bak Terbuka

Selasa, 7 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalbanten.com | Unit reskrim Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap 1 dari 3 kawanan pelaku pencurian mobil bak terbuka yang terjadi di Ruko Metro Permata, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.

Pencurian dilakukan dengan membobol pintu mobil dan merusak kunci mobil menggunakan kunci T.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu, (5/11/2023) sekira pukul 02.30 WIB. Korban Evi Sulastri melaporkan bahwa mobil bak terbuka jenis L 300 miliknya telah hilang dicuri saat terparkir di depan Ruko Metro Permata, Blok A2, Karang Mulya,Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.

Baca Juga :  Kampanye di Pakuhaji, Band NDX A.K.A Sukses Hibur Ribuan Pendukung Maesyal Intan dan Andra Dimyati

“Petugas yang tengah melakukan patroli rutin kewilayahan menerima laporan korban yang kehilangan mobilnya. Quick respon sesaat setelah dilakukan penyelidikan anggota mendapatkan informasi bahwa mobil milik korban melintas di wilayah Kreo Selatan dan segera melakukan pengejaran,” ungkap Kapolres dalam keterangannya, Selasa (7/11/2023).

Baca Juga :  Tiap Hari Macet Pengguna Jalan Rawa Buntu Tangsel minta Pemkot dan Dishub Tangsel Jangan Tutup Mata

Dari penyergapan tersebut dua dari tiga pelaku pencurian berhasil melarikan diri, Namun Zain mengaku identitas keduanya telah dikantongi anggota untuk dilakukan penangkapan.

Baca Juga :  Terjadi di Sekolah Internasional di Tangsel

“Satu pelaku merupakan otak dari pencurian mobil bak terbuka berinisial US (31) Berhasil diamankan berikut barang bukti mobil bak terbuka L300 bernomer polisi B 9287 BVT milik korban,” terangnya.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP jo 55 KUHP Jo 56 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.

Penulis : Romli

Berita Terkait

Disebut Preman Berkedok LSM, Lembaga KOMPPI Ingatkan Kades Kadu
Wartawan Kembali Jadi Korban Perbuatan Tidak Menyenangkan, Bupati Tangerang Di Desak Harus Copot Kadis PERKIM
Jurnalis Dihajar di Serang, Syamsul Ketua GWI: Bukti Rapuhnya Perlindungan Hukum dan Kuatnya Arogansi Oknum!
Diduga Siswa SMK di Wilayah Sepatan, Akan Tawuran Tadi Malam
BPK Soroti Pembebasan Lahan RSUD Tigaraksa dan Puspemkab Tangerang, Publik Desak APH Percepat Tindak Lanjut
Diduga Produksi Paralon Non SNI, PT Cahaya Elang Emas Tak Tersentuh Hukum
DUGAAN TINDAK PIDANA PEMERASAN OLEH OKNUM LSM: POLSEK PINANG AMANKAN DUA TERDUGA PELAKU
Dihadapan Majelis Hakim, Ahli Ungkap Modus Pemalsuan Surat Terdakwa Mafia Tanah Charlie Chandra

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 12:04 WIB

Disebut Preman Berkedok LSM, Lembaga KOMPPI Ingatkan Kades Kadu

Jumat, 12 September 2025 - 16:03 WIB

Wartawan Kembali Jadi Korban Perbuatan Tidak Menyenangkan, Bupati Tangerang Di Desak Harus Copot Kadis PERKIM

Jumat, 22 Agustus 2025 - 11:21 WIB

Jurnalis Dihajar di Serang, Syamsul Ketua GWI: Bukti Rapuhnya Perlindungan Hukum dan Kuatnya Arogansi Oknum!

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:13 WIB

Diduga Siswa SMK di Wilayah Sepatan, Akan Tawuran Tadi Malam

Selasa, 12 Agustus 2025 - 19:18 WIB

BPK Soroti Pembebasan Lahan RSUD Tigaraksa dan Puspemkab Tangerang, Publik Desak APH Percepat Tindak Lanjut

Berita Terbaru