Dua Pria Diserahkan Warga ke Polisi Beli Rokok Mengunakan Uang Palsu

Rabu, 15 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM, Tangerang |
Dua orang pria berinisial MR alias Jalak (29) dan MJ alias Ubet (30), diamankan warga dan diserahkan ke polisi.

Kedua pria itu mengedarkan uang palsu ke warung kelontong, di Kampung Cituis, RT 02 RW 03, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Baca Juga :  Polsek Pinang Tangkap 9 Remaja Hendak Tawuran, 7 Sajam Ikut Diamankan

Kapolsek Pakuhaji AKP I Gusti Moh Sugiarto menjelaskan, dua pria itu kedapatan melakukan transaksi pengedaran uang palsu di sebuah warung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang bersangkutan sudah menggunakan uang palsu pecahan 50 ribu rupiah, untuk beli 1 bungkus rokok merek On Bold seharga 21 ribu rupiah,” kata I Gusti Moh Sugiarto, saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2024).

Baca Juga :  Polres Tangerang Selatan Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ganja Sebanyak 140,4 Kg

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap kedua pria itu, didapati sebanyak 33 lembar uang palsu pecahan 50 ribu rupiah.

Hasil interogasi terhadap kedua pria itu, bahwa uang palsu berasal dari R (68), ibu kandung MR alias Jalak, warga Kampung Teko Indah, Desa Karang Serang, Kecamatan Sukadiri.

Baca Juga :  Jessica Mendapatkan Bebas Bersyarat Tepat Sehari Setelah HUT Ke-79 Kemerdekaan RI.

“Ketiga terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan ke Polsek Pakuhaji, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya (Rom)

Berita Terkait

2 Bulan Kasus Curanmor Meningkat, Polres Metro Tangerang Kota Tangkap 50 Tersangka
Unit Opsnal Reskrim Polsek Benda Amankan Penjual Tramadol Dan Eximer Via COD
Viral Pelaku Coblos Ban Ambil Uang Rp 100 juta Nasabah Bank di Tangerang, Kapolsek Pinang: Tertangkap Warga bersama Petugas Patroli Polisi
5 Kali Beraksi Gunakan Obeng dan Pahat, Tersangka Bobol Rumah Warga di Teluknaga Ditangkap Polisi
Palsukan Surat Tanah, Polda Banten Tangkap Kades Wanakerta
Diduga Cemari Sungai, Warga Desa Cileles Keluhkan Limbah B3 PT.Tiger Chamois Indonesia
Polisi Amankan Penjual Obat Terlarang Tanpa Izin di Periuk Tangerang, Ratusan Butir Obat Disita
Dua Pelaku Perampasan Handphone Ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Ciledug dan Polsek Pinang

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

2 Bulan Kasus Curanmor Meningkat, Polres Metro Tangerang Kota Tangkap 50 Tersangka

Jumat, 6 September 2024 - 14:34 WIB

Viral Pelaku Coblos Ban Ambil Uang Rp 100 juta Nasabah Bank di Tangerang, Kapolsek Pinang: Tertangkap Warga bersama Petugas Patroli Polisi

Kamis, 5 September 2024 - 16:48 WIB

5 Kali Beraksi Gunakan Obeng dan Pahat, Tersangka Bobol Rumah Warga di Teluknaga Ditangkap Polisi

Rabu, 4 September 2024 - 05:36 WIB

Palsukan Surat Tanah, Polda Banten Tangkap Kades Wanakerta

Minggu, 1 September 2024 - 08:07 WIB

Diduga Cemari Sungai, Warga Desa Cileles Keluhkan Limbah B3 PT.Tiger Chamois Indonesia

Berita Terbaru

Pemerintahan

Jaksa Agung Buka Rakernis Kejaksaan 2024

Sabtu, 7 Sep 2024 - 09:50 WIB