GLOBALBANTEN.COM, Tangerang |
Dua orang pria berinisial MR alias Jalak (29) dan MJ alias Ubet (30), diamankan warga dan diserahkan ke polisi.

Kedua pria itu mengedarkan uang palsu ke warung kelontong, di Kampung Cituis, RT 02 RW 03, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Baca Juga :  Kasus Bentrok Pasar Kutabumi, Satreskrim Polresta Tangerang Limpahkan Berkas Tersangka Tahap 2 ke Kejari Tangerang

Kapolsek Pakuhaji AKP I Gusti Moh Sugiarto menjelaskan, dua pria itu kedapatan melakukan transaksi pengedaran uang palsu di sebuah warung.

Yang bersangkutan sudah menggunakan uang palsu pecahan 50 ribu rupiah, untuk beli 1 bungkus rokok merek On Bold seharga 21 ribu rupiah,” kata I Gusti Moh Sugiarto, saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2024).

Baca Juga :  Sidang Charlie Chandra Hadirkan Tiga Saksi di PN Tangerang

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap kedua pria itu, didapati sebanyak 33 lembar uang palsu pecahan 50 ribu rupiah.

Hasil interogasi terhadap kedua pria itu, bahwa uang palsu berasal dari R (68), ibu kandung MR alias Jalak, warga Kampung Teko Indah, Desa Karang Serang, Kecamatan Sukadiri.

Baca Juga :  Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan Sesama Petani di Teluknaga

“Ketiga terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan ke Polsek Pakuhaji, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya (Rom)