Indomaret Di Jalan Dr Sitanala DiDuga Belum Mengantongi Ijin Akan Tetapi Melakukan Launching

Jumat, 31 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM, Tangerang | Kehadiran toko waralaba Indomaret di Kota Tangerang terus menjadi sorotan toko yang terletak di jalan Dr Sitanala diketahui tengah menggelar launching pada jum’at (31/10/2025).
meski diduga belum mengantongi ijin resmi

pantauan dilapangan aktifitas disekitar toko cukup padat dengan berbagai persiapan tenda dan banner pengumuman launching telah terpasang di depan toko.

Namun hingga jumat siang Izin Usaha Toko Modern (IUTM). Yang menjadi syarat utama operasional usaha modern seperti indomaret, Untuk lebih detail nya awak media menanyakan ke salah satu yang ada dilapangan dan di arahkan ke saudara Ruli dan mengatakan perihal izin aman bang sedang di urus coba langsung konfirmasi aja ke saudara D. ucap Ruli

Dari hasil jawaban saudara Ruli belum bisa di pastikan untuk izin nya kenapa perijinannya sedang di urus akan tetapi sudah melaksanakan aktifitas Launching, hal ini menimbulkan pertanyaan publik terkait kepatuhan regulasi dan ketegasan pemerintah kota tangerang dalam menegakan aturan.

Baca Juga :  Kredibilitas Pemkab Tangerang Tercoreng Akibat Surat Perintah Pilkada yang Semrawut

Tambah nya Ruli mengatakan untuk rekan rekan media satu pintu ke saudara inisial D. Tegas Ruli

Meski demikian ia belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait status berkas atau tahapan pengurusan tersebut. Diketahui proses pengajuan dan penerbitan IUTM tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat,karena memerlukan verivikasi teknis dan administratif dari berbagai pihak.

Baca Juga :  Delapan Orang Ditangkap, Kanwil Kemenkumham Papua Barat Bentuk Tim Pemeriksaan Sejumlah petugas

Jika toko tetep melakukan Launching , maka dapat dipastikan operasional dilakukan tanpa izin resmi. Hal ini tentu menjadi preseden buruk bagi penegakan aturan perijinan usaha, serta bisa memicu ketidak adilan bagi pelaku usaha lokal yang mengikuti prosedur secara sah.(Rom)

Berita Terkait

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 17 Pelaku Curanmor, 159 TKP Terkuak
WIBARA Resmi Laporkan 8 Pejabat Tinggi ke Kejaksaan dan Polisi Terkait Dugaan Skandal Korupsi Massal
Kabupaten Tangerang Siapkan Wajib Belajar 13 Tahun, Bupati Tekankan Peran Kunci Pemerintah Desa
Proyek SPAL di Desa Kemeri RT 008/002 yang Dikerjakan oleh CV Bangun Jaya Diduga Tidak Menggunakan Hamparan, PPTK Kecamatan Kemeri Harus Bertindak!
Camat Sepatan Timur Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Amin
Laporan Tambahan Dikirim ke Kejagung Terkait Proyek 87 Miliar di Banten Tembusan RI1
Karang Taruna dan KNPI di Duga Jadi Tameng Acara Event Konser Musik Band “Ngedadak Ngongser
Wali Kota Tangerang Didesak “Copot”Jabatan Direktur RSUD Kota Tangerang.

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 15:12 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 17 Pelaku Curanmor, 159 TKP Terkuak

Senin, 10 November 2025 - 17:17 WIB

WIBARA Resmi Laporkan 8 Pejabat Tinggi ke Kejaksaan dan Polisi Terkait Dugaan Skandal Korupsi Massal

Rabu, 5 November 2025 - 18:35 WIB

Kabupaten Tangerang Siapkan Wajib Belajar 13 Tahun, Bupati Tekankan Peran Kunci Pemerintah Desa

Jumat, 31 Oktober 2025 - 19:35 WIB

Proyek SPAL di Desa Kemeri RT 008/002 yang Dikerjakan oleh CV Bangun Jaya Diduga Tidak Menggunakan Hamparan, PPTK Kecamatan Kemeri Harus Bertindak!

Jumat, 31 Oktober 2025 - 19:33 WIB

Indomaret Di Jalan Dr Sitanala DiDuga Belum Mengantongi Ijin Akan Tetapi Melakukan Launching

Berita Terbaru