GLOBALBANTEN.COM, Tangerang |
Dua orang pria berinisial MR alias Jalak (29) dan MJ alias Ubet (30), diamankan warga dan diserahkan ke polisi.

Kedua pria itu mengedarkan uang palsu ke warung kelontong, di Kampung Cituis, RT 02 RW 03, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Baca Juga :  Menolak Lakukan Sidak, Kades Tanah Merah Diduga Terima Upeti dari Kartel Obat Keras Ilegal

Kapolsek Pakuhaji AKP I Gusti Moh Sugiarto menjelaskan, dua pria itu kedapatan melakukan transaksi pengedaran uang palsu di sebuah warung.

Yang bersangkutan sudah menggunakan uang palsu pecahan 50 ribu rupiah, untuk beli 1 bungkus rokok merek On Bold seharga 21 ribu rupiah,” kata I Gusti Moh Sugiarto, saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2024).

Baca Juga :  Bareskrim Bongkar Love Scamming, Tersangka Untung Hingga Rp50 M Sebulan

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap kedua pria itu, didapati sebanyak 33 lembar uang palsu pecahan 50 ribu rupiah.

Hasil interogasi terhadap kedua pria itu, bahwa uang palsu berasal dari R (68), ibu kandung MR alias Jalak, warga Kampung Teko Indah, Desa Karang Serang, Kecamatan Sukadiri.

Baca Juga :  Polda Banten: Berhasil Bongkar Pengoplos Tabung Gas

“Ketiga terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan ke Polsek Pakuhaji, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya (Rom)