Diduga Kiyai Haji Mulyadi Hasan Pengasuh Dan Pemilik Ponpes Lakukan Pencabulan Terhadap Salah Satu Santri Binaan Di Ponpes Miliknya.

Minggu, 10 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalbanten.com l Diduga seorang oknum pemilik dan pengasuh Ponpes di Bayur Selaku Ketua Da’i Kamtibmas Kiyai Haji Mulyadi Hasan melakukan perbuatan pencabulan terhadap Santri binaan di Pondok Pesantren miliknya.

Hal demikian ini disampaikan langsung oleh Sarwinta (37th) selaku Ayah korban dari Santri wanita sebut saja mawar yang menjadi korban pencabulan saat dikomfirmasi oleh Irwan selaku wartawan media Patroli-indonesia.com, Sabtu (09/12/2023).

Sdra Sarwinta menjelaskan Perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh Sdra Kiyai Haji Mulyadi Hasan ini terjadi dilokasi Ponpesnya Kp. Bayur pada tanggal 09/10/2023 didalam Ponpes pada saat memberikan materi pelajaran mengaji kepada para Santri didalam pondok pesantren miliknya.

Dengan adanya perbuatan pencabulan oleh Sdra Kiyai Haji Mulyadi Hasan Mulyadi selaku pengasuh dan pemilik Ponpes di Kp Bayur, terhadap salah satu santri wanita anak dari Sdra Sarwinta (37th) selaku ayah korban pun langsung membuat laporan resmi ke Polres Metro Tangerang Kota pada tanggal 03/11/2023 dengan bukti Surat tanda penerimaan laporan (STPL) Nomor ; LP/B/1482/IX/2023/SPKT Polres Metro Tangerang Kota.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi, PT PCM Seret Sejumlah Nama Penerima Aliran Dana

Lebih lanjut, Sdra Sarwinta selaku ayah korban dari santri wanita yang dicabuli oleh pengasuh Ponpes meminta dan berharap agar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho segera menindak-lanjuti laporan kami perihal perbuatan pencabulan terhadap putri kami, agar segera memproses, mengamankan dan menangkap oknum Kiyai Haji Hasan Mulyadi selaku pemilik Ponpes dan ketua Da’i Kamtibmas Polres Metro Tangerang Kota.

Baca Juga :  Raih Penegak Hukum Paling Terpercaya, Kejagung Akan Tetap Pertahankan dan Tingkatkan Pelayanan

Perlu anda ketahui bahwa tindak pidana kejahatan perlindungan terhadap anak sudah diatur dalam Undang-undang No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No.1 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Undang-undang No.17 tahun 2016 dapat dipidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.(Zul/red)

Berita Terkait

Polres Tapteng Grebek Sarang Narkoba di Rawang Kota Sibolga
Ketum PWDPI Bongkar Ratusan Ribu Ton Bantuan Beras Bulog Lampung Disimpangkan
Mantan Kadis LH Tangerang Resmi Tersangka dalam Skandal TPA Rawa Kucing
Kurang dari 12 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Gadis Ditemukan di Semak-Semak Rumput di Pakuhaji Tangerang
Menjamurnya Peredaran Obat Keras Golongan G di Bojong Gede Bogor Mengancam Generasi Muda, APH Diminta Segera Bertindak Tegas.
Oknum Pendamping PKH Berinisial SDH Diduga Gelapkan Uang KPM Warga Desa Kemiri
Modus Kenalan, Pelaku Curanmor dan Penadah Diamankan Polsek Teluknaga
Polsek Cengkareng Unit seserse Narkoba Ungkap Ladang Ganja di Pedongkelan Kapuk

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 19:33 WIB

Polres Tapteng Grebek Sarang Narkoba di Rawang Kota Sibolga

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:11 WIB

Ketum PWDPI Bongkar Ratusan Ribu Ton Bantuan Beras Bulog Lampung Disimpangkan

Jumat, 6 Desember 2024 - 20:46 WIB

Mantan Kadis LH Tangerang Resmi Tersangka dalam Skandal TPA Rawa Kucing

Jumat, 6 Desember 2024 - 12:15 WIB

Kurang dari 12 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Gadis Ditemukan di Semak-Semak Rumput di Pakuhaji Tangerang

Rabu, 4 Desember 2024 - 19:06 WIB

Menjamurnya Peredaran Obat Keras Golongan G di Bojong Gede Bogor Mengancam Generasi Muda, APH Diminta Segera Bertindak Tegas.

Berita Terbaru

Kriminal

Polres Tapteng Grebek Sarang Narkoba di Rawang Kota Sibolga

Kamis, 12 Des 2024 - 19:33 WIB