Diduga Kiyai Haji Mulyadi Hasan Pengasuh Dan Pemilik Ponpes Lakukan Pencabulan Terhadap Salah Satu Santri Binaan Di Ponpes Miliknya.

Minggu, 10 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalbanten.com l Diduga seorang oknum pemilik dan pengasuh Ponpes di Bayur Selaku Ketua Da’i Kamtibmas Kiyai Haji Mulyadi Hasan melakukan perbuatan pencabulan terhadap Santri binaan di Pondok Pesantren miliknya.

Hal demikian ini disampaikan langsung oleh Sarwinta (37th) selaku Ayah korban dari Santri wanita sebut saja mawar yang menjadi korban pencabulan saat dikomfirmasi oleh Irwan selaku wartawan media Patroli-indonesia.com, Sabtu (09/12/2023).

Sdra Sarwinta menjelaskan Perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh Sdra Kiyai Haji Mulyadi Hasan ini terjadi dilokasi Ponpesnya Kp. Bayur pada tanggal 09/10/2023 didalam Ponpes pada saat memberikan materi pelajaran mengaji kepada para Santri didalam pondok pesantren miliknya.

Dengan adanya perbuatan pencabulan oleh Sdra Kiyai Haji Mulyadi Hasan Mulyadi selaku pengasuh dan pemilik Ponpes di Kp Bayur, terhadap salah satu santri wanita anak dari Sdra Sarwinta (37th) selaku ayah korban pun langsung membuat laporan resmi ke Polres Metro Tangerang Kota pada tanggal 03/11/2023 dengan bukti Surat tanda penerimaan laporan (STPL) Nomor ; LP/B/1482/IX/2023/SPKT Polres Metro Tangerang Kota.

Baca Juga :  Jelang Pemilu 2024, Polsek Curug Berikan Arahan Kepada Citra Bhayangkara Dan Senkom

Lebih lanjut, Sdra Sarwinta selaku ayah korban dari santri wanita yang dicabuli oleh pengasuh Ponpes meminta dan berharap agar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho segera menindak-lanjuti laporan kami perihal perbuatan pencabulan terhadap putri kami, agar segera memproses, mengamankan dan menangkap oknum Kiyai Haji Hasan Mulyadi selaku pemilik Ponpes dan ketua Da’i Kamtibmas Polres Metro Tangerang Kota.

Baca Juga :  Ahmad Suhud Selaku Direktur Eksekutif Lembaga BP2A2N, Apresiasi Pernyataan Tegas Kapolda Banten Dalam Menertibkan Bank Emok di Banten

Perlu anda ketahui bahwa tindak pidana kejahatan perlindungan terhadap anak sudah diatur dalam Undang-undang No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No.1 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Undang-undang No.17 tahun 2016 dapat dipidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.(Zul/red)

Berita Terkait

Mafia Gas non subsidi diduga hasil Suntikan Dari Gas 3 Kg Untuk Masyarakat Miskin Subsidi Dari Pemerintah
Mr X Ditemukan Dalam Karung dI Jalan Daan Mogot Kota Tangerang di Autopsi Di RSUD Kabupaten Tangerang, Ini Hasilnya
Mayat Pria Ditemukan dalam Karung di Jalan Daan Mogot, Polisi Lakukan Penyelidikan
Gunakan Gas Subsidi, Pengolahan Oli Bekas di Gandasari Diduga Tak Berizin
Pengusaha Gas Oplosan di Bogor Kembali Digerebek, Operasi Ilegal Terus Berpindah Lokasi
Waspada Pecah Kaca, Petugas Patroli Bersepeda Dikerahkan di Rest Area KM 14 dan KM 13,5 Tangerang
Ketua DPD GWI Banten Kecam Premanisme di Kecamatan Cibodas
Dengan Santai Mobil Fikaup silver Plat Nomor F 8537 HV Diduga Membawa Gas Subsidi 3 Kg Untuk Bahan Oplosan

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 16:08 WIB

Mafia Gas non subsidi diduga hasil Suntikan Dari Gas 3 Kg Untuk Masyarakat Miskin Subsidi Dari Pemerintah

Rabu, 23 April 2025 - 09:34 WIB

Mr X Ditemukan Dalam Karung dI Jalan Daan Mogot Kota Tangerang di Autopsi Di RSUD Kabupaten Tangerang, Ini Hasilnya

Selasa, 22 April 2025 - 17:21 WIB

Mayat Pria Ditemukan dalam Karung di Jalan Daan Mogot, Polisi Lakukan Penyelidikan

Kamis, 17 April 2025 - 12:32 WIB

Gunakan Gas Subsidi, Pengolahan Oli Bekas di Gandasari Diduga Tak Berizin

Minggu, 30 Maret 2025 - 10:50 WIB

Pengusaha Gas Oplosan di Bogor Kembali Digerebek, Operasi Ilegal Terus Berpindah Lokasi

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu Ditangkap Polsek Pinang

Minggu, 27 Apr 2025 - 18:31 WIB