GLOBALBANTEN.COM |Kejaksaan Tinggi Banten bersama tiga Badan Usaha Jalan Tol
(BUJT) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan
Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Siswanto, S.H., M.H
dengan tiga BUJT, yaitu:
- PT Marga Trans Nusantara, diwakili oleh Presiden Direktur Oemi Vierta Moerdika,
S.T., M.T. - PT Jasa Marga Kunciran Cengkareng, diwakili oleh Direktur Utama Rini Irawati.
- PT Cinere Serpong Jaya, diwakili oleh Direktur Utama Mirza Nurul Handayani, S.T.,
S.Sos., M.T.
Hadir dalam acara Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Yuliana Sagala, S.H., M.H
bersama para Asisten, Kabag TU dan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi
Banten.
“Kerja Sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan efektivitas penanganan masalah
hukum, yang meliputi asistensi hukum, peningkatan kapasitas sumber daya manusia,
kepatuhan hukum, serta mitigasi risiko hukum. Ujar Kejati Banten Dr. Siswanto
Lebih lanjut Kejati Banten menjelaskan Melalui PKS ini, diharapkan tercipta
manfaat nyata dalam mendukung keberlangsungan dan keberlanjutan operasional
jalan tol.
“Sinergi ini merupakan
langkah strategis dalam memperkuat penegakan hukum sekaligus memberikan
kepastian hukum bagi BUJT dan kita berharap kerja sama ini dapat menjadi contoh nyata kolaborasi antara kejaksaan
dan badan usaha dalam mendukung kelancaran infrastruktur nasional,” tambahnya
Sementara itu, pimpinan BUJT yang hadir menyampaikan apresiasi atas dukungan
Kejaksaan Tinggi Banten. Mereka menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan
kepatuhan hukum dan menyambut baik peran kejaksaan dalam menciptakan
operasional jalan tol yang berkesinambungan, minim risiko, serta berorientasi pada
pelayanan publik.
Melalui PKS ini, Kejati Banten dan BUJT optimistis dapat membangun fondasi kuat bagi
terciptanya iklim usaha yang sehat, patuh hukum, dan berkontribusi pada pelayanan
terbaik bagi masyarakat pengguna jalan tol. (Jack)


Tinggalkan Balasan