Polisi Patroli Polsek Ciledug Respon Cepat Pencurian Mobil Bak Terbuka

Selasa, 7 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalbanten.com | Unit reskrim Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap 1 dari 3 kawanan pelaku pencurian mobil bak terbuka yang terjadi di Ruko Metro Permata, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.

Pencurian dilakukan dengan membobol pintu mobil dan merusak kunci mobil menggunakan kunci T.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu, (5/11/2023) sekira pukul 02.30 WIB. Korban Evi Sulastri melaporkan bahwa mobil bak terbuka jenis L 300 miliknya telah hilang dicuri saat terparkir di depan Ruko Metro Permata, Blok A2, Karang Mulya,Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.

Baca Juga :  Bedah Buku "Esensi Niat Jahat (Mens Rea) Dalam Perkara Korupsi" di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Perkuat Reformasi Hukum dan Pencegahan Korupsi

“Petugas yang tengah melakukan patroli rutin kewilayahan menerima laporan korban yang kehilangan mobilnya. Quick respon sesaat setelah dilakukan penyelidikan anggota mendapatkan informasi bahwa mobil milik korban melintas di wilayah Kreo Selatan dan segera melakukan pengejaran,” ungkap Kapolres dalam keterangannya, Selasa (7/11/2023).

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Kasus Judi Online Beromzet Puluhan Miliar

Dari penyergapan tersebut dua dari tiga pelaku pencurian berhasil melarikan diri, Namun Zain mengaku identitas keduanya telah dikantongi anggota untuk dilakukan penangkapan.

Baca Juga :  3 Oknum Polisi di Tangerang Dipecat, Dua Terlibat Narkoba

“Satu pelaku merupakan otak dari pencurian mobil bak terbuka berinisial US (31) Berhasil diamankan berikut barang bukti mobil bak terbuka L300 bernomer polisi B 9287 BVT milik korban,” terangnya.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP jo 55 KUHP Jo 56 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.

Penulis : Romli

Berita Terkait

Sebelum Dilaporkan Korban, Guru Ngaji di Ciledug Tangerang Kabur, Berikut Penjelasan Polisi
Polres Metro Tangerang Kota Musnahkan Sabu 17, 7 Kilogram
Polres Tapteng Grebek Sarang Narkoba di Rawang Kota Sibolga
Ketum PWDPI Bongkar Ratusan Ribu Ton Bantuan Beras Bulog Lampung Disimpangkan
Mantan Kadis LH Tangerang Resmi Tersangka dalam Skandal TPA Rawa Kucing
Kurang dari 12 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Gadis Ditemukan di Semak-Semak Rumput di Pakuhaji Tangerang
Menjamurnya Peredaran Obat Keras Golongan G di Bojong Gede Bogor Mengancam Generasi Muda, APH Diminta Segera Bertindak Tegas.
Oknum Pendamping PKH Berinisial SDH Diduga Gelapkan Uang KPM Warga Desa Kemiri

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:25 WIB

Sebelum Dilaporkan Korban, Guru Ngaji di Ciledug Tangerang Kabur, Berikut Penjelasan Polisi

Selasa, 31 Desember 2024 - 18:37 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Musnahkan Sabu 17, 7 Kilogram

Kamis, 12 Desember 2024 - 19:33 WIB

Polres Tapteng Grebek Sarang Narkoba di Rawang Kota Sibolga

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:11 WIB

Ketum PWDPI Bongkar Ratusan Ribu Ton Bantuan Beras Bulog Lampung Disimpangkan

Jumat, 6 Desember 2024 - 20:46 WIB

Mantan Kadis LH Tangerang Resmi Tersangka dalam Skandal TPA Rawa Kucing

Berita Terbaru