GLOBALBANTEN.COM | Tangerang
Polisi sudah menetapkan tersangka kepada sopir dumptruk pengangkut tanah yang melindas kaki bocah Sekolah Dasar Negeri (SDN) Salembaran II, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang,

Korban yang bernama Alika berusia 9 tahun merupakan warga Kelurahan Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Korban terlindas ban mobil dumptruk tanah di Jalan Raya Salembaran Kampung Melayu Teluknaga.

Baca Juga :  Polsek Kelapa Dua Giat Bagi Bagi Takjil On The Road

Usai melindas kaki siswi SD kelas IIIC tersebut, sopir dumptruk pengangkut tanah langsung diamankan Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Sedangkan korban dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk mendapatkan perawatan intensif.

Baca Juga :  Bongkar Penyelundupan Ratusan Mobil dan Motor Tiga Oknum Prajurit dan Warga Sipil Jadi Tersangka, Satu Orang Dalam Pengejaran Polisi

Menurut Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, bahwa pihak kepolisian sudah menetapkan tersangka, kepada sopir dumptruk pengangkut tanah, yang melindas kaki siswi SDN Salembaran II hingga hancur.

“Sopir dumptruk tanah yang lindas kaki korban sudah kita tetapkan jadi tersangka,” ucapnya di Kantor Kecamatan Kosambi, Kamis (7/11/2024) malam.

Baca Juga :  Meski Kepala Dinas DLH Tangsel Telah Menjadi Tersangka, Kejati Banten Terus Korek Keterangan 52 Saksi

Diketahui Alika siswi SDN Salembaran II terlindas ban mobil dumptruk pengangkut tanah di Jalan Raya Salembaran-Kampung Melayu, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang saat pagi hari, tidak jauh dari Perum Puri Naga Indah.(Rom)