GLOBALBANTEN.COM, Tangerang | Laporan warga dan pemberitaan media terkait dugaan peredaran obat keras jenis tramadol akhirnya mendapat respons cepat dari jajaran Polsek Kelapa Dua.

Bertindak cepat, petugas melakukan penindakan di Jalan Kelapa Dua Raya, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Dalam operasi tersebut, satu orang terduga pengedar berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Warga Heboh! Ratusan Orang Serbu Sungai Cisadane Malam-malam, Rebutan Ikan 'Mabok' Diduga Tercemar Zat Kimia Berbahaya

Dari tangan pelaku, polisi menyita ratusan butir tramadol yang diduga akan diedarkan secara ilegal. Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  AUDIENSI DENGAN BPK, JAWABAN NORMATIF DINILAI MENGECEWAKAN, PUBLIK DESAK TRANSPARANSI KASUS RSUD TIGARAKSA

Kapolsek Kelapa Dua menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran obat keras tanpa izin yang berpotensi merusak generasi muda. Ia juga memastikan tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan obat-obatan di wilayah hukumnya.

Baca Juga :  K.H. Encep Hadiana Lepas Santri Putri Assalam Berlaga di Piala Raja Hamengku Buwono X 2025

Kepolisian turut mengimbau masyarakat agar aktif melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Kerja sama antara warga dan aparat dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga situasi tetap aman dan kondusif.(Red,)