Buka Layanan di Pekalongan, Ditjen AHU Bagikan 8 Voucher Gratis Pendaftaran PT Perorangan Tiap Harinya

Jumat, 27 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalbanten.com, Pekalongan | Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membuka pendaftaran perseroan perorangan atau kerap disebut PT perorangan secara langsung bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di kota Pekalongan dan sekitarnya. Perseroan perorangan sendiri merupakan bentuk badan hukum yang bisa didirikan oleh satu orang tanpa besaran modal minimal dan memenuhi kriteria UMKM.

Layanan tersebut dihadirkan Ditjen AHU pada gelaran Pekalongan Batik Week Pekan Batik Nusantara 2023 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas perdagangan, Koperasi dan UKM yang berlangsung mulai Rabu (25/10/2023) hingga Minggu (29/10/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Analis Pengembangan Hukum, Chrisna Adi yang hadir dalam acara itu mengatakan, Hadirnya layanan PT Perorangan di Pekalongan ini adalah upaya Ditjen AHU dalam mendorong dan menumbuhkan minat pelaku usaha mikro untuk mendaftarkan usahanya melalui PT Perorangan. Dia menambahkan, kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja. Yaitu memudahkan masyarakat khususnya UMK untuk membuka usaha baru.

Baca Juga :  Polisi Cek TKP Penemuan Mayat di Lingkungan Pandurungan Pinangsori Tapteng

“Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, pendirian dilakukan cukup dengan membuat pernyataan pendirian,” tambahnya.

Ia menyampaikan, selama ini kalau ingin mendirikan perusahaan memerlukan syarat dan prosedur yang banyak. Sehingga, Kementerian Hukum dan HAM berupaya mempermudah pendirian perusahaan salah satunya melalui pendirian Perseroan Perorangan. Kelebihan Perseroan Perorangan yaitu pemisahan harta kekayaan dan bebas menentukan besaran modal. Selain itu, caranya juga mudah yaitu mengisi formulir dan biaya pendaftaran hanya Rp50 ribu. Setelah itu, perseroan perorangan langsung mendapatkan status badan hukum sekaligus memperoleh NPWP badan.

‘’Cukup dengan membayar PNBP Rp. 50.000,- Pelaku usaha mikro sudah dapat mendaftarkan usahanya menjadi badan usaha Perseroan Perorangan. Dan ingat selama pameran Ditjen AHU di Pekalongan di sediakan gratis Vocer PNBP Rp. 50 ribu bagi delapan pendaftar PT Perorangan setiap harinya selama pameran mulai pukul 10.00-21.00 WIB,” ucapnya.

Baca Juga :  Belom Kantongi Izin, Tower Di Kedaung Baru Disegel Satpol PP Kota Tangerang

Beberapa kelebihan Perseroan Perorangan:

  • Mendapatkan kepastian status badan hukum;
  • Pemisahan kekayaan pribadi dengan kekayaan perseroan’
  • PT Perseorangan akan memiliki NPWP sendiri;
  • Pendirian sangat mudah, bisa dilakukan sendiri secara online (tidak perlu ke notaris);
  • Modal pendirian bebas (bisa Rp0 s.d Rp5 miliar);
  • Bisa membuat rekening bank atas nama perseroan;
  • Sertifikat bisa digunakan sebagai kelengkapan legalitas pengajuan pinjaman modal ke bank dan investor;
  • One tier system, pendiri menjadi direktur sekaligus pemegang saham
  • Prioritas apabila ada program pemerintah yang dikhususkan untuk pelaku UMKM

Dia menyebut, PT Perorangan juga bisa berubah menjadi perseroan persekutuan modal apabila pemegang sahamnya menjadi lebih dari satu orang atau tidak lagi memenuhi kriteria UMK.

Baca Juga :  Kurangnya Perhatian Pejabat OPD Untuk Tempat Peribadatan Pouk Tesalonika Teluk Naga Kabupaten Tangerang

“Sebelum menjadi perseroan persekutuan modal, perseroan perorangan harus melakukan perubahan status melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik ke Ditjen AHU,” ucapnya.

Sementara itu Nurmala pelaku UMKM Pekalongan menyambut baik hadirnya Ditjen AHU di Pekalongan ini. Pasalnya, hadirnya Ditjen AHU dalam memberikan layanan pendirian PT perorangan langsung dapat dirasakan oleh masyarakat Pekalongan.

“Kami sebagai pelaku UMKM Pekalongan menyambut baik layanan Ditjen AHU, sehingga saat ini kami dapat melindungi usaha kami melalui PT Perorangan,” ujar Normala.

Sebagai pendaftar pertama dalam layanan PT Perorangan di Pekalongan, Nurmala akan membantu menginformasikan kepada pelaku UMKM di pekalongan agara mendaftarkan Usahanya menjadi PT Peroranagn.

“Ayo pelaku UMK daftrakan usaha menjadi PT Perorangan, ada gratis voucher selama pameran berlangsung,” pungkasnya.

Berita Terkait

Laporan Dugaan Ketidakadilan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dalam Kasus Mafia Tanah di Subang
Penahanan Mantan Staf Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel dalam Kasus Dugaan Korupsi
Penahanan Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangerang Selatan
Penangkapan DPO Kasus Korupsi Bantuan Block Grant di Serang
Viral: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Penerbitan PKKPR di Kabupaten Tangerang
Kejaksaan Tinggi Banten Tahan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah
Penahanan Direktur PT EPP, SYM, dalam Kasus Dugaan Korupsi di Tangerang Selatan
Ajudan Kapolri Pukul Wartawan di Semarang, Forwat Serukan Aksi Solidaritas Nasional

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 10:03 WIB

Laporan Dugaan Ketidakadilan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dalam Kasus Mafia Tanah di Subang

Kamis, 17 April 2025 - 17:59 WIB

Penahanan Mantan Staf Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel dalam Kasus Dugaan Korupsi

Rabu, 16 April 2025 - 18:50 WIB

Penahanan Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangerang Selatan

Rabu, 16 April 2025 - 18:43 WIB

Penangkapan DPO Kasus Korupsi Bantuan Block Grant di Serang

Rabu, 16 April 2025 - 12:29 WIB

Viral: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Penerbitan PKKPR di Kabupaten Tangerang

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu Ditangkap Polsek Pinang

Minggu, 27 Apr 2025 - 18:31 WIB