Pembangunan Perum Cluster Aryana Dan Griya Kawaraci Diduga Belum Mengantongi Izin AMDAL Dan Peil Banjir

Rabu, 22 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalbanten.com | Pembangunan Perumahan ( Cluster) Aryana Dan Griya Karawaci yang berada di kelurahan Sukabakti Kecamatan Curug meski dugaan belum mengantongi kelengkapan izin terus berjalan, kuat dugaan pihak pengembang belum mengantongi/memiliki izin AMDAL dan Peil Banjir.

Lurah Sukabakti Saat di konfirmasi melalui pesan singkat (WhatsApp) terkait Pembangunan Perumahan/Cluster Yang berada Kampung Badodon menyampaikan kepada awak media globalbanten.com, Ini dari pengembang sebagai bentuk tanggung jawab terhadap dampak lingkungan, Ucapnya.

Entah apa arti yang dimaksud jawaban lurah tersebut, dan sehingga saat di tanya kembali lurah Sukabakti pun diam terkesan enggan memberikan jawaban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara Misjak Ketua RT 01/15 menjelaskan, warga kami mengeluhkan atas alat berat yang menghancurkan jalan kelurahan, kok main bongkar jalan dan gorong-gorong begitu, seharusnya pihak pengembang ini komunikasi terlebih dahulu jika ingin memasang gorong-gorong baru dengan merusak jalan kelurahan, itu kan aset kelurahan apa mereka mau tanggungjawab sepenuhnya dengan membangun kembali akses jalan yang mereka rusak, Imbuhnya.

Baca Juga :  OC Kaligis dan Ronny Sompie Bergabung: LKBPH PWI Pusat Siap Lawan Kriminalisasi Wartawan

Dan menjadi timbul pertanyaan, terkesan ketua disangka RT susah kasih uang koordinasi, padahal mereka tidak memberikan laporan untuk pelaksanaan pembangunan gorong-gorong, Paparnya.

Sore tadi lurah Sukabakti, kontraktor dan Pihak Manajemen Aryana yang di wakili ahmadi pun saya lihat ada dilokasi, tapi tidak ada tanggapan apapun, Pungkasnya.

Baca Juga :  Jelang Mudik Dishub Dan Polres Metro Tangerang Kota Lakukan RPPJ

Sementara Ahmad Suhud selaku Direktur Exsekutif LSM BP2A2N angkat bicara terkait hal tersebut, pihak pengembang sudah semestinya memenuhi syarat dalam melakukan usaha, karena melakukan kegiatan itu harus mengikuti tahapan dari segala peraturan yang ada, tidak semena-mena agar semua terlaksanakan dengan baik, terutama izin lingkungan sebagai dasar untuk mengurus izin yang lain, ujarnya.

Disini peran pihak terkait untuk bisa meluruskan atau memberi arahan bagi pihak pengembang dalam melakukan aktifitas pembangunan, karena dengan memenuhi syarat adalah mutlak yang wajib dilakukan.

Jangan sampai keberadaan pembangunan diwilayah berdampak buruk ditengah-tengah masyarakat, lingkungan dan lainya-lainya, jadi jangan sampai ada pembiaran bagi pengembang yang tidak taat aturan, sehingga tidak timbul asumsi jelek dari masyarakat.

Baca Juga :  Pesan Kabarhakam Polri ke Jajaran dalam Pengamanan Pemilu 2024

Apalagi girong-gorong yang tengah dibangun itu bermuara ke wilayah kelurahan Binong, jadi kedepanya masyarakat kelurahan Binong yang akan berdampak banjir himbas dari keberadaan perumahan yang kini tengah dibangun tersebut, jelas Suhud.

Untuk hal ini kami akan melayangkan surat konfirmasi secara resmi kepada pihak-pihak terkait, tutupnya.

Hingga berita ini di terbitkan, pihak manajemen Aryana belum bisa di konfirmasi, baik instansi pemerintah terkait, terkait Pembangunan Spal ( drainase) yang berada di kampung Babakan RT.05/006 Kelurahan Binong dan Gorong-gorong saluran drainase di depan sekolah SMP Negeri 2 Curug Kelurahan Sukabakti.

Berita Terkait

Terlalu Berbelit-belit dan Minim Informasi, Pelayanan Samsat Kelapa Dua Dikeluhkan Warga
Tanggul di Garden City Periuk Jebol, H Saiful Milla Minta Agar segera Membuat Tanggul Permanen
Forum Silaturahmi Tangerang Utara Akan membentuk Comunity Center Untuk Pengaduan Masyarakat
Penegakan Perwal dan Perbup Tangerang, Polisi Putar Balik 93 Truk Tambang, 21 Tilang, Hasil Cek Urine 1 Sopir Positif Narkoba
Ketum PWDPI Minta Wartawan Ikut Andil Awasi Pilkada Serentak
Kampanye Akbar Maesyal-Intan, Pendukung 02 Padati Lapangan Citra Raya
Ketua Dewan Pers Apresiasi Kinerja Humas Polri di Hari Jadi Ke-73 Humas Polri
Polri Menyelamatkan Anak yang Dijual Ayahnya untuk Foya-Foya

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 12:59 WIB

Terlalu Berbelit-belit dan Minim Informasi, Pelayanan Samsat Kelapa Dua Dikeluhkan Warga

Minggu, 24 November 2024 - 15:19 WIB

Tanggul di Garden City Periuk Jebol, H Saiful Milla Minta Agar segera Membuat Tanggul Permanen

Minggu, 24 November 2024 - 15:16 WIB

Forum Silaturahmi Tangerang Utara Akan membentuk Comunity Center Untuk Pengaduan Masyarakat

Senin, 18 November 2024 - 12:04 WIB

Penegakan Perwal dan Perbup Tangerang, Polisi Putar Balik 93 Truk Tambang, 21 Tilang, Hasil Cek Urine 1 Sopir Positif Narkoba

Minggu, 17 November 2024 - 20:58 WIB

Ketum PWDPI Minta Wartawan Ikut Andil Awasi Pilkada Serentak

Berita Terbaru

Kriminal

Polres Tapteng Grebek Sarang Narkoba di Rawang Kota Sibolga

Kamis, 12 Des 2024 - 19:33 WIB