Diduga Kurangnya Pengawasan, Para Pekerja Turap di Kelurahan Suka Asih Melalaikan APD

Kamis, 28 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM,Tangerang |
Adanya proyek pengerjaan pembangunan tanggul sungai atau pembangunan turap yang berlokasi di Kelurahan Suka Asih Kota Tangerang yang di kerjakan CV. Zafirah Jaya Tunggal bernilai Rp. 198.998.000,00 di nilai kurangnya pengawasan dari pemerintah setempat dalam hal ini Dinas PUPR Kota Tangerang.

Padahal, Alat Pelindung Diri (APD) merupakan salah satu bagian penting untuk mengimplementasikan keselamatan dan kesehatan kerja bagi para kuli atau buruh.

Dari pantauan wartawan di lapangan, Banyaknya para kuli atau buruh yang mengerjakan proyek tersebut yang tidak menggunakan APD. Dari hal tersebut berarti bentuk lemahnya pengawasan dari pihak PUPR kota Tangerang.

Awak media yang mengkonfirmasi siapa dan kemana pengawas nya dari PUPR maupun dari pihak CV kepada para kuli, malah mendapat jawaban yang tidak jelas, ada yang mengatakan tidak tau dan tidak kenal.

” Saya gak kenal pak siapa namanya, dan gak tau kemana pengawas nya,” ujar sang pekerja yang enggan menyebutkan namanya.

Dalam hal itu, Seharusnya pihak PUPR kota Tangerang tanggap dalam Soal pemakaian APD yang merupakan hal paling penting untuk keselamatan kerja para kuli tersebut.

Baca Juga :  Gegara Tukar Uang Receh, Pelaku Penusukan Pemuda Hingga Meninggal Dunia di Tangerang Ditangkap

Pada saat dikonfirmasi Mahpud sebagai Kasie turap SDA via WhatsApp kenapa K3 diantaranya, sepatu dan helm tidak dipakai beliau menjawab “Saya dah cek ke pengawas k3 lengkap, helm dan sepatu.” Katanya kepada wartawan. Pada, Kamis (28/3/2024)

Kendati demikian, pada saat awak media melakukan kroscek kembali. Ternyata didapati para pekerja tersebut tidak memakai APD, sepatu dan helm bahkan saat pekerja sedang beraktivitas bekerja memecahkan batu kali, yang lainnya pun tidak menggunakan Sepatu dan Helm tetap santainya bekerja. Padahal menggunakan APD itu sangat penting untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga :  Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Buka Suara Terkait Laporan Mentri Keuangan ke Kejagung

Adanya hal tersebut, Ketua GWI DPD Provinsi Banten, Syamsul Bahri mengkonfirmasi Kabid SDA, Teza dan Kasie Turap, Mahpud melalui telpon dan Whats App. Namun, tidak ada respon dari PUPR tersebut hingga berita ini di tayangkan.

Diketahui, Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, pengertian keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.(Rom)

Berita Terkait

Program Samisade di Desa Cibeuteung Muara Kecamatan Ciseeng Diduga Mangkrak
Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, RSUD Kota Tangerang Tanda Tangani Kerjasama Dengan JNE
Bapenda Optimalkan Digitalisasi Sistem Transaksi dan Pelayanan Publik
Mantan Kadis LH Tangerang Resmi Tersangka dalam Skandal TPA Rawa Kucing
Muh Haris: Subsidi BBM untuk Rakyat Wujud Amanah Konstitusi
Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang Gelar Panen Raya untuk Dukung Program Ketahanan Pangan
Oknum Pendamping PKH Berinisial SDH Diduga Gelapkan Uang KPM Warga Desa Kemiri
Forkopimcam Pakuhaji Hadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada 2024

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 13:36 WIB

Program Samisade di Desa Cibeuteung Muara Kecamatan Ciseeng Diduga Mangkrak

Selasa, 10 Desember 2024 - 13:03 WIB

Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, RSUD Kota Tangerang Tanda Tangani Kerjasama Dengan JNE

Sabtu, 7 Desember 2024 - 06:14 WIB

Bapenda Optimalkan Digitalisasi Sistem Transaksi dan Pelayanan Publik

Jumat, 6 Desember 2024 - 20:46 WIB

Mantan Kadis LH Tangerang Resmi Tersangka dalam Skandal TPA Rawa Kucing

Jumat, 6 Desember 2024 - 12:11 WIB

Muh Haris: Subsidi BBM untuk Rakyat Wujud Amanah Konstitusi

Berita Terbaru

Kriminal

Polres Tapteng Grebek Sarang Narkoba di Rawang Kota Sibolga

Kamis, 12 Des 2024 - 19:33 WIB