GLOBALBANTEN.COM, Tangerang | Polemik dugaan penyusutan luas Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Potret eks Terminal Cikokol belum menunjukkan titik terang. Hingga kini, Pemerintah Kota Tangerang belum memberikan penjelasan resmi terkait temuan yang disampaikan Aliansi Masyarakat Madani Tangerang Libas Mafia (Almamater Lima). Kondisi tersebut mendorong kelompok masyarakat itu menyiapkan aksi unjuk rasa jilid II di depan TangCity Mall.

Sebelumnya, Almamater Lima telah menggelar demonstrasi di kawasan Taman Potret atau Tugu Jam Gede Jasa pada Jumat, 19 Juni 2026. Dalam aksi itu, mereka meminta Pemerintah Kota Tangerang dan manajemen TangCity memberikan klarifikasi atas dugaan penyusutan lahan RTH yang berdasarkan hasil kajian lapangan mereka diperkirakan mencapai sekitar 5.050 meter persegi.

Baca Juga :  Di Balik Ramainya Pengunjung, Ada Doa Anak Yatim yang Selalu Mengalir untuk "Pendekar" Ini.

Koordinator Almamater Lima, Djoko Handoko atau Djalu, menilai hingga saat ini belum ada penjelasan yang dapat menjawab pertanyaan publik mengenai dugaan perubahan luas kawasan RTH tersebut ujarnya “
“Kami meminta pemerintah terbuka kepada masyarakat. Jika memang tidak ada penyusutan, jelaskan dasar dan datanya. Jika ada perubahan, sampaikan proses dan dasar hukumnya,” ujar Djalu saat dikonfirmasi.

Selain itu, Djalu juga meminta agar aliran Kali Cikokol dikembalikan ke posisi semula. Menurutnya, fungsi sungai harus tetap dijaga sebagaimana mestinya dan tidak
hanya itu, Almamater Lima mengaku menemukan ketidaksesuaian data mengenai luas Taman Potret. Berdasarkan papan informasi yang terpasang di lokasi, luas taman tercantum 12.000 meter persegi. Sementara pada portal TamanKita milik Pemerintah Kota Tangerang, luas kawasan yang sama tercatat 9.600 meter persegi.

Baca Juga :  Geger! Di Balik Anggaran Fantastis Rp107 M, PPPK Banten Terancam Tukin 'Receh' dan Potongan Cuti 30 Persen

“Perbedaan angka ini menimbulkan tanda tanya. Kami meminta agar pemerintah menjelaskan data mana yang benar agar tidak memunculkan kebingungan di masyarakat,” kata Djalu.

Ia menegaskan, apabila Pemerintah Kota Tangerang tetap belum memberikan klarifikasi, pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke pemerintah pusat dan lembaga negara yang berwenang untuk meminta evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Oknum Anggota Unit Reskrim Polsek Jatiuwung Diduga Lepaskan Pengguna Narkotika, Propam Polri Diminta Tindak Tegas

Sementara itu, Tim telah berupaya meminta konfirmasi kepada pejabat yang membidangi pertamanan di Pemerintah Kota Tangerang melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan.

Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi langsung dari dinas terkait sebagai bentuk pemenuhan asas keberimbangan informasi. Apabila Pemerintah Kota Tangerang maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan memberikan penjelasan resmi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Rom)