GLOBALBANTEN.COM, Tangerang | Laporan warga dan pemberitaan media terkait dugaan peredaran obat keras jenis tramadol akhirnya mendapat respons cepat dari jajaran Polsek Kelapa Dua.

Bertindak cepat, petugas melakukan penindakan di Jalan Kelapa Dua Raya, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Dalam operasi tersebut, satu orang terduga pengedar berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Larut dalam Khidmat, Ribuan Umat Padati Klenteng Boen Tek Bio Kota Tangerang

Dari tangan pelaku, polisi menyita ratusan butir tramadol yang diduga akan diedarkan secara ilegal. Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Skandal Mafia Tanah Serang Pecah: Ponsel Kepala BPN Disita, Jaksa Amankan Uang Ratusan Juta dan 20 Perangkat Digital

Kapolsek Kelapa Dua menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran obat keras tanpa izin yang berpotensi merusak generasi muda. Ia juga memastikan tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan obat-obatan di wilayah hukumnya.

Baca Juga :  Polda Banten Sampaikan SP2HP Terkait Dugaan Pemalsuan Surat di Desa Rancabuaya

Kepolisian turut mengimbau masyarakat agar aktif melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Kerja sama antara warga dan aparat dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga situasi tetap aman dan kondusif.(Red,)