Globalbanten.com | Dihadiri puluhan warga, pemerintah Kota Tangerang melalui Kecamatan Jatiuwung, bersama dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, lakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat, pada Selasa (7/11/23) di Aula Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.

Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Khusnul Fuad, S.H, mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan guna untuk memberikan pengetahuan dan bantuan hukum kepada masyarakat Kota Tangerang.

Baca Juga :  Sopir Truk Wing Box Ugal-ugalan Penyebab Kecelakaan di Tangerang Jadi Tersangka

“Hari ini bagian hukum (Pemerintah Kota Tangerang – Red) meminta Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk menjelaskan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice dan kriteria tindak pidana yang dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan RJ sekaligus bagian hukum Pemkot juga menjelaskan ada layanan bantuan hukum bagi masyarakat Kota Tangerang yang tidak mampu dan berhadapan untuk dikakukan bantuan pendampingan hukum,” ucapnya.

Baca Juga :  Digigit Ular Kobra, Balita di Sepatan Timur Meninggal dalam Perjalanan Menuju RSUD Pakuhaji

Fuad berharap, adanya kegiatan penyuluhan hukum ini bisa memberikan penyelesaian perkara secara kekeluargaan dinilai penting demi memberikan keadilan, baik bagi pelaku maupun korban.

Baca Juga :  Diduga Dibekingi Oknum Aparat, CV. Maju Jaya Pabrik Produk Bahan Kimia Tak Tersentuh Hukum

“Dengan sosialisasi sebagai upaya pencegahan tindak pidana dan jika ada masyarakat yang berhadapan dengan hukum dengan penyuluhan hak-hak hukum yang salahsatunya memperoleh hak penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dapat diperoleh oleh masyarakat,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *