Abai soal Pembatasan Jam Operasional, Artinya Membiarkan Nyawa Masyarakat di Bawah Ancaman Truk Tambang

Rabu, 18 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM | Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardani menyampaikan pendapat soal maraknya truk tambang yang melanggar Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, terkait pembatasan jam operasional truk tambang.

Deden Umardani menilai tidak ada keseriusan dari para pihak yang diberikan kewenangan dalam penegakkan Perbup Tangerang tersebut. Menurutnya, tidak ada keseriusan itu merupakan bentuk tidak menghargai aturan, atau produk hukum yang dibuat dan berlaku di Kabupaten Tangerang.

“Ketika para pihak yang diberikan kewenangan oleh Perbup Tangerang tersebut tidak mampu menghargai, tidak mau melaksanakan dan menegakkan peraturan tersebut, maka saya pikir sudah selayaknya ada suara keras dari DPRD terkait evaluasi kinerja para pihak,” ucapnya, melalui keterangan yang diterima Tangerang Ekspres, Rabu (18/9/2024).

Deden Umardani mengungkapkan, bahwa pelanggaran jam operasional truk tambang tidak bisa dianggap masalah sederhana.

Sebab menurutnya, pertama ada aspek kesehatan yang ditimbulkan dari asap kendaraan, debu dan tentu akan berdampak kepada masyarakat.

“Yang kedua, juga jalan-jalan wilayah Kabupaten Tangerang yang diatur dan dibatasi oleh Perbup itu, ada kepadatan. Sehingga ada tingkat kerawanan yang luar biasa apabila Perbup itu dilanggar,” ujarnya.

Terlebih, lanjut Deden Umardani, saat ini sering kali terjadi kecelakaan dengan korban bukan lagi sekedar luka, tetapi hilang nyawa dan ini sudah menjadi masalah yang serius.

Baca Juga :  Warga Sepatan Timur Keluhkan Pelayanan dengan Adanya Libur Cuti Bersama Puskesmas Tutup

Karena menurutnya, abai dalam penegakkan Perbup soal pembatasan jam operasional ini, sama saja membiarkan nyawa masyarakat Kabupaten Tanggerang di bawah ancaman truk tambang.

“Jadi ini jangan disederhanakan para pihak, termasuk kami di DPRD, apabila tidak serius mengontrol ini, sama saja melakukan pembiaran ancaman keselamatan terhadap masyarakat. Dan ini sudah sering terjadi,” tegasnya.

Ia memastikan, DPRD akan segera melakukan evaluasi yang serius agar ada upaya yang benar dalam penegakkan Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022.

Selain itu juga menurutnya, anggaran pembangunan jalan tidaklah murah yang biayanya diambil dari uang rakyat melalui APBD Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  Tangerang Youth Centre Akan Aksi Depan Istana dan Kemendagri; Minta Pj. Bupati Tangerang Andi Ony Dicopot

“Pertama pencemaran, kedua ancaman terhadap nyawa, terus terhadap kondisi jalan-jalan di wilayah kita. Tiga hal ini masalah serius. Tinggal para pihak berwenang menganggap serius nggak,” bebernya.

“Kalau enggak, ya mau tidak mau dievaluasi dan menyerah saja jika tidak sanggup melaksanakan aturan ini,” tandasnya.

Caption: Salah satu jenis truk tambang yang terkesan dibiarkan melanggar jam operasional di ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang.

Tag: anggota dprd kabupaten tangerang deden umardani, jam operasional, truk tambang, perbup tangerang

Berita Terkait

Bupati Tangerang Tangerang Agro Festival Dorong Inovasi Pertanian dan Kemandirian Pangan
DPD GWI Provinsi Banten Sembelih 2 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 2025
Meresahkan, Masyarakat Minta Bangli Di Perum Bonang, Kecamatan Kelapa Dua Di Bongkar
Warga Sepatan Timur Keluhkan Pelayanan dengan Adanya Libur Cuti Bersama Puskesmas Tutup
Tanpa Pamrih, PAS Kembali Pulangkan Jenazah Warga Aceh dari Malaysia yang ke-445 Secara Gratis
Bupati Maesyal Apresiasi Inovasi Kepala Bapenda dalam Mendorong Peningkatan PAD Kabupaten Tangerang
Diduga Pabrik Produksi Scincare Ilegal Beroperasi di Bojong Kamal
Seperti SBY di Partai Demokrat, Jokowi Berikan Dampak Elektoral bagi PSI

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:29 WIB

Bupati Tangerang Tangerang Agro Festival Dorong Inovasi Pertanian dan Kemandirian Pangan

Jumat, 6 Juni 2025 - 17:39 WIB

DPD GWI Provinsi Banten Sembelih 2 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 2025

Senin, 2 Juni 2025 - 14:33 WIB

Meresahkan, Masyarakat Minta Bangli Di Perum Bonang, Kecamatan Kelapa Dua Di Bongkar

Jumat, 30 Mei 2025 - 12:56 WIB

Warga Sepatan Timur Keluhkan Pelayanan dengan Adanya Libur Cuti Bersama Puskesmas Tutup

Minggu, 25 Mei 2025 - 10:14 WIB

Tanpa Pamrih, PAS Kembali Pulangkan Jenazah Warga Aceh dari Malaysia yang ke-445 Secara Gratis

Berita Terbaru

Pendidikan

Gunakan Rapor dari kelas 4 SD untuk PPDB Jalur Prestasi

Jumat, 13 Jun 2025 - 12:16 WIB