Globalbanten.com | Pembangunan Perumahan ( Cluster) Aryana Dan Griya Karawaci yang berada di kelurahan Sukabakti Kecamatan Curug meski dugaan belum mengantongi kelengkapan izin terus berjalan, kuat dugaan pihak pengembang belum mengantongi/memiliki izin AMDAL dan Peil Banjir.
Lurah Sukabakti Saat di konfirmasi melalui pesan singkat (WhatsApp) terkait Pembangunan Perumahan/Cluster Yang berada Kampung Badodon menyampaikan kepada awak media globalbanten.com, Ini dari pengembang sebagai bentuk tanggung jawab terhadap dampak lingkungan, Ucapnya.
Entah apa arti yang dimaksud jawaban lurah tersebut, dan sehingga saat di tanya kembali lurah Sukabakti pun diam terkesan enggan memberikan jawaban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara Misjak Ketua RT 01/15 menjelaskan, warga kami mengeluhkan atas alat berat yang menghancurkan jalan kelurahan, kok main bongkar jalan dan gorong-gorong begitu, seharusnya pihak pengembang ini komunikasi terlebih dahulu jika ingin memasang gorong-gorong baru dengan merusak jalan kelurahan, itu kan aset kelurahan apa mereka mau tanggungjawab sepenuhnya dengan membangun kembali akses jalan yang mereka rusak, Imbuhnya.
Dan menjadi timbul pertanyaan, terkesan ketua disangka RT susah kasih uang koordinasi, padahal mereka tidak memberikan laporan untuk pelaksanaan pembangunan gorong-gorong, Paparnya.
Sore tadi lurah Sukabakti, kontraktor dan Pihak Manajemen Aryana yang di wakili ahmadi pun saya lihat ada dilokasi, tapi tidak ada tanggapan apapun, Pungkasnya.
Sementara Ahmad Suhud selaku Direktur Exsekutif LSM BP2A2N angkat bicara terkait hal tersebut, pihak pengembang sudah semestinya memenuhi syarat dalam melakukan usaha, karena melakukan kegiatan itu harus mengikuti tahapan dari segala peraturan yang ada, tidak semena-mena agar semua terlaksanakan dengan baik, terutama izin lingkungan sebagai dasar untuk mengurus izin yang lain, ujarnya.
Disini peran pihak terkait untuk bisa meluruskan atau memberi arahan bagi pihak pengembang dalam melakukan aktifitas pembangunan, karena dengan memenuhi syarat adalah mutlak yang wajib dilakukan.
Jangan sampai keberadaan pembangunan diwilayah berdampak buruk ditengah-tengah masyarakat, lingkungan dan lainya-lainya, jadi jangan sampai ada pembiaran bagi pengembang yang tidak taat aturan, sehingga tidak timbul asumsi jelek dari masyarakat.
Apalagi girong-gorong yang tengah dibangun itu bermuara ke wilayah kelurahan Binong, jadi kedepanya masyarakat kelurahan Binong yang akan berdampak banjir himbas dari keberadaan perumahan yang kini tengah dibangun tersebut, jelas Suhud.
Untuk hal ini kami akan melayangkan surat konfirmasi secara resmi kepada pihak-pihak terkait, tutupnya.
Hingga berita ini di terbitkan, pihak manajemen Aryana belum bisa di konfirmasi, baik instansi pemerintah terkait, terkait Pembangunan Spal ( drainase) yang berada di kampung Babakan RT.05/006 Kelurahan Binong dan Gorong-gorong saluran drainase di depan sekolah SMP Negeri 2 Curug Kelurahan Sukabakti.