Dengan Santai Mobil Fikaup silver Plat Nomor F 8537 HV Diduga Membawa Gas Subsidi 3 Kg Untuk Bahan Oplosan

Minggu, 23 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM | Bogor
Tim awak media ketika melintas Jl. Raya Bojonggede Kemang (Bomang) mencurigai adanya mobil Suzuki Pickup berwarna silver dengan plat Nomor F 8537 HV yang membawa tabung gas melon 3 kg.(22/02/2025)

Lebih lanjut saat Awak Media Wawancara salah seorang Sopir bernama Asep mengatakan saya mah hanya Kerja bang saya cuma di bayar satu tabung Gas seribu Rupiah bang ucapanya”saat di tanya oleh Tim Media lalu Perihal gas tersebut Asep (supir ) mengatakan saya bawa dari wilah Depok untuk di anter ke Ciseeng ucapnya”lalu Asep saat di tanya Apakah Gas tersebut untuk di kirim ke warung warung (tamplas) Asep menjawab gak bang saya bawa dari tempat bos untuk di Kirim ke Ciseeng nanti saya di Jemput sama sopir bang dan Asep mengatakan, ini punya Dipo dan mau di antar ke Ciseeng ke tempat Gugun, ungkapnya.

Baca Juga :  Dalam Acara Pengarahan Para Kepsek Gubernur Banten Ingin Para Kepala Sekolah Sesuai Dengan Domisili Tempat Tinggalnya

Dari pantauan awak media tabung gas tersebut tersusun rapi dan terikat, mobil tersebut tidak ada papan nama perusahaan dan supir tidak bisa menunjukkan surat jalan, padahal tabung tersebut dalam kondisi terisi gas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuat dugaan gas subsidi tersebut buat bahan oplosan, karena supir tidak bisa menunjukkan surat jalan dan mobil tidak di lengkapi plang nama agen.

Apalagi dengan adanya Peraturan gas elpiji 3 kg saat ini adalah tidak boleh dijual secara eceran di pengecer, terhitung sejak 1 Februari 2025. Penjualan gas elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan di pangkalan resmi Pertamina.

Baca Juga :  Awal Tahun 2025. (KOPDAR). Tim Media Kliktangsell.biz.id. Bersama LSM, Di Kampung Karang jetak, Desa Kandawati Kecamatan Gunung Kaler

Aturan pembelian gas elpiji 3 kg:
Pembeli harus menunjukkan KTP
Pembeli harus terdaftar dalam database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Berikut adalah beberapa peraturan terkait gas subsidi yang sudah jelas
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007: Mengatur penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG tabung 3 kg.

Perpres Nomor 38 Tahun 2019: Mengatur bahwa LPG tabung 3 kg hanya untuk rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani.

Perpres Nomor 70 Tahun 2021: Mengubah dan menambah beberapa pasal dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2007.

Baca Juga :  Pj Bupati Dukung Peningkatan Kompetensi Wartawan di Tangerang

Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022: Mengatur kelompok masyarakat yang boleh membeli LPG 3 kg.

Peraturan Menteri Keuangan: Mengatur tata cara penyediaan, penghitungan, dan pembayaran subsidi LPG tabung 3 kg.

Kalau memang itu terbukti, jelas hal tersebut dapat merugikan Negara dan Masyarakat, maka ini harus menjadi perhatian khusus oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Bogor dan Polda Jawa Barat.

Ketika berita ini tayang kami awak media akan konfirmasi ke pihak terkait dalam hal ini Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Bogor dan Polda Jawa Barat, serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian.(Red/tim)

Berita Terkait

Mafia Gas non subsidi diduga hasil Suntikan Dari Gas 3 Kg Untuk Masyarakat Miskin Subsidi Dari Pemerintah
Mr X Ditemukan Dalam Karung dI Jalan Daan Mogot Kota Tangerang di Autopsi Di RSUD Kabupaten Tangerang, Ini Hasilnya
Mayat Pria Ditemukan dalam Karung di Jalan Daan Mogot, Polisi Lakukan Penyelidikan
Gunakan Gas Subsidi, Pengolahan Oli Bekas di Gandasari Diduga Tak Berizin
Pengusaha Gas Oplosan di Bogor Kembali Digerebek, Operasi Ilegal Terus Berpindah Lokasi
Waspada Pecah Kaca, Petugas Patroli Bersepeda Dikerahkan di Rest Area KM 14 dan KM 13,5 Tangerang
Ketua DPD GWI Banten Kecam Premanisme di Kecamatan Cibodas
Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Banten Berhasil Mengamankan DPO Tindak Pidana Korupsi

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 16:08 WIB

Mafia Gas non subsidi diduga hasil Suntikan Dari Gas 3 Kg Untuk Masyarakat Miskin Subsidi Dari Pemerintah

Rabu, 23 April 2025 - 09:34 WIB

Mr X Ditemukan Dalam Karung dI Jalan Daan Mogot Kota Tangerang di Autopsi Di RSUD Kabupaten Tangerang, Ini Hasilnya

Selasa, 22 April 2025 - 17:21 WIB

Mayat Pria Ditemukan dalam Karung di Jalan Daan Mogot, Polisi Lakukan Penyelidikan

Kamis, 17 April 2025 - 12:32 WIB

Gunakan Gas Subsidi, Pengolahan Oli Bekas di Gandasari Diduga Tak Berizin

Minggu, 30 Maret 2025 - 10:50 WIB

Pengusaha Gas Oplosan di Bogor Kembali Digerebek, Operasi Ilegal Terus Berpindah Lokasi

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu Ditangkap Polsek Pinang

Minggu, 27 Apr 2025 - 18:31 WIB