Buka Layanan di Pekalongan, Ditjen AHU Bagikan 8 Voucher Gratis Pendaftaran PT Perorangan Tiap Harinya

Jumat, 27 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalbanten.com, Pekalongan | Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membuka pendaftaran perseroan perorangan atau kerap disebut PT perorangan secara langsung bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di kota Pekalongan dan sekitarnya. Perseroan perorangan sendiri merupakan bentuk badan hukum yang bisa didirikan oleh satu orang tanpa besaran modal minimal dan memenuhi kriteria UMKM.

Layanan tersebut dihadirkan Ditjen AHU pada gelaran Pekalongan Batik Week Pekan Batik Nusantara 2023 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas perdagangan, Koperasi dan UKM yang berlangsung mulai Rabu (25/10/2023) hingga Minggu (29/10/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Analis Pengembangan Hukum, Chrisna Adi yang hadir dalam acara itu mengatakan, Hadirnya layanan PT Perorangan di Pekalongan ini adalah upaya Ditjen AHU dalam mendorong dan menumbuhkan minat pelaku usaha mikro untuk mendaftarkan usahanya melalui PT Perorangan. Dia menambahkan, kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja. Yaitu memudahkan masyarakat khususnya UMK untuk membuka usaha baru.

Baca Juga :  Pemuda Batak Bersatu Kokab Sukabumi Salurkan Bantuan Sembako Kepada Warga Yang Terdampak Longsor di Cibatu Hilir Cibadak Sukabumi.

“Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, pendirian dilakukan cukup dengan membuat pernyataan pendirian,” tambahnya.

Ia menyampaikan, selama ini kalau ingin mendirikan perusahaan memerlukan syarat dan prosedur yang banyak. Sehingga, Kementerian Hukum dan HAM berupaya mempermudah pendirian perusahaan salah satunya melalui pendirian Perseroan Perorangan. Kelebihan Perseroan Perorangan yaitu pemisahan harta kekayaan dan bebas menentukan besaran modal. Selain itu, caranya juga mudah yaitu mengisi formulir dan biaya pendaftaran hanya Rp50 ribu. Setelah itu, perseroan perorangan langsung mendapatkan status badan hukum sekaligus memperoleh NPWP badan.

‘’Cukup dengan membayar PNBP Rp. 50.000,- Pelaku usaha mikro sudah dapat mendaftarkan usahanya menjadi badan usaha Perseroan Perorangan. Dan ingat selama pameran Ditjen AHU di Pekalongan di sediakan gratis Vocer PNBP Rp. 50 ribu bagi delapan pendaftar PT Perorangan setiap harinya selama pameran mulai pukul 10.00-21.00 WIB,” ucapnya.

Baca Juga :  Terminal Bus Kalideres Lakukan Persiapan yang Baik Antisipasi Lonjakan Arus balik Mudik Lebaran

Beberapa kelebihan Perseroan Perorangan:

  • Mendapatkan kepastian status badan hukum;
  • Pemisahan kekayaan pribadi dengan kekayaan perseroan’
  • PT Perseorangan akan memiliki NPWP sendiri;
  • Pendirian sangat mudah, bisa dilakukan sendiri secara online (tidak perlu ke notaris);
  • Modal pendirian bebas (bisa Rp0 s.d Rp5 miliar);
  • Bisa membuat rekening bank atas nama perseroan;
  • Sertifikat bisa digunakan sebagai kelengkapan legalitas pengajuan pinjaman modal ke bank dan investor;
  • One tier system, pendiri menjadi direktur sekaligus pemegang saham
  • Prioritas apabila ada program pemerintah yang dikhususkan untuk pelaku UMKM

Dia menyebut, PT Perorangan juga bisa berubah menjadi perseroan persekutuan modal apabila pemegang sahamnya menjadi lebih dari satu orang atau tidak lagi memenuhi kriteria UMK.

Baca Juga :  Setiap Hari Mengemis Bersama Kedua Anaknya Balita Siska ( 25 THN) Harapkan Bantuan Pemerintah

“Sebelum menjadi perseroan persekutuan modal, perseroan perorangan harus melakukan perubahan status melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik ke Ditjen AHU,” ucapnya.

Sementara itu Nurmala pelaku UMKM Pekalongan menyambut baik hadirnya Ditjen AHU di Pekalongan ini. Pasalnya, hadirnya Ditjen AHU dalam memberikan layanan pendirian PT perorangan langsung dapat dirasakan oleh masyarakat Pekalongan.

“Kami sebagai pelaku UMKM Pekalongan menyambut baik layanan Ditjen AHU, sehingga saat ini kami dapat melindungi usaha kami melalui PT Perorangan,” ujar Normala.

Sebagai pendaftar pertama dalam layanan PT Perorangan di Pekalongan, Nurmala akan membantu menginformasikan kepada pelaku UMKM di pekalongan agara mendaftarkan Usahanya menjadi PT Peroranagn.

“Ayo pelaku UMK daftrakan usaha menjadi PT Perorangan, ada gratis voucher selama pameran berlangsung,” pungkasnya.

Berita Terkait

Sengketa Tanah di Tangerang, Warga Desak Pemerintah Berantas Mafia dan Oknum BPN
Terancam Roboh, Pengecoran Dak RKB SDN Kelapa Dua IV Diduga Gunakan Material Abal-Abal
Oknum Prajurit TNI Nekat Kunjungi Tempat Hiburan Malam Pakai Jaket Kesatuan, Langgar Kode Etik!
Kejaksaan Tinggi Banten Siapkan 35 Hewan Qurban dalam Rangka Hari Raya Idul Adha 1446 H
Bapenda Kabupaten Tangerang Cetak Rekor Gemilang, Penerimaan Pajak Tembus Rp1,3 Triliun, Naik 17% di Mei 2025
Desa Suka Seneng di Kampung Cikoncang Terisolir Akibat Luapan Sungai Cangkore
SMKN 15 Kabupaten Tangerang Diresmikan, Jawaban Kebutuhan Pendidikan Vokasi Berkualitas di Banten
Hardiknas 2025: SMKN 12 Kabupaten Tangerang Tunjukkan Pendidikan Bermutu Lewat Aksi Nyata!

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 18:05 WIB

Sengketa Tanah di Tangerang, Warga Desak Pemerintah Berantas Mafia dan Oknum BPN

Senin, 16 Juni 2025 - 21:40 WIB

Terancam Roboh, Pengecoran Dak RKB SDN Kelapa Dua IV Diduga Gunakan Material Abal-Abal

Kamis, 12 Juni 2025 - 06:23 WIB

Oknum Prajurit TNI Nekat Kunjungi Tempat Hiburan Malam Pakai Jaket Kesatuan, Langgar Kode Etik!

Sabtu, 7 Juni 2025 - 19:06 WIB

Kejaksaan Tinggi Banten Siapkan 35 Hewan Qurban dalam Rangka Hari Raya Idul Adha 1446 H

Sabtu, 31 Mei 2025 - 18:27 WIB

Bapenda Kabupaten Tangerang Cetak Rekor Gemilang, Penerimaan Pajak Tembus Rp1,3 Triliun, Naik 17% di Mei 2025

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Oknum Babinsa Diduga Bekingi Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Legok

Kamis, 10 Jul 2025 - 20:02 WIB