GLOBALBANTEN.COM, Tangerang | Laporan warga dan pemberitaan media terkait dugaan peredaran obat keras jenis tramadol akhirnya mendapat respons cepat dari jajaran Polsek Kelapa Dua.

Bertindak cepat, petugas melakukan penindakan di Jalan Kelapa Dua Raya, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Dalam operasi tersebut, satu orang terduga pengedar berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Kalah di Pengadilan Negri Tata Usaha Negara (PTUN) Dalam Sengketa Situ Ranca Gede Penerus Banten Tempuh Kasasi

Dari tangan pelaku, polisi menyita ratusan butir tramadol yang diduga akan diedarkan secara ilegal. Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Kasat Lantas Polres MetroTangerang Mengimbau Agar Pengendara Lebih Waspada di saat Musim Hujan

Kapolsek Kelapa Dua menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran obat keras tanpa izin yang berpotensi merusak generasi muda. Ia juga memastikan tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan obat-obatan di wilayah hukumnya.

Baca Juga :  Gilas Ribuan Botol Miras di Alun-Alun, Pemkot Serang Kirim Pesan Tegas: Tidak Ada Ruang untuk Maksiat!

Kepolisian turut mengimbau masyarakat agar aktif melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Kerja sama antara warga dan aparat dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga situasi tetap aman dan kondusif.(Red,)