AUDIENSI DENGAN BPK, JAWABAN NORMATIF DINILAI MENGECEWAKAN, PUBLIK DESAK TRANSPARANSI KASUS RSUD TIGARAKSA

Selasa, 16 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM | Pertemuan audiensi globalbanten – antara Forum Aktivis Tangerang Raya dan BPK RI Perwakilan Banten pada Senin, 15 September 2025, yang dipimpin langsung oleh Kabid Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Bp. Ari Endarto, beserta jajaran, meninggalkan catatan kritis.

Forum yang dihadiri aktivis, LSM, media, dan praktisi hukum itu mengajukan sederet pertanyaan strategis terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2024/2025. Substansi yang diangkat tidak hanya menyentuh kasus RSUD Tigaraksa, tetapi juga pagar laut Pantura, dugaan perampasan tanah masyarakat pesisir, hingga indikasi penggelapan pajak daerah yang diduga melibatkan pengembang besar.

Namun, jawaban dari pihak BPK yang disampaikan Ari Endarto dan jajaran dianggap masih normatif dan belum menyentuh aspek substantif yang diharapkan publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

LHP BPK DAN TEMUAN KRUSIAL

Dalam LHP No. 13.A/LHP/XVIII.SRG/05/2025, BPK mencatat sejumlah temuan serius :

  • Pembelian lahan SHGB No. 4/Tigaraksa seluas 91.935 m² senilai Rp39,8 miliar, padahal masa berlaku SHGB telah berakhir sejak 7 Agustus 2014.
  • Kelebihan pembelian tanah sebesar 64.607 m² dengan potensi kerugian Rp26,4 miliar.
  • Pengembalian uang Rp32,8 miliar ke kas daerah akibat tumpang tindih lahan, yang memperlihatkan adanya kelemahan perencanaan dan pengawasan.
Baca Juga :  Tunda Pemberian Ambulance Khawatir Berpotensi Pelanggaran Pemilu

Selain itu, BPK juga menyoroti persoalan aset PSU, dugaan kehilangan lahan di kawasan Puspemkab, dan praktik tidak hati-hati Pemkab Tangerang dalam mengelola anggaran belanja modal tanah.

OPINI HUKUM :

WAJIB DITINDAKLANJUTI

“Menurut Akhwil, S.H., praktisi hukum dan aktivis Tangerang Raya yang hadir dalam audiensi:

“Pasal 20 ayat (3) UU No. 15 Tahun 2004 jelas mewajibkan pejabat menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari. Bila ditemukan indikasi pidana, maka sesuai Pasal 10 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006, BPK harus menyerahkan hasilnya kepada Kejaksaan, KPK, atau Kepolisian. Jawaban normatif tanpa tindak lanjut konkret hanya akan melemahkan kepercayaan publik.”

Baca Juga :  Ada Apa Dengan Kepala Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor Ujung Menteng Ketum LSM CAPA di Larang Masuk

Akhwil menegaskan bahwa temuan BPK dapat dijadikan alat bukti permulaan (Pasal 184 KUHAP) untuk membuka kembali kasus dugaan korupsi RSUD Tigaraksa, meski sebelumnya dihentikan dengan SP3 dan praperadilan.

ASPEK POLITIK DAN POTENSI INTERVENSI

Kelemahan jawaban BPK juga dinilai tidak lepas dari konteks politik lokal dan nasional. Publik menilai adanya potensi intervensi terkait kepentingan pilkada serta pergantian pejabat di daerah.

Fungsi sosial kontrol masyarakat menjadi penyeimbang untuk mencegah agar hasil LHP BPK “tidak terkubur” di balik dinamika kekuasaan.

“Transparansi harus dijaga. UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan UU KIP No. 14 Tahun 2008 menegaskan hak publik untuk tahu. Bila BPK dan Pemkab tetap pasif, kami siap melaporkan paralel ke KPK, Kejaksaan Agung, dan Ombudsman RI,” tegas Akhwil.

Baca Juga :  Panwaslus Kecamatan Bantargadung Gelar Rakernis Untuk Pengawas TPS

MASUKAN DAN SARAN KONKRET

  1. BPK RI Perwakilan Banten, melalui Kabid Pemeriksaan Ari Endarto, perlu menyampaikan jawaban tertulis yang substantif, bukan sekadar normatif.
  2. DPRD Kabupaten Tangerang harus membentuk Pansus khusus guna memastikan tindak lanjut LHP.
  3. Kejari/Kejati/KPK wajib menindaklanjuti LHP sebagai novum sesuai ketentuan hukum acara pidana.
  4. Pemkab Tangerang harus membuka data pengadaan lahan dan transaksi terkait pengembang besar secara transparan.
  5. Media dan masyarakat sipil perlu mengawal isu ini secara konsisten untuk mencegah stagnasi penegakan hukum.

Audiensi Forum Aktivis Tangerang Raya dengan BPK RI Perwakilan Banten menegaskan bahwa publik menolak jawaban seremonial. LHP BPK adalah dokumen hukum, bukan sekadar catatan administratif. Dengan keterlibatan langsung pejabat seperti Ari Endarto, publik menunggu tindak lanjut nyata dan transparan, bukan sekadar retorika.

Ditulis oleh: Akhwil, S.H.
Praktisi Hukum & Aktivis Tangerang Raya

Berita Terkait

DBMSDA Kabupaten Tangerang, Bidang Drainase : Bangun 3,8 Kilometer Saluran Baru, Gelontorkan Anggaran 8 Miliar Untuk 28 Titik.
Kadis DLH dan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Bungkam Soal Kasus CV Noor Annisa Kemikal
Patroli Presisi Polres Metro Tangerang Kota sisir keheningan malam ciptakan Rasa aman dan Kondusif
Ketua GWI Provinsi Banten Memberikan Apresiasi Kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan
Kasus CV Noor Annisa: Penyidikan Jalan di Tempat, Nama Tersangka Masih Gelap
Polres Metro Tangerang Kota Patroli Jalan Kaki, Wujudkan Rasa Aman di Kawasan Keramaian Pasar Babakan
Polres Metro Tangerang Kota Patroli Jalan Kaki, Wujudkan Rasa Aman di Kawasan Keramaian Pasar Babakan
Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Temukan Gadis 16 Tahun yang Diduga Dibawa Pergi Tanpa Izin Orang Tua

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 13:55 WIB

DBMSDA Kabupaten Tangerang, Bidang Drainase : Bangun 3,8 Kilometer Saluran Baru, Gelontorkan Anggaran 8 Miliar Untuk 28 Titik.

Senin, 17 November 2025 - 19:31 WIB

Kadis DLH dan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Bungkam Soal Kasus CV Noor Annisa Kemikal

Minggu, 16 November 2025 - 15:47 WIB

Patroli Presisi Polres Metro Tangerang Kota sisir keheningan malam ciptakan Rasa aman dan Kondusif

Jumat, 14 November 2025 - 15:09 WIB

Ketua GWI Provinsi Banten Memberikan Apresiasi Kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan

Kamis, 13 November 2025 - 15:29 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Patroli Jalan Kaki, Wujudkan Rasa Aman di Kawasan Keramaian Pasar Babakan

Berita Terbaru