GLOBALBANTEN.COM, Banten | Bertempat di ruang rapat Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Ahelya Abustam, SH.MH bersama Asisten Tindak Pidana Umum Jefri Penanging Makapedua, SH.MH dan jajaran bidang Pidum Kejaksaan Tinggi Banten mengikuti ekspose permohonan penghentian penuntutan perkara kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum secara virtual.

Baca Juga :  Proyek Asal-asalan di Cibunuangeun banten Disoal LPI

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Ahelya Abustam mejelaskan perkara tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, atas nama tersangka Afreza Akbar Nugraha yang disangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.
Ekspose perkara dipimpin langsung oleh Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.MH didampingi Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda serta para Kasi. (05/06/2024)

Baca Juga :  Gunakan Gas Subsidi, Pengolahan Oli Bekas di Gandasari Diduga Tak Berizin

“Perkara tersebut disetujui oleh Jampidum untuk dilakukan penghentian penuntutan, dimana tersangka telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan untuk penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice” Ucapnya

Baca Juga :  Masuk Daftar Kemiskinan Extreem Kp. Peuteuy Jadi Lokus Penanganan, JahuDari Layak

Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna, SH menambahkan dalam
Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini menjadi bukti atas komitmen Kejaksaan Tinggi Banten untuk mengedepankan restorative justice dalam menyelesaikan perkara sesuai dengan ketentuan hukum berlaku