Formatur Desak Penutupan PT TUM, Pemkab Tangerang Diminta Bertindak Tegas

Sabtu, 12 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM | Tangerang
Gelombang protes Mahasiswa tergabung dalam Formatur kembali menggemparkan Kabupaten Tangerang. Kali ini, mereka secara tegas menuntut penutupan PT TUM, sebuah perusahaan yang diduga telah melanggar sejumlah peraturan dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan.

Dalam aksi yang digelar di depan gedung kantor Bupati Tangerang, pada Kamis, 9 Oktober 2024, para mahasiswa menyuarakan keprihatinan mereka terhadap dampak operasional PT TUM. Perusahaan tersebut dituding telah melanggar Peraturan Daerah Teluknaga Kabupaten Tangerang terkait tata Ruang wilayah, menunjukkan ketidakpatuhan terhadap hukum yang berlaku.

“Kami tidak tinggal diam melihat lingkungan kami dirusak. PT TUM jelas-jelas telah melanggar aturan. Pemerintah harus bertindak tegas,” ujar koordinator aksi Yasser Ardiansyah, saat memimpin aksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain pelanggaran hukum, mahasiswa juga khawatir dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan tersebut. Operasional PT TUM dikhawatirkan menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah dan mengancam Keberlangsungan ekosistem setempat.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kota Tangerang Sepakat Tolak RUU Penyiaran

“Kami memiliki hak untuk hidup di lingkungan yang sehat dan bersih. Tindakan PT TUM telah merampas hak kami,” tegas Yasser.

Pemerintah Didorong Bertindak
Menanggapi aksi tersebut, Formatur menuntut pemerintah daerah, khususnya Bupati, untuk mengambil tindakan tegas.

Pengawasan Intensif: Pemerintah diminta untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap izin operasional dan izin lingkungan PT TUM serta perusahaan lainnya di wilayah tersebut. Investigasi Mendalam: Pemerintah diharapkan turun langsung ke lapangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT TUM.
Penerapan Perda: Pemerintah harus konsisten dalam menerapkan Peraturan Daerah tentang tata Ruang
Sanksi Tegas: Perusahaan yang terbukti melanggar aturan harus diberikan sanksi tegas, termasuk kemungkinan penyegelan operasi.

Aksi protes ini memiliki landasan hukum yang kuat. Tuntutan warga merujuk pada berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Meskipun aksi ini mendapat dukungan dari banyak pihak, namun tantangan tetap ada. Tekanan dari pihak perusahaan, birokrasi yang berbelit-belit, dan kurangnya kapasitas pemerintah daerah dalam menegakkan hukum menjadi beberapa kendala yang harus dihadapi.

Baca Juga :  Rekannya Terlindas Truk Tanah, Puluhan Siswa SD Gelar Aksi di Jalan Raya Salembaran Kosambi

Namun demikian, para mahasiswa ini tetap optimis bahwa tuntutan mereka akan didengar dan pemerintah akan mengambil tindakan yang tepat. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk media massa dan lembaga swadaya masyarakat, diharapkan dapat memperkuat gerakan ini.

Aksi protes yang dilakukan oleh Forum mahasiswa ini merupakan bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan penegakan hukum. Tuntutan yang diajukan sangat relevan dan sejalan dengan prinsip-prinsip negara hukum dan perlindungan lingkungan. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar untuk merespon tuntutan ini secara serius dan memberikan solusi yang adil bagi masyarakat.

Baca Juga :  Demo Mahasiswa di Depan Kantor Bupati Tangerang Ricuh, 1 Orang Mahasiswa Tumbang Terkapar

Menanggapi tuntutan mahasiswa, Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang, Haerudin Setiawan, menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas PT TUM.

Namun, ia juga menekankan pentingnya perbaikan dari pihak perusahaan untuk mengatasi masalah pencemaran. “Kalau perizinan itu sudah kami coba melakukan pendekatan, kita masih bersyukur perusahaan itu masih ada di Kabupaten Tangerang coba kalau pindah di luar tangerang misalnya Surabaya,” ungkapnya.

“Kami akan terus memantau perkembangan situasi dan memastikan bahwa PT TUM menjalankan usahanya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Haerudin.

“Kami siap untuk mengawasi yang tadi limbah bau. Jadi sebenarnya ini limbah bau kan? bukan berarti harus pindah. Misalnya ada perbaikan dari pihak PT Tum dan tidak menimbulkan bau, apakah harus pindah, kan tidak juga yang ada
Ujarnya “(,Rom)

Berita Terkait

Puluhan Wartawan Gelar Aksi Damai di Depan Pemkot Tangsel, Buntut Protes Dugaan Intimidasi dan Pungli oleh Oknum Satpol PP
Ketua Umum LSM Harimau Instruksikan Tunda Aksi Solidaritas pada hari Senin tanggal 5 Mei 2025 di Purbalingga.
Isu Aksi Mogok Kerja Rider Pickup Ninja Xpress Menimbulkan Keresahan Kalangan Seller Marketplace.
Penghentian Aktivitas Kendaraan Tambang di Tangerang Diperpanjang 3 Hari kedepan, Kapolres Ultimatum Pengemudi Patuhi Aturan
5 Kesepakatan Pasca Kaki Siswi SD Hancur Terlindas Truk Tanah di Jalan Salembaran
Aksi Solidaritas Ribuan Warga Pantura Turun ke Jalan, Menuntut Dum Truck Pengangkut Tanah Tidak Melintas Siang Hari
Rekannya Terlindas Truk Tanah, Puluhan Siswa SD Gelar Aksi di Jalan Raya Salembaran Kosambi
Terendus Dugaan Oknum Institusi Bermain, Aliansi Ormas Se Neglasari Geruduk Vivo Bussines Park

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 16:51 WIB

Puluhan Wartawan Gelar Aksi Damai di Depan Pemkot Tangsel, Buntut Protes Dugaan Intimidasi dan Pungli oleh Oknum Satpol PP

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:09 WIB

Ketua Umum LSM Harimau Instruksikan Tunda Aksi Solidaritas pada hari Senin tanggal 5 Mei 2025 di Purbalingga.

Rabu, 8 Januari 2025 - 12:35 WIB

Isu Aksi Mogok Kerja Rider Pickup Ninja Xpress Menimbulkan Keresahan Kalangan Seller Marketplace.

Senin, 11 November 2024 - 22:05 WIB

Penghentian Aktivitas Kendaraan Tambang di Tangerang Diperpanjang 3 Hari kedepan, Kapolres Ultimatum Pengemudi Patuhi Aturan

Jumat, 8 November 2024 - 18:58 WIB

5 Kesepakatan Pasca Kaki Siswi SD Hancur Terlindas Truk Tanah di Jalan Salembaran

Berita Terbaru

Pendidikan

Gunakan Rapor dari kelas 4 SD untuk PPDB Jalur Prestasi

Jumat, 13 Jun 2025 - 12:16 WIB