GOBALBANTEN.COM | Serang, 10 Juli 2025 – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten merilis pengumuman resmi untuk menanggapi adanya aksi sebagian warga masyarakat yang memprotes hasil pengumuman kelulusan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA tahun ajaran 2025/2026. Aksi tersebut terjadi di sejumlah lokasi satuan pendidikan negeri setelah beberapa siswa dinyatakan tidak diterima.

‎Dalam pengumuman Nomor: B-400.3.1/8615/Dindikbud/2025, Dinas Pendidikan menegaskan bahwa proses PPDB tahun 2025 telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan RI Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru serta Keputusan Gubernur Banten Nomor 261 Tahun 2025. Proses seleksi dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, dan nondiskriminatif.

‎Dinas menjelaskan bahwa seleksi didasarkan pada tiga jalur utama: Zonasi, Prestasi, dan Afirmasi, sesuai amanat Pasal 43 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan. Prinsip seleksi mengutamakan kedekatan domisili dengan satuan pendidikan, nilai rapor, serta kondisi sosial ekonomi calon siswa.

‎Namun, seiring keterbatasan daya tampung pada sekolah negeri, Dinas Pendidikan menegaskan bahwa pemerintah daerah dapat bekerjasama dengan sekolah swasta dalam program Sekolah Gratis. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 15 Tahun 2025, yang menjamin pembiayaan pendidikan bagi siswa SMA swasta yang telah bekerjasama dengan pemerintah.

‎Dinas juga mengacu pada Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 yang mengatur maksimal jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar, yaitu 36 siswa. Sementara jumlah maksimal rombongan belajar di satuan pendidikan menengah tidak boleh melebihi 36 rombel.

‎”Walaupun anak-anak usia sekolah menengah tidak diterima di sekolah negeri, mereka tetap dapat melanjutkan pendidikan di sekolah swasta yang bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Banten melalui Program Sekolah Gratis,” ujar Lukman, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

‎Pemerintah Provinsi Banten, lanjut Lukman, juga tengah berupaya meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di SMA, SMK, dan SLB baik negeri maupun swasta, serta memperluas daya tampung melalui pembangunan unit sekolah baru dan ruang kelas baru.

‎Pengumuman ini ditandatangani secara elektronik oleh Plt. Kepala Dinas, Lukman, pada tanggal 10 Juli 2025 di Serang.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *